Cari Berita

Menimbang Sengketa Investasi dalam Bingkai Kontrak dan Regulasi

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-08-10 13:00:20
Dok. Ist.

Sengketa investasi yang melibatkan BUMN sering tampak sederhana karena para pihak terikat kontrak. Namun perkara semacam ini tidak berhenti pada persoalan prestasi. Di dalamnya dapat bertemu kewajiban kontraktual, perubahan regulasi, keputusan bisnis BUMN, tindakan pemerintah, dan perlindungan dari perjanjian investasi internasional. Karena itu, hakim PN tidak seharusnya langsung menerima label para pihak. Pemeriksaan perlu dimulai dari hubungan hukum, sumber kewajiban, dan forum pemeriksaan.

Status BUMN tidak cukup untuk mengubah setiap tindakannya menjadi tindakan negara. Persero merupakan badan hukum yang menjalankan usaha. Kepemilikan saham oleh negara relevan, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa setiap keputusan direksi merupakan keputusan pemerintah. Hakim perlu melihat siapa yang mengambil keputusan, dasar kewenangannya, ruang diskresi direksi, adanya instruksi pemerintah, serta tujuan tindakan.

Penilaian berubah apabila BUMN menjalankan kewenangan pemerintahan atau melaksanakan instruksi pemerintah. Yang penting ialah hubungan pemerintah dengan tindakan yang disengketakan. Pengawasan pemerintah, pengangkatan pengurus, atau kebijakan umum belum tentu cukup. Yang harus dicari ialah apakah keputusan tertentu diperintahkan, diarahkan, atau dikendalikan pemerintah. Atribusi harus dibuktikan pada tindakan konkret, bukan dari status perusahaan.

Baca Juga: Tinjauan Klausula Choice of Forum Kontrak Internasional dalam Perspektif HPI

Jika hubungan para pihak lahir dari perjanjian, kontrak harus menjadi titik awal pemeriksaan. Dari kontrak dapat diketahui prestasi, pembagian risiko, mekanisme penyesuaian, syarat terminasi, pilihan hukum, dan forum sengketa. Klausul change in law perlu dibaca dalam kontrak. Ada klausul yang hanya mewajibkan renegosiasi, sedangkan yang lain membuka penyesuaian harga, perubahan kewajiban, kompensasi, atau terminasi setelah syarat tertentu dipenuhi. Perubahan hukum tidak otomatis melahirkan hak terminasi.

Hakim perlu meneliti perubahan hukum, waktu dan dampaknya terhadap kontrak, dan pihak yang menurut perjanjian menanggung risikonya. Jika kontrak hanya mewajibkan renegosiasi dengan iktikad baik, kegagalan mencapai kesepakatan tidak langsung memberi hak terminasi. Jika hak terminasi disediakan, penggunaannya bergantung pada syarat yang diperjanjikan. Pasal 1338 KUHPerdata tetap penting karena perjanjian yang sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Dari sumber kewajiban dapat ditentukan apakah sengketa lebih tepat dinilai sebagai wanprestasi atau PMH. Jika kewajiban yang dilanggar lahir langsung dari kontrak, analisis wanprestasi semestinya didahulukan. Tidak membayar, tidak membeli sesuai jumlah yang diperjanjikan, menolak melaksanakan kewajiban, atau mengakhiri kontrak tanpa memenuhi syarat terminasi merupakan persoalan prestasi. PMH dapat dipertimbangkan jika tindakan lain secara mandiri melanggar hak atau kewajiban hukum.

Keberadaan kontrak tidak menutup kemungkinan PMH. Namun PMH tidak seharusnya digunakan untuk memperluas sengketa prestasi. Hakim perlu menemukan kewajiban yang dilanggar dan sumbernya. Jika inti perkara berupa tidak dipenuhinya janji kontraktual, kerangka wanprestasi lebih tepat. Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, intervensi tidak sah, tindakan diskriminatif, atau perbuatan dengan dasar pelanggaran tersendiri, PMH dapat digunakan sepanjang unsur-unsurnya terbukti.

Masalah menjadi lebih rumit ketika BUMN mengubah atau menghentikan kontrak setelah pemerintah menerbitkan kebijakan. Hakim harus memisahkan tindakan pemerintah dari keputusan perusahaan. Peraturan pemerintah jelas merupakan tindakan negara. Namun keputusan BUMN sebagai akibat peraturan tersebut belum tentu menjadi tindakan negara. Fakta bahwa kebijakan pemerintah memengaruhi keputusan BUMN tidak sama dengan bukti bahwa pemerintah memerintahkannya. Hubungan sebab akibat dan atribusi adalah persoalan berbeda.

Misalnya pemerintah mengubah standar bahan bakar dan melarang standar lama. Regulasi itu merupakan tindakan pemerintah. Jika BUMN kemudian mengakhiri kontrak karena objek kontrak tidak dapat dilaksanakan secara sah, tindakan BUMN pertama-tama harus dinilai berdasarkan kontrak. Setelah itu diperiksa apakah pemerintah secara khusus memerintahkan terminasi tersebut. Dengan cara ini, tanggung jawab kontraktual perusahaan tidak bercampur dengan tanggung jawab negara.

Perubahan regulasi tidak otomatis merupakan PMH atau pelanggaran kewajiban investasi. Pemerintah berwenang mengubah kebijakan ekonomi, investasi, industri, energi, perpajakan, lingkungan, kesehatan, dan bidang lain untuk kepentingan umum. Investor tidak mempunyai hak agar seluruh kerangka regulasi saat investasi dimulai dipertahankan selamanya. Namun kewenangan mengatur tetap tunduk pada hukum. Hakim dapat memeriksa dasar kewenangan, tujuan kebijakan, cara penerapan, masa transisi, perlakuan terhadap pihak sebanding, dan komitmen khusus sebelumnya.

Komitmen khusus perlu dibedakan dari kebijakan umum. Harapan investor yang bertumpu pada keadaan regulasi saat investasi dilakukan tidak sama dengan jaminan tertulis melalui kontrak, izin, konsesi, atau dokumen. Konsep legitimate expectations dapat membantu menilai apakah investor secara wajar bergantung pada komitmen tertentu. Namun konsep tersebut tidak berdiri sendiri sebagai norma PMH dalam hukum Indonesia. Penilaiannya harus ditautkan pada hukum nasional atau perjanjian investasi yang berlaku.

Pertimbangan serupa berlaku terhadap indirect expropriation dan Fair and Equitable Treatment. Kedua konsep itu berasal dari hukum investasi dan tidak dapat langsung menjadi dasar gugatan perdata nasional. Ekspropriasi tidak langsung membahas keadaan ketika tindakan pemerintah menghilangkan penggunaan, manfaat, atau nilai ekonomi investasi tanpa pengambilalihan formal. Kerugian ekonomi semata tidak cukup. Fair and Equitable Treatment harus dibaca sesuai perjanjian investasi yang berlaku karena cakupannya dapat berbeda antartraktat.

Hakim perlu membedakan kerugian akibat perubahan kebijakan dari pelanggaran kewajiban negara. Suatu regulasi dapat menyebabkan investasi kurang menguntungkan tanpa berarti negara melakukan pelanggaran. Tanggung jawab dapat dibicarakan apabila tindakan pemerintah melanggar kewajiban yang mengikat, misalnya perlakuan non diskriminatif, larangan tindakan sewenang-wenang, perlindungan terhadap ekspropriasi tanpa kompensasi, atau komitmen tertentu dalam perjanjian investasi. Kerugian ekonomi bukan dasar tunggal tanggung jawab negara.

Penentuan forum perlu diperiksa sejak awal. Jika kontrak memuat klausul arbitrase yang sah dan sengketa berada dalam ruang lingkupnya, PN harus menghormati pilihan forum para pihak. Jika objek yang dipersoalkan merupakan keputusan atau tindakan badan pemerintahan, hakim perlu menilai kompetensi peradilan TUN. Klaim dari perjanjian investasi internasional juga mempunyai mekanisme tersendiri. Satu rangkaian fakta dapat melahirkan beberapa hubungan hukum yang diperiksa oleh forum berbeda.

Kerugian harus dibuktikan dengan disiplin. Besarnya nilai investasi tidak otomatis sama dengan kerugian yang dapat dibebankan kepada lawan. Hakim perlu membedakan modal yang hilang, biaya akibat pelanggaran, kehilangan keuntungan yang dapat dibuktikan, dan penurunan nilai investasi karena faktor lain. Investasi mengandung risiko usaha. Perubahan pasar, kenaikan biaya, teknologi, kondisi industri, keputusan pembiayaan, dan tindakan investor sendiri dapat memengaruhi hasil proyek.

Jika penurunan nilai proyek lahir dari beberapa faktor, seluruh kerugian tidak dapat dialihkan kepada tergugat. Hakim perlu melihat faktor yang mempunyai hubungan hukum dan faktual dengan pelanggaran yang terbukti. Langkah mitigasi juga perlu diperiksa, termasuk pilihan wajar untuk mengurangi kerugian. Pemeriksaan ini memastikan bahwa pemulihan hanya diberikan dalam batas kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelanggaran tersebut.

Bentuk pemulihan harus mengikuti sumber pelanggaran. Wanprestasi, PMH, tindakan pemerintahan, dan pelanggaran kewajiban traktat mempunyai dasar dan akibat hukum berbeda. Putusan harus menjelaskan kewajiban yang mengikat, bentuk pelanggaran, kerugian yang terbukti, hubungan sebab akibat, dan alasan pemulihan. Change in law tetap dibaca sebagai klausul kontrak. State conduct merupakan persoalan atribusi ketika tanggung jawab negara dipersoalkan. Indirect expropriation dan Fair and Equitable Treatment harus ditautkan pada perjanjian investasi yang berlaku.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Pendekatan tersebut menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan kewenangan negara. Investor berhak memperoleh perlindungan terhadap pelanggaran kontrak dan tindakan pemerintah yang melanggar hukum, tetapi investasi tidak dapat membekukan kebijakan publik. Pemerintah tetap dapat mengubah regulasi sepanjang bertindak dalam batas kewenangan dan prosedur yang benar. Bagi hakim PN, tugasnya menjaga batas setiap dasar hukum, memastikan forum, dan menguji pembuktian agar pemulihan sesuai dengan pelanggaran yang terbukti. (asn/ldr)

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…