Cari Berita

PN Mandailing Natal Berhasil Damaikan Perkara Aniaya Gegara Salah Paham

Humas PN Mandailing Natal - Dandapala Contributor 2025-11-21 19:05:38
Dok. Ist.

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri Mandailing Natal berhasil terapkan RJ dalam perkara nomor 141/Pid.B/2025/PN Mdl  penganiayaan atas nama Terdakwa  Rolius Laia Anak dari Selamat Laia dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Menyatakan Terdakwa Rolius Laia Anak dari Selamat Laia tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum”, tutur Ketua Majelis, Iwan Lamganda Manalu didampingi Olivia Pintha Stepany Bakkara, dan Elisa Putri Crhistanty B. Nahor sebagai Hakim Anggota pada hari Kamis (20/11/2025). 

Kejadian ini berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 06.10 WIB di depan Kantor Afdeling II KMR PT. SSS Desa Pasar Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Terdakwa menemui Korban dalam keadaan emosi saat apel pagi karena adanya selisih paham antara Terdakwa dan Korban terkait pekerjaan Terdakwa yang menyisakan sisa brondolan sawit pada perkebunan tersebut dan tidak membersihkannya. 

Baca Juga: Perluas Akses Keadilan, PN Mandailing Natal Gelar Sidang Zitting Plaats

Terdakwa tidak terima Korban menuduhnya sehingga saat menemui Korban pada apel pagi tersebut. Terdakwa kemudian memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menyebabkan luka pada pelipis mata sebelah kanan Korban. Pertengkaran tersebut kemudian dilerai dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Batang Gadis.

“Penyelesaian perkara pidana selayaknya tidak hanya mengutamakan pemidanaan terhadap Terdakwa, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antara Terdakwa, Korban, dan masyarakat. Penyelesaian perkara dengan tujuan tersebut sering kali menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif yang secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Iwan Lamganda Manalu saat membacakan pertimbangan. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk kepada Pasal 6 Ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendekatan Keadilan Restoratif dapat diterapkan apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana berupa tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat, tindak pidana merupakan delik aduan, tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun, tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil atau tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.

“Dengan demikian Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif untuk perkara penganiayaan ringan antara Terdakwa Rolius Laia dan Korban Sakban Nasution yang diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, lanjut Iwan Lamganda Manalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam proses persidangan perkara tersebut telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Korban untuk menyampaikan permasalahan dan kebutuhan masing-masing. “Setelah mendengarkan kedua belah pihak di persidangan, diperoleh beberapa ketentuan (klausula) yang kemudian disepakati bersama untuk dipenuhi, termasuk pemberian ganti kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa kepada Korban,” ungkap Iwan Lamganda Manalu.

Terdakwa juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Korban dan berjanji dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapapun. Setelah Terdakwa dan keluarganya memberikan ganti kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Korban dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian para pihak dihadapan Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal. 

Penuntut Umum dalam tuntutannya menyebutkan bahwa “Penuntut Umum telah mempertimbangkan kesepakatan perdamaian para pihak dan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.”

Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

Berkaitan dengan setiap proses tersebut hingga putusan dibacakan, Iwan Lamganda Manalu mengharapkan “dengan adanya penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini, hubungan Terdakwa dan Korban masih tetap berjalan dengan baik. Hal ini juga diutarakan kepada Terdakwa dan Korban di persidangan untuk mengingatkan kembali tujuan pemulihan hubungan yang diharapkan. Korban secara sukarela menyatakan menerima permintaan maaf Terdakwa dan Terdakwa menyebutkan akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran”.

“Keberhasilan penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif pada perkara ini merupakan gambaran pemidanaan integratif untuk memberi kesempatan bagi semua pihak untuk berdamai dan memulihkan keadaan maupun hubungan sosial para pihak,” tutup Iwan Lamganda Manalu. (Elisa Putri Crhistanty B. Nahor/Intan Hendrawati/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…