Pangkajene dan Kepulauan-Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada RU, Laki-laki (44) pada Rabu (12/11) di ruang sidang PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun”, ucap ketua majelis hakim, Wisnu Adi Dharma saat membacakan putusannya.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa RU yang mengaku sebagai seorang sanro (dukun) sedang meruqyah “pasien” nya. Saat itu terdakwa merekam prosesi ruqyah yang ia jalankan kepada orang tersebut. Ditengah ruqyah yang sedang berlangsung menurut terdakwa orang tersebut berteriak-teriak dan mengatakan bahwa tetangga terdakwa bernama Hj. D yang telah mengirimkan guna-guna kepadanya. Tak ayal, hal itu menjadi “kabar burung” dan cepat menyebar di masyarakat sekitar hingga akhirnya kabar tersebut sampai ke telinga Hj. D. Merasa difitnah, Hj. D dan suaminya M kemudian mendatangi terdakwa untuk menuntut penjelasan. Terdakwa bersikeras bahwa kabar yang beredar benar adanya karena terdakwa mempunyai bukti rekaman video. Namun ketika Hj. D menyuruh terdakwa menunjukan video itu, terdakwa tak kunjung menunjukannya.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Hj. D dan M kemudian mengajak terdakwa ke kantor desa untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sesampainya di kantor desa, aparat desa menengahi mereka. Hj. D bersikeras meminta terdakwa menunjukan video rekaman ruqyah yang ada padanya, namun terdakwa tetap tidak menunjukan video yang dimaksud hingga pecah cek cok mulut antara Hj. D, M dan terdakwa. Merasa emosi, terdakwa memukul punggung M lalu mencakar mata sebelah kiri M yang menyebabkan mata sebelah kiri M mengeluarkan darah. Beruntung warga sekitar segera melerai mereka berdua.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan terdakwa korban M tidak dapat bekerja selama kurang lebih 2 bulan karena penglihatanya terganggu. Hal tersebut dipertimbanngkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa. Akan tetapi, sikap terus terang terdakwa dan posisinya sebagai tulang punggung keluarga serta ia belum pernah dihukum dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.
Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI