Nabire- Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua berhasil mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur perdamaian. Yaitu perkara yang diajukan oleh M.S terhadap R dan BPN dengan objek sengketa berupa tanah seluas 10.000 m2.
Lpkasinya terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Panitera Semuel Efraim Duansera Resimaran para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dengan damai. Berdasarkan isi kesepakatan, Para Pihak mengakui bahwa Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah tanah seluas 10.000 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor XXX, atas nama Pemegang Hak R, yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah dan Para Pihak sepakat Sertifikat tersebut adalah benar milik Pihak R;
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat M.S kepada Tergugat R terkait dengan jual beli yang telah terjadi diantara keduanya terkait dengan sebidang tanah seluas 10.000 M2 dengan No. Sertifikat Hak Milik Nomor XXX yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kab, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah. Dikarenakan perbuatan R yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor XXX tersebut didalam gugatan Penggugat M.S merupakan perbuatan melawan hukum.
Setelah menempuh proses Mediasi akhirnya Para Pihak menyadari mengenai proses peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor XXX seluas 10.000 m2 Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah tersebut adalah tidak sah dan Para Pihak tersebut baru mengetahui pada saat pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri Nabire;
Kemudian kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri atas Bayu Wipriyatna selaku Hakim Ketua, Ekklesia Abdi Prayoga dan Muhammad Randika Angkasa Putra, masing- masing sebagai Hakim Anggota, pada Rabu (29/10).
“Kesepakatan damai ini akan diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian (akta van dading) sesuai Pasal 1858 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara sah,” ucap Mediator.,
Baca Juga: Ketua PT Jayapura Tekankan Pemahaman Hukum Adat Disela Pembinaan di Nabire
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Bayu Wipriyatna, menyampaikan apresiasi kepada mediator serta kedua belah pihak atas kesungguhannya mengikuti seluruh tahapan mediasi. “Semoga dengan kesepakatan perdamaian ini seluruh kesalahpahaman dari para pihak bisa selesai dan jika nanti ada permasalahan lagi bisa diselesaikan dengan dialog terlebih dahulu,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan nyata komitmen PN Nabire dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI