Cari Berita

MA Perberat Vonis Bendahara Desa di Aceh Gegara Korupsi Makanan dan Minuman

article | Sidang | 2025-05-14 11:15:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas terdakwa Syamsuddin (63) dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bendahara Gampong Blang Lango itu terbukti korupsi dana makanan-minuman.Kasus bermula saat Syamsuddin menjadi Bendahara Gampong Blang Lango periode 2017-2019, Nagan Raya, Aceh. Belakangan, terjadi pelaporan penggunaan dana desa yang tidak benar sehingga diusut secara hukum. Akhirnya Syamsuddin dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.Pada 18 Juli 2024, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Syamsuddin selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Syamsuddin juga diperintahkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 368.588.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.Di tingkat banding, hukuman itu dikuatkan dengan uang pengganti diubah menjadi Rp 323.988.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara. Atas vonis itum Penuntut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedangkan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 323.988.905 apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap majelis.Lalu apa alasan majelis kasasi memperberat hukuman? Berikut pertimbangannya: Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Periode Tahun 2017-2019 bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has selaku Keuchik Gampong Blang Lango telah mengambil sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2019 dengan membuat laporan realisasi yang tertera pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Saksi Zulkifli yang tidak sesuai dengan sebenarnya karena terdapat tanda terima yang fiktif dan atau tanda tangan yang dipalsukan;Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan Sebagian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Lango Tahun 2017-2019, antara lain belanja makan dan minum yang tidak dibelanjakan dan terdapat kekurangan pada pembangunan fisik di Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya;Bahwa Terdakwa telah mencantumkan nama sejumlah aparatur dan perangkat desa dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang mendapatkan tunjangan atau insentif namun kenyataannya tidak diberikan tunjangan atau insentif;Bahwa Terdakwa juga telah menerima penghasilan tetap/tunjangan selaku Bendahara Gampong Desa Blang Lango yang merangkap sebagai Ketua Tuha Peut dari tahun 2017-2019, yakni sejumlah Rp 323.988.905 padahal Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor 700/03/LHPK/2023 tanggal 24 Juli 2023, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.075.944.339,00Terdakwa memiliki peran langsung dalam pencairan danpengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga alasan Terdakwa yang menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada Keuchik tidak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. (asp/asp) 

Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS

video | Berita | 2025-05-05 13:00:24

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar program unggulan Perisai Badilum, yakni pertemuan rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini digelar secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung di kantor Badan Peradilan Umum serta daring melalui platform Zoom, dan diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur dari 416 satuan kerja peradilan umum se-Indonesia. Dalam episode ke-6 yang digelar kali ini, tema yang diangkat adalah "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana". Dua narasumber hadir sebagai pemantik diskusi, yakni Profesor Doktor Pujiyono dari Universitas Diponegoro, serta Doktor Fachrizal Affandi dari Universitas Brawijaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia. Diselenggarakan secara rutin, Perisai Badilum bertujuan untuk mendorong budaya diskusi yang konstruktif demi meningkatkan pelayanan di lembaga peradilan. Melalui Perisai Badilum, Badan Peradilan Umum berharap munculnya pemahaman bersama dan praktik peradilan yang lebih baik di masa depan. Baca Juga Sosialisasi Isbat Nikah di Serdang Bedagai Buntut 160 Ribu Pernikahan Belum Tercatat - MA NEWS di 

Menjelajahi Museum Tekstil, Bangunan Kolonial Yang Kini Jadi PN Palembang

photo | Berita | 2025-05-03 10:05:17

Palembang - Bila sering melewati kawasan Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pasti tidak asing dengan sebuah bangunan bercat putih dengan gaya arsitektur Eropa berpadu gaya arsitektur tropis yang berada di lokasi tersebut.Gedung ini kemudian difungsikan sebagai Museum Tekstil Palembang yang berdiri sejak tahun 1990. Meskipun telah mengalami beberapa kali pemugaran untuk menjaga keasliannya, tetapi bangunan tersebut tetap mempertahankan karakter khasnya yang kuat.Sejak awal Mei 2025, ada yang berbeda dari tampilan gedung yang pernah menjadi rumah dinas Residen Palembang tersebut. Tulisan “Gedung Museum Tekstil”, yang semula pernah menghiasi bangunan ini telah berganti menjadi “Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus”.  Perubahan ini disebabkan PN Palembang akan merenovasi gedungnya, sehingga sejak akhir bulan April secara bertahap layanan persidangan mulai direlokasi ke Museum tekstil. Gedung museum tekstil terdiri dari dua bangunan yaitu gedung museum dan eks kantor BPKAD, yang akan dimodifikasi menjadi ruang sidang, ruang hakim, ruang panitera, dan ruang pendukung lainnya.“Hall besar di dalam museum akan disekat menjadi lima ruang sidang. Kami juga akan melakukan penyesuaian sistem IT dan infrastruktur lainnya agar persidangan, termasuk sidang online tetap berjalan optimal,” tutur Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono.Dari pengamatan DANDAPALA, terlihat kolom-kolom tiang yang tinggi dan besar dikombinasikan dengan daun jendela yang lebar, serta teras-teras yang luas memberikan kesan yang estetik pada gedung yang dibangun sejak abad ke-19 ini. Sementara pada bagian dalam mulai dibangun beberapa fasilitas penunjang persidangan, seperti ruang sidang dan ruang tahanan. (AL)

