Manado – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Amin Sutikno, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Ketua PT Manado menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi yang pertama di lingkungan PT Manado yang menggabungkan pembelajaran mandiri berbasis e-learning dengan sesi tatap muka melalui dukungan Badilum Learning Centre (BLC).
BLC merupakan platform pembelajaran digital terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk meningkatkan kompetensi hakim dan tenaga teknis peradilan umum.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Menurut Ketua PT Manado, penggunaan BLC membuat proses pembelajaran lebih efektif karena peserta telah mempelajari materi secara mandiri sebelum mengikuti sesi tatap muka. Dengan demikian, diskusi selama bimtek dapat berlangsung lebih mendalam dan efisien.
"Bimtek ini tidak berhenti setelah penutupan. Melalui BLC, peserta tetap dapat memperoleh informasi dan pembaruan materi, bahkan membagikannya kepada rekan kerja di satuan kerja masing-masing," ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pre-test, post-test, dan pop quiz yang menjadi bagian dari proses pembelajaran. Namun, PT Manado telah meminta Badilum agar hasil tes tersebut tidak dijadikan syarat kelulusan maupun bahan pertimbangan demosi pegawai.
"Saya percaya Bapak dan Ibu memiliki kompetensi yang baik. Materi-materi ini hanya perlu direfresh dan di-upgrade, terutama terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru," katanya.
Pada pembukaan bimtek, PT Manado juga memberikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri dengan kinerja penyelesaian perkara pidana terbaik periode Januari–Juli 2026 sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja.
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan memperoleh sertifikat dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung. Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) di lingkungan Mahkamah Agung.
Ketua PT Manado menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa dampak terhadap proses penyelesaian perkara di pengadilan. Sejumlah ketentuan dinilai mampu mempercepat penyelesaian perkara, namun ada pula yang berpotensi memperlambat proses, seperti ketentuan yang mengharuskan perkara praperadilan diputus terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara dapat dimulai.
"Karena itu, bimtek ini bukan sekadar formalitas, bukan hanya untuk penyerapan anggaran atau sekadar refreshing. Ini merupakan upaya konkret meningkatkan kapasitas dan kinerja aparatur pengadilan di Sulawesi Utara. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," tegasnya.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Menutup sambutannya, Ketua PT Manado menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Badilum Mahkamah Agung atas dukungan penyelenggaraan bimtek serta inovasi BLC yang dinilainya memperkaya metode pembelajaran di bidang administrasi perkara dan teknis yudisial. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI