Nabire, Papua Tengah - Ruang sidang Pengadilan Negeri Nabire menjadi saksi bagaimana keadilan Restorative benar-benar terwujud. Terdakwa asal Uwamani, Yoel Gobai, yang merupakan seorang Gembala, akhirnya berdamai dengan korbannya. Peristiwa ini sekaligus menandai keberhasilan penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku terhadap akibat perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa Yoel Gobai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir” Ujar Hakim Ketua Kristovel Panggabean didampingi oleh Haidarullah Anggoro Prakoso dan Ekklesia Abdi Prayoga. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis (06/11), di Ruang sidang Utama Pengadilan Nabire Jalan Merdeka No. 69 Nabire – Papua Tengah;
Perkara ini terjadi berawal ketika saat Terdakwa sedang berjalan - jalan dan melihat ada beberapa motor yang terparkir secara rapih, dalam keadaan kondisi jalanan ramai Terdakwa mendekati motor yang terparkir tersebut, Terdakwa memperhatikan setiap motor dan melihat bahwa ada motor yang berada dalam kondisi tidak dikunci stang, lalu Terdakwa mendekati motor tersebut dan berpura-pura mengaca pada kaca spion, lalu Terdakwa mengeluarkan motor dengan plat kendaraan Polisi PA 5327 KJ dan mendorongnya keluar dari parkiran tersebut; Bahwa pada pukul 13.30 WIT, Terdakwa mendorong motor tersebut sampai didepan kios Morgo Kota Lama, kemudian Terdakwa ditangkap ketika sedang singgah ditempat duplikat kunci kearah SPBU dan setelah melewati Gereja Katolik Sriwini;
Baca Juga: Mediasi Sukses, Sengketa Lahan 10 Ribu M2 di Nabire Berakhir Damai
Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal tindak pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Di dalam persidangan majelis hakim mencatat adanya itikad baik dari terdakwa yang terbukti di dalam telah terjadi kesepakatan perdamaian, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan niat baik dari Terdakwa mengajukan kesepakatan perdamaian terhadap Saksi Korban tersebut. Niat baik Terdakwa mengenai permohonan maaf yang diterima baik oleh Saksi Korban, begitu juga Saksi Korban telah mengikhlaskan perbuatan Terdakwa lakukan, tetapi Saksi Korban meminta Terdakwa untuk jangan pernah melakukan perbuatan mengambil motor tersebut kembali dengan mengubah diri menjadi personal yang lebih baik lagi, serta Korban mengetahui bahwa Terdakwa merupakan Pelayan Umat di Gereja sehingga Korban mengharapkan agar Terdakwa dapat kembali ke jalan yang benar.
“Putusan Hakim akan lebih bermakna putusan akan lebih bermakna apabila dapat menciptakan kasih dan perdamaian, tidak semata hanya menghukum seseorang tetapi bagaimana memperlakukan seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana kembali kejalan yang benar, dan bagi orang yang terdampak perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa dapat meyakini bahwa orang yang telah dijatuhi pidana dapat dibina dan menjadi orang yang lebih baik sebagaimana mestinya tiada manusia yang sempurna, dan setiap manusia memiliki hak dan kesempatan untuk memperbaiki dirinya setiap hari pada semasa hidupnya” Ujar Kristovel Panggabean. (al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI