Cari Berita

Sengketa Tanah Pembangunan SMP di Jambi Berujung Damai Usai Kesepakatan

Harzian Rahmatsyah - Dandapala Contributor 2025-11-24 11:05:08
Sidang di PN Bangko (dok.pn)

Merangin- Dalam sebuah dinamika hukum perdata yang kerap berujung pada ketegangan, Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Jambi berhasil menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen efektif untuk merawat harmoni sosial. Melalui perkara Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bko, Mediator Hakim  Mohammad Harzian Rahmatsyah, sukses membawa para pihak menuju meja perdamaian yang berkualitas.

"Perkara ini berakar dari kesepakatan tukar guling tanah pada tahun 2004 antara Penggugat Mahniar Siregar, seorang guru, dengan Kepala Desa Tanjung Gedang. Mahniar kala itu rela menyerahkan sebidang tanah miliknya untuk pembangunan SMP Negeri 35 Merangin. Namun, tanah pengganti yang dijanjikan pemerintah desa tak pernah dapat dikuasainya, sehingga sengketa pun berlanjut ke jalur hukum," bunyi Rilis PN Bangko. 

Upaya serupa sempat dilakukan Mahniar pada Desember 2024, namun gugatannya ketika itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Memasuki proses mediasi di PN Bangko, suasana yang awalnya tegang berubah menjadi ruang dialog terbuka. Mediator mempertajam aspirasi, menyelaraskan perspektif, dan mendorong para pihak melihat kepentingan jangka panjang.

Hasilnya sebuah kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mengembalikan rasa keadilan.

Pemerintah Desa Tanjung Gedang bersama Pemkab Merangin dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sepakat menyerahkan tanah pengganti seluas 4 hektare. Tanah tersebut saat ini berada dalam masa perjanjian bagi hasil dengan Koperasi Tiga Serumpun hingga 2030. Setelah masa kerja sama berakhir, koperasi berkomitmen menyerahkan tanah itu sepenuhnya kepada Mahniar. Sebagai bagian dari kesepakatan, Mahniar bersedia menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan untuk penetapan alas hak resmi atas tanah asal yang kini berdiri SMPN 35 Merangin.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Layanan Persidangan Elektronik, PN Jambi Gelar Sosialisasi

Bagi PN Bangko, keberhasilan ini bukan sekadar statistik mediasi. Ini menjadi bukti bahwa pengadilan dapat menjadi ruang pemulihan relasi, bukan hanya arena kompetisi argumentasi. 

"Kesepakatan perdamaian dinilai mampu menghadirkan keadilan substantif, karena keputusan tersebut lahir dari persetujuan para pihak sendiri. Lebih dari itu, hubungan baik antara guru dan kepala desa tetap terjaga, menghapus residu konflik yang sebelumnya membayangi," pungkas Rilis PN Bangko. (zm/wi/rh/aditya yudi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…