Cari Berita

MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis 2 Tahun Korupsi Pasar Bale Atu Aceh Tengah Inkracht

Anandy Satrio - Dandapala Contributor
2026-10-24 08:35:00
Dok. Ist

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Tahun Anggaran 2018. Dengan putusan itu, pidana penjara 2 tahun terhadap Terdakwa S, seorang pensiunan PNS berusia 65 tahun, kini berkekuatan hukum tetap.

Putusan Nomor 7878 K/Pid.Sus/2026 tersebut dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, (29/07/2026), dan diucapkan pada hari yang sama dalam sidang terbuka untuk umum. Majelis diketuai Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, dengan anggota Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA Dr. Ansori, dan Hakim Agung Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta dibantu Liza Utari, sebagai Panitera Pengganti.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tersebut,” demikian bunyi amar putusan. Majelis juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada Terdakwa sebesar Rp2.500.

Baca Juga: Dikawal Ketat Aparat, PN Takengon Aceh Laksanakan Sita Eksekusi Lahan di Desa Bale Atu

Dalam memori kasasinya, Penuntut Umum pada pokoknya mendalilkan bahwa judex facti salah menerapkan hukum karena pidana penjara dan uang pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp160 juta.

Majelis Kasasi tidak sependapat. Menurut MA, judex facti tidak salah menerapkan hukum, telah mengadili perkara sesuai hukum acara pidana yang berlaku, dan tidak melampaui kewenangannya.

Majelis menilai pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Penjatuhan pidana itu juga dinilai telah mempertimbangkan asas proporsionalitas, yakni pidana yang sebanding dengan tingkat kesalahan Terdakwa, serta tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif, dan edukatif. Majelis turut merujuk kewajiban hakim mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai uang pengganti, Majelis berpendapat Terdakwa wajib dibebani sebesar uang yang ia terima, yakni Rp160 juta. Karena Terdakwa telah menitipkan uang dengan jumlah yang sama pada tahap penuntutan, uang tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, MA menguraikan kembali fakta persidangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melelang pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu dengan pagu anggaran Rp1,75 miliar dari APBD 2018. Melalui seorang saksi, Terdakwa meminjam CV Bintang Perkasa untuk mengikuti tender dengan kesepakatan pekerjaan dikerjakan bersama apabila menang.

CV Bintang Perkasa kemudian keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp1,69 miliar. Karena bukan direktur perusahaan, Terdakwa tidak berwenang secara hukum untuk mengerjakan proyek tersebut. Pekerjaan di lapangan akhirnya diserahkan kepada pihak lain dengan syarat Terdakwa memperoleh keuntungan 10 persen dari nilai proyek. Terdakwa lalu menerima Rp160 juta yang diserahkan dalam kantong plastik hitam.

Pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume pada sejumlah item, antara lain balok, tangga, kolom atas, granit, keramik antislip, rangka baja, dinding, dan kaca relief. Pekerjaan atap juga tidak sesuai spesifikasi sehingga sama sekali tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 11 September 2024, kerugian keuangan negara mencapai Rp526.324.607.

MA menyatakan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis menilai Terdakwa bersama pejabat pengguna anggaran, PPTK, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana memiliki kesadaran kerja sama (bewuste samenwerking) dan kerja sama fisik yang erat (physieke samenwerking).

Putusan ini juga memuat pertimbangan mengenai masa transisi hukum pidana. Sebelum menilai alasan kasasi, Majelis lebih dahulu menimbang berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penyesuaian pemidanaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk hukum acara, Majelis merujuk Pasal 361 huruf c KUHAP 2025, yang pada pokoknya menentukan bahwa perkara yang telah dilimpahkan dan mulai diperiksa di pengadilan tetap diselesaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981, kecuali pada tahap peninjauan kembali. Dalam bagian “Mengingat”, MA juga mencantumkan Pasal 20 huruf c serta Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh melalui Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 23 Desember 2025 membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair. Namun, Terdakwa dinyatakan terbukti atas dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pidana itu lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp 200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Kedua pihak mengajukan banding. Pengadilan Tipikor pada PT Banda Aceh melalui Putusan Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA tanggal 26 Februari 2026 mengubah pidana menjadi penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Majelis banding menilai, berdasarkan Perma 1/2020, kerugian negara masuk kategori ringan, tingkat kesalahan sedang, dampak rendah, dan keuntungan Terdakwa rendah karena seluruh hasil kejahatan telah dikembalikan. Usia Terdakwa yang telah lanjut juga menjadi pertimbangan.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan banding tersebut kini berkekuatan hukum tetap. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…