Cari Berita

MA Perpanjang Opsi WFH di Wilayah Terdampak Asap Karhutla

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-01 15:15:53
Dok. MA

Jakarta – Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia memperpanjang opsi pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel berupa bekerja dari rumah (work from home/WFH) di wilayah yang masih terdampak asap kebakaran hutan. Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 7 Oktober 2026.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2470/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 30 September 2026 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sobandi, dan ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di wilayah terdampak asap kebakaran hutan.

Perpanjangan ini merujuk pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, yakni Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026 perihal Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Dalam surat terbaru disebutkan, perpanjangan diberikan setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan di wilayah yang masih terdampak asap kebakaran hutan.

Baca Juga: MA Izinkan WFH bagi Hakim dan ASN di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan

Adapun pelaksanaan WFH selama masa perpanjangan tetap mengacu pada pengaturan angka 2 sampai dengan angka 5 Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026.

Surat tersebut disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh pengadilan tingkat banding. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…