Tanjung Pati, Sumatera Barat – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Perkara perdata gugatan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Tjp berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Jumat (5/6/2026).
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari peran Hakim Mediator, Jeily Syahputra, yang memfasilitasi proses dialog dan musyawarah antara para pihak. Melalui pendekatan yang konstruktif dan pemberian ruang komunikasi yang luas, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri sengketa dengan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi, mediator menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas itikad baik dan kesungguhan mereka dalam mencari jalan tengah penyelesaian perkara dengan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Selanjutnya, hasil kesepakatan perdamaian dan laporan mediator akan disampaikan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk ditindaklanjuti melalui penetapan Akta Perdamaian.
Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi alternatif yang efektif dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik serta mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan.
Pengadilan Negeri Tanjung Pati berharap keberhasilan ini dapat semakin mendorong optimalisasi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berorientasi pada terciptanya perdamaian dan keadilan bagi para pencari keadilan. (fa/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI