Cari Berita

MA Terbitkan 5 PERMA dan 1 SEMA Sepanjang 2025

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2025-12-31 08:25:42
Gedung MA (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan melalui penataan regulasi yang adaptif dan responsif. Hal tersebut disampaikan Ketua MA, Prof Sunarto, dalam acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).

Dalam pemaparan materi ketiga bertema Penataan Regulasi, Ketua MA menekankan bahwa dinamika perkembangan hukum dan kehidupan masyarakat yang bergerak cepat menuntut peradilan untuk bertindak proaktif.

“Di tengah dinamika perkembangan hukum dan kehidupan masyarakat yang bergerak begitu cepat, Mahkamah Agung melalui fungsi mengatur yang dimilikinya secara proaktif menerbitkan berbagai regulasi sebagai instrumen strategis untuk mengisi kekosongan hukum, merespons kebutuhan praktik peradilan, serta menyempurnakan dan memperkuat aturan yang telah ada agar tetap relevan, adaptif, menjamin kepastian hukum dan keadilan,” ujar Prof Sunarto.

Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

Sepanjang tahun 2025, MA Indonesia telah menerbitkan 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 1 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai bagian dari penguatan tata kelola peradilan nasional. Berikut adalah 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu:

1.⁠ ⁠PERMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Salah satu isu penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian kelas pengadilan guna meningkatkan kinerja organisasi dan mewujudkan pelayanan peradilan yang prima serta berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan;

2.⁠ ⁠PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. PERMA ini menjadi instrumen kebijakan yudisial untuk menjamin terpenuhinya hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas. Regulasi tersebut mengatur tata cara persidangan yang inklusif, adaptif, dan bermartabat, sekaligus mencerminkan komitmen peradilan Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia dan pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD);

3.⁠ ⁠PERMA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara melalui penegakan hukum pidana perpajakan, dengan tujuan menyeragamkan tata cara penanganan perkara dan menghilangkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan;

4.⁠ ⁠PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. PERMA ini mengisi kekosongan hukum terkait mekanisme pengajuan gugatan oleh OJK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pelindungan konsumen, termasuk pemeriksaan gugatan dan pelaksanaan putusan; dan

5.⁠ ⁠PERMA Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Regulasi ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan mendesak rekrutmen hakim, mengingat jumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini dinilai sangat terbatas.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menerbitkan 1 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu: 

Baca Juga: Kewenangan Lembaga Audit dalam Penetapan Kerugian Negara Pasca SEMA No. 2/2024

1.⁠ ⁠SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA ini memuat kompilasi rumusan kamar sebagai respons atas berbagai persoalan hukum mutakhir serta menjadi pembaruan dan penyempurnaan atas kesepakatan pleno kamar sebelumnya.

Melalui penerbitan regulasi-regulasi tersebut, Mahkamah Agung berharap sistem peradilan Indonesia semakin responsif, inklusif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat. (zm/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…