Cari Berita

Jangan di Skip! Ini 14 Do’s & Don’ts yang Wajib Dipatuhi Hakim

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-13 10:00:17
Dok. Humas MARI.

Jakarta. Rangkaian kegiatan pengukuhan Hakim Angkatan 9 masih terus bergulir. Setelah pada Kamis (12/02/2025) telah dilaksanakan pengukuhan 1.451 Hakim baru yang dihadiri oleh Presiden RI, kegiatan masih dilanjutkan pada Jumat pagi (13/05/2025) dengan acara Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Grand Mercure Hotel, Jakarta.

Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyoroti 6 hal yang meliputi Integritas, Rasa Memiliki (Sense of Belonging), Berani Bermimpi, Menjunjung Kode Etik, Menjaga Etika Komunikasi Persidangan, dan Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan termasuk terhadap pelayanan transaksional.

Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

Pada kesempatan tersebut, Sunarto juga menyampaikan 14 hal yang harus dilakukan Hakim sebagai upaya memperkuat integritas.

Saya sampaikan tabel mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh Saudara-saudara sebagai hakim”, tegasnya.

Keempat belas hal tersebut, terangkum dalam tabel di bawah ini:

No.

Aspek

Do's

(Wajib/Patut Dilakukan)

Don’ts

(Dilarang/Kurang Patut Dilakukan)

1.

Integritas dan Moralitas

-       Menjaga integritas pribadi dan jabatan;

-       Hidup sederhana      dan tidak pamer      gaya hidup hedon.

Menerima suap, gratifikasi, dan bergaya hidup hedon.

2.

Independensi

Mengadili secara mandiri tanpa tekanan atau intervensi.

Membiarkan  atau menerima pengaruh dari pihak luar, atasan, atau penguasa dalam memutus perkara.

3.

Kompetensi Profesional

Terus belajar dan meningkatkan kompetensi dan kapasitas hukum dan sosial.

Bersikap puas diri, anti belajar, atau mengabaikan dinamika hukum dan sosial.

4.

Kode Etik dan KEPPH

Menginternalisasi dan mematuhi seluruh prinsip          dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Melanggar dan tidak mematuhi serta tidak menginternalisasikan KEPPH.

5.

Pelayanan terhadap Para Pihak

Berlaku adil, sopan, dan menghormati semua pihak yang berperkara, termasuk kelompok rentan.

Bersikap diskriminatif, arogan, atau memperlakukan pihak tertentu secara tidak setara.

6.

Proses persidangan

Menjaga tertib persidangan, memfasilitasi persidangan yang adil dan transparan.

Bersikap otoriter, membentak, atau mempermalukan pihak di muka umum.

7.

Penulisan putusan

Membuat putusan yang argumentatif, berbasis hukum, dan rasa keadilan.

Menyalin putusan lain tanpa analisis, atau membuat putusan tanpa pertimbangan yang mendalam.

8.

Media sosial dan kehidupan publik

Bersikap bijak, menjaga ucapan dan ekspresi di media sosial.

Membuat unggahan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan, atau komentar atas suatu perkara.

9.

Hubungan dengan rekan kerja

Menjaga keharmonisan dan saling mendukung dalam etika profesi, saling mengingatkan dalam hal integritas.

Membentuk klik kekuasaan, menyebar gosip,      atau menjatuhkan martabat sesama hakim.

10.

Pengawasan dan Evaluasi

Terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi sebagai mekanisme akuntabilitas.

Menolak diawasi, bersikap defensif atau menyerang pengkritik.    

11.

Kepedulian sosial

Peka terhadap nilai    keadilan substantif,     kepentingan masyarakat, dan kebutuhan kelompok rentan.

Menutup mata terhadap ketidakadilan          struktural atau bersikap formalistik tanpa empati.

12.

Kepatuhan administratif

Memenuhi kewajiban administrasi perkara secara tertib,  tepat waktu, dan akurat.

Menunda penyelesaian perkara tanpa alasan, menyimpan perkara tanpa penyelesaian, atau lalai dalam administrasi.

13.

Relasi dengan Advokat & APH

Menjaga hubungan      profesional, terbuka, dan setara.

Membangun  relasi tersembunyi dengan aparat penegak       hukum: advokat, jaksa, atau pihak kepolisian yang dapat  menimbulkan          konflik kepentingan.

14.

Kehidupan keluarga dan pribadi

Menjaga kehormatan keluarga, menjadi teladan dalam rumah tangga dan masyarakat.

Melibatkan keluarga dalam urusan perkara, atau membiarkan keluarga memanfaatkan posisi hakim untuk keuntungan pribadi.

 

“Saya berharap, 14 panduan mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakiukan (do's and don'ts) ini, dapat Saudara-saudara pedomani dan diimplementasikan dengan baik selama menjadi hakim”, harap Sunarto.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menitipkan sebuah pesan “Bersahabatlah dengan hukum, karena dimanapun Anda berada akan selalu ada hukum yang mengaturnya. Dengan cara demikian, maka hidup Anda menjadi terjaga dan terasa menenangkan”. (AL/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag