Pasca berlakunya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sistem
pemidanaan di Indonesia mengalami perubahan salah satunya terkait pidana pokok berupa
hilangnya pidana kurungan, munculnya pidana pengawasan, dan kerja sosial serta
berubahnya struktur besaran pidana denda sebagaimana diatur pada Pasal 65
sampai dengan Pasal 79 KUHP.
Perubahan
struktur pemidanaan dalam KUHP menunjukkan tentang adanya derajat sanksi yang
dapat dikenakan kepada Terdakwa mulai dari yang paling berat hingga paling
ringan. Mulai dari yang paling ringan yakni pidana kerja sosial, pidana denda,
pidana pengawasan, pidana tutupan dan pidana penjara
Masing-masing pidana pokok memiliki
kriteria dan syarat yang berbeda seperti halnya pidana pengawasan yang dapat
dikenakan terhadap Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun (vide Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 KUHP) dan
pidana kerja sosial yang hanya dapat dikenakan terhadap Terdakwa yang diancam
dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana
penjara paling lama 6 (enam bulan) atau pidana denda paling banyak kategori II
(vide Pasal 85 KUHP).
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Syarat dan ketentuan pidana kerja sosial
dan pidana pengawasan merupakan bare minimum atau patokan ketat bagi
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Namun, bagaimana jika dalam
memeriksa pokok perkara didapati hal-hal yang meringankan Terdakwa, serta Hakim
mendapat keyakinan dan berdasarkan hati nuraninya, hukuman yang paling cocok
adalah pidana pengawasan atau pidana kerja sosial namun Terdakwa di dakwa
dengan Pasal dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun? Jika menerapkan hukum secara
ketat, maka tidaklah mungkin dikenakan pidana kerja sosial dan pidana
pengawasan.
Pada tulisan ini, penulis mengundang
para pembaca untuk berdiskusi dan berharap dapat memantik diskursus dalam
penerapan hukum terkait kemungkinan dikenakannya pidana pengawasan dan pidana
kerja sosial terhadap Terdakwa yang didakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5
(lima) tahun.
Pembahasan
Mari kita berandai-andai sejenak. Pada
suatu perkara ada seorang Terdakwa yang didakwa dengan kasus Pencurian dengan
Pemberatan yang didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 477 ayat 1 huruf e
(pencurian di malam hari di suatu rumah). Kemudian berdasarkan fakta
persidangan didapati bahwa Terdakwa merupakan seorang kepala keluarga, tulang
punggung keluarga dan baru pertama kali melakukan Tindakan pencurian. Alasan
Terdakwa melakukan pencurian karena ia sudah putus asa untuk mencari
penghasilan untuk membiayai biaya perawatan anaknya yang sedang sakit dan perlu
mendapatkan Tindakan sesegera mungkin. Korban telah memaafkan Terdakwa dan
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Kasus diatas merupakan peristiwa yang
tidak asing dan sering terjadi di dunia peradilan bahkan mungkin ada jenis
perkara lain yang serupa kondisinya. Dalam pandangan ketat dan taat aturan maka
terhadap Terdakwa pada kasus tersebut hanyalah pidana penjara atau denda yang
dapat dikenakan terhadapnya. Sebab, terlepas dari kepentingan, ekonomi, politik
dibelakangnya, suatu norma hukum haruslah diterapkan secara sama dan ketat/lex
stricta demi menjamin adanya kepastian hukum/ legal certainty.
Pandangan tersebut tidak lah
luput dari teori pure theory of law milik Hans kelsen
Meskipun demikian, kelebihannya
penegakkan hukum menjadi konsisten, bisa ditebak/predictable dan
seragam. Aturan ditegakkan sesuai dengan apa yang tertulis dan terlepas dari
subjektivitas atau selera dari individu para penegak hukum. Sehingga dalam
konteks ini tidak ada ruang bagi penjatuhan pidana pengawasan dan pidana kerja
sosial terhadap Terdakwa. Tampak kaku dan tekstual namun penegakkan hukum
demikian lebih pasti dan familiar diterapkan di Indonesia.
Lantas apakah ada
kemungkinan Terdakwa pada kasus diatas yang diancam pidana dengan pidana
penjara lebih dari 5 (lima) tahun dapat dikenakan pidana pengawasan atau pidana
kerja sosial?
