Lampung Selatan-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 342/Pid.B/2026/PN Kla di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan nomor 37, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada sidang yang digelar Selasa (6/10).
“…antara terdakwa dan korban dengan ini telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam kesepakatan perdamaian…”, demikian dinyatakan terdakwa dan korban mengawali kesepakatan perdamaian mereka.
Perkara tersebut bermula saat terdakwa SKW, laki-laki (38) mendatangi rumah korban SKR, laki-laki. Terdakwa datang sembari marah-marah karena korban telah membuang sampah di tanah pekarangan milik terdakwa. Cek cok mulut pun tak terhindarkan. Terdakwa yang terbakar emosi akhirnya melayangkan pukulan ke korban sebanyak 3 kali hingga melukai pipi korban. Beruntung warga yang ada di sekitar mereka berhasil melerai keduanya.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Terdakwa didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP subsidair pasal 471 ayat (1) KUHP. Di persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Anggraini, selaku hakim ketua dengan para hakim anggota, Muthia Wulandari dan Ratna Sari berhasil mendamaikan terdakwa dan korban. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan terdakwa. Terdakwa juga bersedia memberikan kompensasi biaya sejumlah 10 juta rupiah yang nantínya akan digunakan untuk perbaikan masjid di Desa Pemanggilan, Dusun Serbajadi, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Perdamaian tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI