Poso
- Sulawesi Tengah. Pengadilan Negeri
Poso berhasil memediasi sengketa wanprestasi senilai hampir Rp 9 miliar antara
PT Millenium Persada dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Kesepakatan damai
dicapai dalam mediasi perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Pso yang berlangsung di ruang
mediasi PN Poso, Rabu, 6 Mei 2026. Penyelesaian ini menjadi langkah penting
karena para pihak memilih jalur damai di tengah sengketa pekerjaan pembangunan
Gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale Tahun 2024.
Mediasi
dipimpin Hakim Mediator Pengadilan Negeri Poso, Achmad Fauzi Tilameo. Sengketa
bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Millenium Persada terhadap
Pemerintah Daerah Morowali Utara c.q. Bupati Morowali Utara dan Pejabat Pembuat
Komitmen RSUD Kolonodale.
Penggugat
mendalilkan telah melaksanakan pekerjaan tambahan pembangunan Gedung VIP/VVIP
RSUD Kolonodale berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Sementara Nomor
01/SPMKS/P.G/RSUD-KODAL/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024. Dalam gugatannya,
perusahaan menyebut pekerjaan telah mencapai progres fisik 99,16 persen
berdasarkan hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung
Nilai
pekerjaan yang disengketakan mencapai Rp 8.990.410.051,13. PT Millenium Persada
sebelumnya meminta para tergugat dinyatakan wanprestasi dan dihukum membayar
nilai pekerjaan secara tunai dan seketika, termasuk bunga moratoir sebesar enam
persen per tahun hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Namun,
melalui proses mediasi, para pihak memilih menyelesaikan sengketa secara damai.
Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyelesaian administratif dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prosedur penganggaran yang
sah.
Hakim
Mediator PN Poso, Achmad Fauzi Tilameo, menyampaikan bahwa para pihak menerima
hasil reviu BPKP Sulawesi Tengah sebagai dasar penyelesaian.
“Para
pihak memahami dan menerima nilai sebesar Rp8.990.410.051,13 sebagai nilai
penyelesaian atas pekerjaan yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah,”
ujar Achmad Fauzi Tilameo.
Ia
menjelaskan, kesepakatan tersebut tetap menempatkan aspek administrasi dan tata
kelola keuangan daerah sebagai pertimbangan utama.
“Kesepakatan
tersebut juga menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan dasar penyelesaian
administratif dan tidak ditafsirkan sebagai pengakuan adanya kewajiban
pembayaran yang timbul dari hubungan kontraktual pengadaan barang/jasa
pemerintah,” katanya.
Dalam
kesepakatan damai itu, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan alokasi anggaran
dalam APBD Kabupaten Morowali Utara. Hasil kesepakatan terkait pembayaran juga
akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk memperoleh persetujuan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para
pihak juga sepakat mengajukan penguatan kesepakatan tersebut kepada majelis
hakim dalam bentuk Putusan Perdamaian atau Acta van Dading. Dengan penguatan
itu, kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Menurut
Achmad Fauzi Tilameo, penyelesaian melalui mediasi memberi manfaat lebih luas
dibanding sekadar penyelesaian litigasi biasa.
“Penyelesaian
sengketa secara damai tidak hanya memberi kepastian bagi para pihak, tetapi
juga mendukung keberlanjutan manfaat fasilitas publik yang telah digunakan oleh
masyarakat,” ujarnya.
Ia
juga menilai keberhasilan mediasi menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya
berfungsi memutus perkara, tetapi juga membangun ruang dialog yang konstruktif
bagi para pihak yang bersengketa.
“Hukum
justru mencapai martabatnya ketika mampu mempertemukan kepentingan yang
berseberangan, menjaga akuntabilitas, dan membuka jalan penyelesaian yang lebih
bermanfaat bagi semua pihak,” tutur Achmad Fauzi Tilameo.
Baca Juga: Sidang Keliling di Lapas Kolonodale, Komitmen PN Poso Perluas Akses Keadilan
Keberhasilan
mediasi ini mempertegas komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam mendorong
penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Di sisi
lain, penyelesaian damai dalam sengketa pembangunan fasilitas kesehatan juga
dinilai mendukung keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat. (us/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI