Cari Berita

Melalui Mediasi Penal, PN Solok Berhasil Fasilitasi Perdamaian Perkara Pidana

PN Solok - Dandapala Contributor 2026-05-22 08:35:05
Dok. Mediasi Penal.

Solok, Sumatera Barat. Pengadilan Negeri Solok kembali meneguhkan posisinya di garda terdepan dalam pengejawantahan hukum yang humanis dan progresif. Hakim Pengadilan Negeri Solok Esi El Star Revolusi,  sukses memfasilitasi mediasi penal berbasis Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Slk di ruang Mediasi PN Solok,  21 Mei.

Hakim Esi El Star Revolusi ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim sebagai fasilitator perdamaian, bukan sebagai pemeriksa perkara. Langkah ini menjadi praktik mediasi penal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Keberhasilan ini bukan sekadar penyelesaian perkara formal, melainkan sebuah lompatan paradigma—melangkah keluar dari batasan hukum konvensional yang kaku menuju pemulihan harmoni sosial yang hakiki. Mekanisme mediasi penal yang mempertemukan Terdakwa Saoki Mubarok Panggilan Oki dan Korban Ependi Panggilan Pendi ini secara rigid bersandar pada instrumen kodifikasi hukum pidana terbaru nasional.

Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Dalam forum mediasi penal, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mencuri sebuah dongkrak, dan meminta maaf, serta menyerahkan ganti rugi biaya kepada korban. “Saya mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul,” ujar Oki. Korban menyatakan menerima permohonan maaf dan tidak menyimpan dendam. 

Dalam forum mediasi penal yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator selaku fasilitator, pendekatan yang digunakan melampaui formalitas prosedural. Hakim dengan jeli mengurai aspek sosiologis-psikologis konflik, menumbuhkan empati mutakhir, hingga melahirkan Kesepakatan Perdamaian di antara kedua belah pihak.

"Hukum yang sejati tidak hanya pandai menghukum, tetapi juga lihai menyembuhkan luka sosial. Keberhasilan perkara Nomor 27/Pid.B/2026/PN Slk ini adalah bukti bahwa asas kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan kemanfaatan dan keadilan substantif yang dikehendaki oleh hukum modern." Ujar Hakim Mediator.

Secara hukum, mediasi ini berlandaskan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) KUHAP Baru. Pasal 204 ayat (8) menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian wajib dijadikan pertimbangan hakim dan dapat meringankan pidana. Penuntut Umum menyatakan kesepakatan tersebut akan dimasukkan dalam tuntutan, sementara penasihat hukum akan menjadikannya dasar pembelaan. Meski belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis KUHAP Baru, mediasi ini tetap dijalankan dengan berpijak langsung pada norma undang-undang dan diperkuat oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu

Langkah progresif yang ditunjukkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Solok ini membawa pesan penting: bahwa tujuan hukum yang utama bukanlah untuk menghukum orang seberat-beratnya, melainkan untuk mengembalikan kedamaian di masyarakat. Pengadilan Negeri Solok telah membuktikan bahwa dengan aturan KUHAP yang baru, menjadi sebuah bukti nyata bahwa keadilan tertinggi adalah keadilan yang mampu membawa kedamaian bagi semua pihak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…