Kasasi Ditolak, Perampok di OKI Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-12 14:15:47

Kayuagung- Upaya hukum kasasi Hajidin bin Denan (47) ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pelaku perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI itu tetap dihukum 7 tahun penjara. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa HAJIDIN bin DENAN tersebut,” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dalam laman SIPP PN Kayuagung, Rabu (12/3/2025).Hajidin adalah pedagang sayur keliling dari Desa Gedung Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur. Dihadapkan di persidangan PN Kayuagung dengan dakwaan terlibat perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selama disidangkan, menjadi perhatian publik. Selain karena peristiwa perampokannya,  juga Hajidin bin Denan dengan penasihat hukumnya selalu menyatakan sebagai korban salah tangkap dalam proses penyidikan. Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin karena terbukti melalukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. “Ditemukan sidik jari pada tempat kejadian yang identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin,” bunyi pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.Tak terima dengan putusan PN Kayuagung, Hajidin bin Denan dan tim penasihat hukumnya menolak dan mengajukan upaya hukum banding. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 225/Pid.B/2024/PNKag tanggal 10 September 2024,” bunyi amar putusan banding PT Palembang.Terhadap putusan banding, kembali Hajidin bin Denan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasas. Pengiriman berkas sendiri telah dilakukan secara elektronik sehingga tanggal dikirim pengadilan pengaju dengan penerimaan di MA pada hari yang sama.Tidak sampai satu bulan sejak diregister, Majelis Hakim Agung yang ditunjuk telah membacakan putusan kasasi terhadap perkara Hajidin bin Denan.Salah satu yang menarik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Prof. Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah adalah pertimbangan mengenai alat bukti ilmiah. Selangkapnya sebagai berikut: “Bahwa alat bukti scientific evidence tidak dapat dibantah kebenarannya sebagaimana dalam perkara a quo karena bukti scientific evidence tersebut diambil dengan menggunakan metode/proses ilmiah yang benar, kecuali Terdakwa dapat membuktikan bahwa pengambilan bukti scientific evidence berupa pengambilan sidik jari Terdakwa tidak sesuai dengan kaidah ilmiah maka bukti scientific evidence tersebut baru dipertanyakan kebenarannya.”Putusan kasasi tersebut telah diberitahukan oleh PN Kayuagung baik kepada Hajidin bin Denan maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Kayuagung pada Selasa (11/3/2025).

Permudah Sidang, PN Pare-Pare Periksa Saksi Via Daring di PN Kota Madiun

photo | Berita | 2025-02-05 21:40:27

Pare-pare - PN Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PN Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan pemeriksaan saksi perkara perdata secara jarak jauh. Tujuannya mempermudah sidang bagi pencari keadilan. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?Dalam persidangan tersebut, majelis hakim beserta penggugat dan tergugat tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Sementara satu orang saksi diperiksa dari PN Kota Madiun melalui fasilitas teknologi audiovisual. Permohonan bantuan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara PN Pare-Pare Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Pre. Menurut Pasal 24 Perma Nomor 7 Tahun 2022, sidang pembuktian yang dilaksanakan melalui komunikasi audiovisual dilaksanakan dengan prasarana pengadilan. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tengah berada di Kota Madiun, maka PN Pare- Pare mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi ke PN Kota Madiun. “Melalui kolaborasi ini, agenda persidangan tetap berjalan lancar, meskipun Kota Parepare dan Kota Madiun terpisah jarak ribuan kilometer,” kata Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dalam keteranyannya kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Andi Musyafir juga menyampaikan pemeriksaan saksi jarak jauh ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan guna mewujudkan efisiensi biaya. “Dalam rangka memperlancar persidangan sesuai prosedur hukum acara, kami bekerja sama dengan PN Kota Madiun untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Kota Madiun atas peran aktif dan dukungan fasilitasnya,” ujar Andi Musyafir.Dihubungi terpisah, Ketua PN Kota Madiun Dr Boedi Haryantho menegaskan pihaknya selalu siap dalam membantu proses persidangan jarak jauh. “PN Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung seluruh program inovasi yang digagas Mahkamah Agung (MA). Pintu pelayanan kami terbuka lebar untuk setiap permintaan bantuan sidang secara daring,” ucap Dr Boedi. Kelancaran pemeriksaan sidang berbasis teknologi sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet dan kelengkapan perangkat audiovisual. Melalui kolaborasi antar satuan kerja, hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala dalam menghadirkan saksi dapat teratasi. Dengan demikian, pengadilan dapat mewujudkan asas biaya ringan dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Ke depan, diharapkan MA dapat terus mengembangkan persidangan berbasis teknologi untuk mewujudkan sistem peradilan modern yang berdampak pada kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.

MA RI Menangkan Perusahaan Minyak AS ExxonMobil di Kasus Merek

article | Berita | 2025-01-06 21:25:05

Jakarta - Mahkamah Agung Repubilk Indonesia (MA RI) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan minyak Amerika Serikat (AS), ExxonMobil dalam kasus sengketa merek. Sebelumnya ExxonMobil kalah di kasasi. Bagaimana kasusnya?Kasus bermula saat perusahaan minyak yang berkantor pusat di Texas, AS, itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait merek TRICO dengan logo kuda terbang. Sebab, merek itu kini dimiliki oleh warga Pluit, Jakarta Utara, Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly.Padahal, lukisan kuda terbang yang sekarang menjadi milik ExxonMobil merupakan suatu lukisan yang telah digunakan oleh Vacuum Oil Company (perusahaan pendahulu dari Mobil Oil Corporation) sebagai merek sejak 1911.Pada 11 Mei 2023, PN Jakpus menyatakan ExxonMobil adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap merek TRICO dan lukisan Kuda Terbang. Tapi menolak gugatan ExxonMobil untuk seluruhnyaExxonMobil tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya tidak sesuai harapan ExxonMobil. Majelis kasasi menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke verklaard). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati. Majelis kasasi dalam pertimbangannya menyatakan upaya ExxonMobil yang terhambat mendaftarkan merek lukisan Kuda Terbang karena adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek TRICO milik Tergugat sehingga Tergugat telah mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun tetap ditolak oleh Komisi Banding Merek.Berikut pertimbangan kasasi tersebut:“Bahwa upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan penghapusan merek Trico dengan alasan sudah tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut adalah proses yang keliru karena dengan ditolaknya banding penggugat oleh Komisi banding merek, adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, terhadap ditolaknya permohonan pendaftaran merek oleh Komisi Banding merek a quo, bukan mengajukan gugatan penghapusan merek terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.”Atas putusan kasasi itu, ExxonMobil mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Akhirnya upaya ExxonMobil membuahkan hasil.“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ExxonMobil Coorporation tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).Putusan PK itu tertuang dalam putusan 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.MA membatalkan putusan kasasi Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.“Mengadili kembali. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap Merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang, Daftar Nomor IDM000262193 di kelas 1 atas nama Tergugat,” ucap majelis yang diketuai hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.Adapun hakim anggota PK yaitu hakim agung Hamdi dan Rahmi Mulyati. Untuk diketahui, I Gusti Agung Sumanatha juga Ketua Muda MA bidang Perdata.“Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” pungkas majelis PK.

Tak Terima Dihukum Rp 2,1 Triliun, Perusahaan China Ajukan Kasasi ke MA

article | Berita | 2024-12-12 09:45:09

Pemilik Kapal MV LE LI,  Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd mengajukan kasasi terkait hukuman membayar ganti kerugian Rp 2,143 triliun. Di mana MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty beberapa waktu lalu. Kasus bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia atas kerusakan bangunan terminal atau trestle jetty akibat tertubruk Kapal MV LE LI.  Si pemilik kapal pun diminta untuk mengganti kerugian atas kerugian itu. Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills. Putusan banding itu tertuang dalam putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. Amar putusan banding itu selengkapnya berbunyi:MengadiliI. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;Tidak terima atas putusan tersebut, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd., mengajukan kasasi. Hal itu  dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung. ”Perkara kasasi perdata pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung yang full elektronik,” ujar Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).Berkas kasasi sudah dikirim pada akhir bulan November 2024.“Seluruhnya full elektronik,” jelas Abu Nawas.Apa yang dilakukan PN Kayuagung tersebut sejalan dengan kebijakan MA terkait upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik. Saat ini seluruh administrasi perkara perdata, persidangan dan upaya hukum baik banding atau kasasi dan peninjauan kembali seluruhnya dilakukan secara elektronik. (SEG)