Kemungkinan tersebut masih
ada apabila kita coba melepaskan kacamata pendapat pertama. Meminjam sudut
pandang Satjipto Raharadjo, hukum perlu menyesuaikan diri dengan dinamika untuk
mewujudkan keadilan yang lebih substantif sebab, hukum adalah untuk manusia
bukan sebaliknya. Sehingga, penegak hukum harus berpihak pada nilai kemanusiaan
seperti empati, dan moralitas
Namun resiko subjektivitas
individu penegak hukum menjadi tumpuan karena mengedepankan “rasa” dan “selera”
penegak hukum. Kemudian, putusan Hakim pun sulit bisa diprediksi karena setiap
perkara memiliki kondisi, dan keadaan yang berbeda sehingga memerlukan
pendekatan dan pertimbangan yang tidak serupa.
Pandangan hukum progresif Satjipto
Rahardjo ternyata selaras dengan norma Pasal 53 ayat 2 KUHP, dalam hal “….terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan
keadilan”. Artinya saat Hakim dihadapkan dengan pilihan kepastian atau
keadilan, maka undang-undang itu sendiri yang mewajibkan Hakim untuk memilih
keadilan.
Sehingga kembali pada
konteks pembahasan awal, apabila dihadapkan dalam dilema penjatuhan pidana
terhadap Terdakwa yang diancam dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun
penjara maka dengan segala aspek terkait pertimbangan yang meringankan, latar
belakang ekonomi, sosial dan mental Terdakwa, Hakim mendapat keyakinan dan
berdasarkan nuraninya hukuman penjara terlalu berat bagi Terdakwa, maka demi menjalankan
kewajibannya mengutamakan keadilan dalam
Pasal 53 ayat 2 KUHP, Hakim bisa menerobos kriteria dan syarat pidana
pengawasan dan kerja sosial.
Tentu pendapat kedua ini
akan mengundang perbedaan pendapat diantara para penafsir hukum. Sebab, apabila
Hakim bisa menjatuhkan pidana diluar daripada syarat yang ditentukan oleh
undang-undang itu sendiri maka dikhawatirkan akan terjadi ketidak teraturan dan
disparitas yang begitu lebar diantara satu putusan dengan lainnya.
Lalu, untuk apa dirumuskan
syarat dalam pengenaan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial apabila Hakim
bisa serta merta menerobos ketentuan tersebut? Perlu diakui bahwa dua kutub pandangan di atas
memiliki kekurangan /kickback dari penerapannya sehingga kembali kepada
para Penegak Hukum untuk menemukan spektrum yang seimbang dan bijaksana
diantara keduanya dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
Kesimpulan
Kembali lagi pada tujuan
hukum yaitu untuk menegakkan keadilan. Kemudian Pasal 53 ayat 2 KUHP dalam hal
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan
keadilan. Ditambah lagi dengan paradigma penjara merupakan hukuman terakhir dan
terberat derajatnya sehingga apabila dirasa ada hukuman lain yang lebih layak
maka sependapat dengan
Referensi
Arinda, F. (2026, April 21). Dari Penjara ke
Pemulihan, Ini Pesan Ketua MA di Seminar HUT IKAHI. Dandapala.
https://dandapala.com/article/detail/dari-penjara-ke-pemulihan-ini-pesan-ketua-ma-di-seminar-hut-ikahi
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2017). Teori
Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press.
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum
Integratif : Rekonstriksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teor Hukum
Progressif. Genta Publishing.
Bashayreh, M., Sibai, F. N., & Tabbara, A.
(2021). Artificial Intelligence And Legal Liability: Towards An International
Approach Of Proportional Liability Based On Risk Sharing. Information and
Communications Technology Law, 30(2), 169–192.
https://doi.org/10.1080/13600834.2020.1856025
Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi
KUHP Nasional. Rajawali Pers.
Kelsen, H. (2002). Pure Theory of Law
(M. Knight, Ed.; Second). The Lawbook Exchange LTD.
https://books.google.co.id/books?id=9mY4nYPu59kC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Lisma. (2019). Progressive Law Functions In
Realizing Justice In Indonesia. SYARIAH: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 19(1),
1–13. https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2543,
Liu, H., Maas, M., Danaher, J., Scarcella, L.,
Lexer, M., Maas, M., Danaher, J., Scarcella, L., & Lexer, M. (2020). Artificial
Intelligence And Legal Disruption : A New Model For Analysis. Taylor &
Francis. https://doi.org/10.1080/17579961.2020.1815402
Rahardjo, S. (2007). Membedah Hukum
Progresif. Kompas.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku :
Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Penerbit Buku Kompas.
Baca Juga: Prosedur VS Keadilan: Bolehkah Hakim Menerobos Aturan Penahanan?
Rahardjo, S. (2010). Penegakan
Hukum Progresif (Aloysius Soni BL de Rosari, Ed.). Buku Kompas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI