Cari Berita

Menaati Atau Menerobos Aturan? Dilema Penerapan Pidana dalam KUHP Baru

Bismo Jiwo Agung - Dandapala Contributor 2026-05-22 08:00:39
Dok. Penulis.

Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sistem pemidanaan di Indonesia mengalami perubahan salah satunya terkait pidana pokok berupa hilangnya pidana kurungan, munculnya pidana pengawasan, dan kerja sosial serta berubahnya struktur besaran pidana denda sebagaimana diatur pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 79 KUHP.

Perubahan struktur pemidanaan dalam KUHP menunjukkan tentang adanya derajat sanksi yang dapat dikenakan kepada Terdakwa mulai dari yang paling berat hingga paling ringan. Mulai dari yang paling ringan yakni pidana kerja sosial, pidana denda, pidana pengawasan, pidana tutupan dan pidana penjara (Hiariej & Santoso, 2025).

Masing-masing pidana pokok memiliki kriteria dan syarat yang berbeda seperti halnya pidana pengawasan yang dapat dikenakan terhadap Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (vide Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 KUHP) dan pidana kerja sosial yang hanya dapat dikenakan terhadap Terdakwa yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam bulan) atau pidana denda paling banyak kategori II (vide Pasal 85 KUHP).

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Syarat dan ketentuan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan bare minimum atau patokan ketat bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Namun, bagaimana jika dalam memeriksa pokok perkara didapati hal-hal yang meringankan Terdakwa, serta Hakim mendapat keyakinan dan berdasarkan hati nuraninya, hukuman yang paling cocok adalah pidana pengawasan atau pidana kerja sosial namun Terdakwa di dakwa dengan Pasal dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun? Jika menerapkan hukum secara ketat, maka tidaklah mungkin dikenakan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Pada tulisan ini, penulis mengundang para pembaca untuk berdiskusi dan berharap dapat memantik diskursus dalam penerapan hukum terkait kemungkinan dikenakannya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial terhadap Terdakwa yang didakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun.

Pembahasan

Mari kita berandai-andai sejenak. Pada suatu perkara ada seorang Terdakwa yang didakwa dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 477 ayat 1 huruf e (pencurian di malam hari di suatu rumah). Kemudian berdasarkan fakta persidangan didapati bahwa Terdakwa merupakan seorang kepala keluarga, tulang punggung keluarga dan baru pertama kali melakukan Tindakan pencurian. Alasan Terdakwa melakukan pencurian karena ia sudah putus asa untuk mencari penghasilan untuk membiayai biaya perawatan anaknya yang sedang sakit dan perlu mendapatkan Tindakan sesegera mungkin. Korban telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa menyesali perbuatannya.

Kasus diatas merupakan peristiwa yang tidak asing dan sering terjadi di dunia peradilan bahkan mungkin ada jenis perkara lain yang serupa kondisinya. Dalam pandangan ketat dan taat aturan maka terhadap Terdakwa pada kasus tersebut hanyalah pidana penjara atau denda yang dapat dikenakan terhadapnya. Sebab, terlepas dari kepentingan, ekonomi, politik dibelakangnya, suatu norma hukum haruslah diterapkan secara sama dan ketat/lex stricta demi menjamin adanya kepastian hukum/ legal certainty.

 Pandangan tersebut tidak lah luput dari teori pure theory of law milik Hans kelsen  (Asshiddiqie & Safa’at, 2017; Kelsen, 2002). Ketaatan atas penerapan Pasal dalam undang-undang juga merupakan salah satu upaya untuk mengurangi disparitas putusan dan ketidakpastian dalam penegakkan hukum. Hukum menjadi statis, mengesampingkan perasaan subjektif karena bersifat tekstual. Penegakan hukum yang demikian identik dengan penerapan teks oleh Artificial Intellegence (AI) yang akurat dan tidak lepas dari apa yang terdokumentasikan (Bashayreh et al., 2021; Liu et al., 2020).

Meskipun demikian, kelebihannya penegakkan hukum menjadi konsisten, bisa ditebak/predictable dan seragam. Aturan ditegakkan sesuai dengan apa yang tertulis dan terlepas dari subjektivitas atau selera dari individu para penegak hukum. Sehingga dalam konteks ini tidak ada ruang bagi penjatuhan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial terhadap Terdakwa. Tampak kaku dan tekstual namun penegakkan hukum demikian lebih pasti dan familiar diterapkan di Indonesia.

Lantas apakah ada kemungkinan Terdakwa pada kasus diatas yang diancam pidana dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dapat dikenakan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial?

Kemungkinan tersebut masih ada apabila kita coba melepaskan kacamata pendapat pertama. Meminjam sudut pandang Satjipto Raharadjo, hukum perlu menyesuaikan diri dengan dinamika untuk mewujudkan keadilan yang lebih substantif sebab, hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya. Sehingga, penegak hukum harus berpihak pada nilai kemanusiaan seperti empati, dan moralitas  (Rahardjo, 2007, 2009, 2010). Apabila aturan hukum itu dirasa tidak selaras dengan nilai kepatutan dan lebih condong pada ketidakadilan dan ketidakpatutan, maka Hakim memiliki tugas dan kewenangan untuk melepaskan belenggu ketidakadilan itu dan membawa keluar kebenaran dan adil itu bagi setiap orang (Atmasasmita, 2012; Lisma, 2019).

Namun resiko subjektivitas individu penegak hukum menjadi tumpuan karena mengedepankan “rasa” dan “selera” penegak hukum. Kemudian, putusan Hakim pun sulit bisa diprediksi karena setiap perkara memiliki kondisi, dan keadaan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan dan pertimbangan yang tidak serupa.

Pandangan hukum progresif Satjipto Rahardjo ternyata selaras dengan norma Pasal 53 ayat 2 KUHP, dalam hal “….terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Artinya saat Hakim dihadapkan dengan pilihan kepastian atau keadilan, maka undang-undang itu sendiri yang mewajibkan Hakim untuk memilih keadilan.

Sehingga kembali pada konteks pembahasan awal, apabila dihadapkan dalam dilema penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang diancam dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara maka dengan segala aspek terkait pertimbangan yang meringankan, latar belakang ekonomi, sosial dan mental Terdakwa, Hakim mendapat keyakinan dan berdasarkan nuraninya hukuman penjara terlalu berat bagi Terdakwa, maka demi menjalankan kewajibannya mengutamakan keadilan  dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP, Hakim bisa menerobos kriteria dan syarat pidana pengawasan dan kerja sosial.

Tentu pendapat kedua ini akan mengundang perbedaan pendapat diantara para penafsir hukum. Sebab, apabila Hakim bisa menjatuhkan pidana diluar daripada syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu sendiri maka dikhawatirkan akan terjadi ketidak teraturan dan disparitas yang begitu lebar diantara satu putusan dengan lainnya.

Lalu, untuk apa dirumuskan syarat dalam pengenaan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial apabila Hakim bisa serta merta menerobos ketentuan tersebut?  Perlu diakui bahwa dua kutub pandangan di atas memiliki kekurangan /kickback dari penerapannya sehingga kembali kepada para Penegak Hukum untuk menemukan spektrum yang seimbang dan bijaksana diantara keduanya dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Kesimpulan

Kembali lagi pada tujuan hukum yaitu untuk menegakkan keadilan. Kemudian Pasal 53 ayat 2 KUHP dalam hal pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan. Ditambah lagi dengan paradigma penjara merupakan hukuman terakhir dan terberat derajatnya sehingga apabila dirasa ada hukuman lain yang lebih layak maka sependapat dengan Hiariej & Santoso, 2025 utamakan dahulu hukuman selain pidana penjara. Mengutip pula pesan Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto pada acara Seminar Nasional dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Selasa 21 April 2026 bahwa pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif. Hakim kini didorong untuk mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial (Arinda, 2026).  Bukankah dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang, kita mengenal asas “hukuman tidak boleh lebih berat daripada kesalahan dan akibat dari kesalahannya”?. (ldr)

Referensi

Arinda, F. (2026, April 21). Dari Penjara ke Pemulihan, Ini Pesan Ketua MA di Seminar HUT IKAHI. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/dari-penjara-ke-pemulihan-ini-pesan-ketua-ma-di-seminar-hut-ikahi

Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2017). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press.

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif : Rekonstriksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teor Hukum Progressif. Genta Publishing.

Bashayreh, M., Sibai, F. N., & Tabbara, A. (2021). Artificial Intelligence And Legal Liability: Towards An International Approach Of Proportional Liability Based On Risk Sharing. Information and Communications Technology Law, 30(2), 169–192. https://doi.org/10.1080/13600834.2020.1856025

Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers.

Kelsen, H. (2002). Pure Theory of Law (M. Knight, Ed.; Second). The Lawbook Exchange LTD. https://books.google.co.id/books?id=9mY4nYPu59kC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Lisma. (2019). Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia. SYARIAH: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 19(1), 1–13. https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2543,

Liu, H., Maas, M., Danaher, J., Scarcella, L., Lexer, M., Maas, M., Danaher, J., Scarcella, L., & Lexer, M. (2020). Artificial Intelligence And Legal Disruption : A New Model For Analysis. Taylor & Francis. https://doi.org/10.1080/17579961.2020.1815402

Rahardjo, S. (2007). Membedah Hukum Progresif. Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku : Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Penerbit Buku Kompas.

Baca Juga: Prosedur VS Keadilan: Bolehkah Hakim Menerobos Aturan Penahanan?

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif (Aloysius Soni BL de Rosari, Ed.). Buku Kompas. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…