Solok, Sumatera Barat. Pengadilan
Negeri Solok kembali meneguhkan posisinya di garda terdepan dalam
pengejawantahan hukum yang humanis dan progresif. Hakim Pengadilan Negeri Solok
Esi El Star Revolusi, sukses memfasilitasi mediasi penal berbasis Restorative
Justice (Keadilan Restoratif) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Slk di ruang Mediasi PN Solok,
Hakim Esi El Star Revolusi ditunjuk oleh Ketua Majelis
Hakim sebagai fasilitator perdamaian, bukan sebagai pemeriksa perkara. Langkah
ini menjadi praktik mediasi penal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Keberhasilan ini bukan sekadar penyelesaian perkara
formal, melainkan sebuah lompatan paradigma—melangkah keluar dari batasan hukum
konvensional yang kaku menuju pemulihan harmoni sosial yang hakiki. Mekanisme
mediasi penal yang mempertemukan Terdakwa Saoki Mubarok Panggilan Oki dan
Korban Ependi Panggilan Pendi ini secara rigid bersandar pada instrumen
kodifikasi hukum pidana terbaru nasional.
Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat
Dalam forum mediasi penal, terdakwa mengakui
perbuatannya yang telah mencuri sebuah dongkrak, dan meminta maaf, serta
menyerahkan ganti rugi biaya kepada korban. “Saya mengakui kesalahan dan
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul,” ujar Oki. Korban menyatakan
menerima permohonan maaf dan tidak menyimpan dendam.
Dalam forum mediasi penal yang dipimpin langsung oleh
Hakim Mediator selaku fasilitator, pendekatan yang digunakan melampaui
formalitas prosedural. Hakim dengan jeli mengurai aspek sosiologis-psikologis
konflik, menumbuhkan empati mutakhir, hingga melahirkan Kesepakatan Perdamaian
di antara kedua belah pihak.
"Hukum yang sejati tidak hanya pandai menghukum,
tetapi juga lihai menyembuhkan luka sosial. Keberhasilan perkara Nomor
27/Pid.B/2026/PN Slk ini adalah bukti bahwa asas kepastian hukum dapat berjalan
beriringan dengan kemanfaatan dan keadilan substantif yang dikehendaki oleh
hukum modern." Ujar Hakim Mediator.
Secara hukum, mediasi ini berlandaskan Pasal 80 ayat
(1) dan Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) KUHAP Baru. Pasal 204 ayat
(8) menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian wajib dijadikan pertimbangan hakim
dan dapat meringankan pidana. Penuntut Umum menyatakan kesepakatan tersebut
akan dimasukkan dalam tuntutan, sementara penasihat hukum akan menjadikannya
dasar pembelaan. Meski belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagai aturan
teknis KUHAP Baru, mediasi ini tetap dijalankan dengan berpijak langsung pada
norma undang-undang dan diperkuat oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta PERMA
Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu
Langkah progresif yang ditunjukkan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Solok ini membawa pesan penting: bahwa tujuan hukum yang
utama bukanlah untuk menghukum orang seberat-beratnya, melainkan untuk
mengembalikan kedamaian di masyarakat. Pengadilan Negeri Solok telah
membuktikan bahwa dengan aturan KUHAP yang baru, menjadi sebuah bukti nyata
bahwa keadilan tertinggi adalah keadilan yang mampu membawa kedamaian bagi
semua pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI