Cari Berita

Sengketa Rp 8,9 Miliar Berakhir Damai di PN Poso

Muamar AM. Farig - Dandapala Contributor 2026-05-06 19:05:03
Dok. PN Poso

Poso - Sulawesi Tengah. Pengadilan Negeri Poso berhasil memediasi sengketa wanprestasi senilai hampir Rp 9 miliar antara PT Millenium Persada dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Kesepakatan damai dicapai dalam mediasi perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Pso yang berlangsung di ruang mediasi PN Poso, Rabu, 6 Mei 2026. Penyelesaian ini menjadi langkah penting karena para pihak memilih jalur damai di tengah sengketa pekerjaan pembangunan Gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale Tahun 2024.

Mediasi dipimpin Hakim Mediator Pengadilan Negeri Poso, Achmad Fauzi Tilameo. Sengketa bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Millenium Persada terhadap Pemerintah Daerah Morowali Utara c.q. Bupati Morowali Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kolonodale.

Penggugat mendalilkan telah melaksanakan pekerjaan tambahan pembangunan Gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Sementara Nomor 01/SPMKS/P.G/RSUD-KODAL/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024. Dalam gugatannya, perusahaan menyebut pekerjaan telah mencapai progres fisik 99,16 persen berdasarkan hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung

Nilai pekerjaan yang disengketakan mencapai Rp 8.990.410.051,13. PT Millenium Persada sebelumnya meminta para tergugat dinyatakan wanprestasi dan dihukum membayar nilai pekerjaan secara tunai dan seketika, termasuk bunga moratoir sebesar enam persen per tahun hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Namun, melalui proses mediasi, para pihak memilih menyelesaikan sengketa secara damai. Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyelesaian administratif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prosedur penganggaran yang sah.

Hakim Mediator PN Poso, Achmad Fauzi Tilameo, menyampaikan bahwa para pihak menerima hasil reviu BPKP Sulawesi Tengah sebagai dasar penyelesaian.

Para pihak memahami dan menerima nilai sebesar Rp8.990.410.051,13 sebagai nilai penyelesaian atas pekerjaan yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah,” ujar Achmad Fauzi Tilameo.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut tetap menempatkan aspek administrasi dan tata kelola keuangan daerah sebagai pertimbangan utama.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan dasar penyelesaian administratif dan tidak ditafsirkan sebagai pengakuan adanya kewajiban pembayaran yang timbul dari hubungan kontraktual pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya.

Dalam kesepakatan damai itu, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Morowali Utara. Hasil kesepakatan terkait pembayaran juga akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pihak juga sepakat mengajukan penguatan kesepakatan tersebut kepada majelis hakim dalam bentuk Putusan Perdamaian atau Acta van Dading. Dengan penguatan itu, kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Menurut Achmad Fauzi Tilameo, penyelesaian melalui mediasi memberi manfaat lebih luas dibanding sekadar penyelesaian litigasi biasa.

Penyelesaian sengketa secara damai tidak hanya memberi kepastian bagi para pihak, tetapi juga mendukung keberlanjutan manfaat fasilitas publik yang telah digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai keberhasilan mediasi menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi memutus perkara, tetapi juga membangun ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak yang bersengketa.

Hukum justru mencapai martabatnya ketika mampu mempertemukan kepentingan yang berseberangan, menjaga akuntabilitas, dan membuka jalan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi semua pihak,” tutur Achmad Fauzi Tilameo.

Baca Juga: Sidang Keliling di Lapas Kolonodale, Komitmen PN Poso Perluas Akses Keadilan

Keberhasilan mediasi ini mempertegas komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam mendorong penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Di sisi lain, penyelesaian damai dalam sengketa pembangunan fasilitas kesehatan juga dinilai mendukung keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat. (us/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…