Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
merupakan titik balik dekolonisasi hukum di Indonesia. Selama lebih dari satu
abad, Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang
bersifat positivistik-legalistik dan seringkali mengabaikan realitas hukum yang
tumbuh di akar rumput. (1)
Salah satu perubahan paling revolusioner dalam KUHP Baru adalah pengakuan
eksplisit terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597. Hal ini bukan sekadar pengakuan
administratif, melainkan upaya rekonstruksi sistem pidana nasional yang
berbasis pada nilai-nilai asli bangsa Indonesia.(2)
Indonesia
memiliki keberagaman norma yang sangat kompleks dengan ratusan hukum adat yang
tersebar di seluruh nusantara. Secara teoretis, keanekaragaman ini
dikualifikasikan ke dalam 19 Lingkaran Hukum Adat (Rechtskringen)
sebagaimana digagas oleh Cornelis van Vollenhoven. (3)
Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code
Klasifikasi
ini didasarkan pada kesamaan karakter sosiologis, budaya, dan wilayah geografis
yang membentuk corak hukum unik di setiap daerah.
Dengan berlakunya KUHP Nasional maka terdapat isue hukum
(Legal Issues) tentang kedudukan hukum adat dalam struktur asas legalitas
KUHP Baru, mekanisme validasi norma adat ke dalam instrumen hukum positif (Peraturan
Daerah) tanpa mencederai fleksibilitas hukum adat itu sendiri dan sejauh mana efektivitas sanksi
pemenuhan kewajiban adat dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang restoratif.
1. Perluasan
Asas Legalitas: Dari Formal ke Materiil
Secara tradisional, hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas formal
yang kaku (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).
Namun, Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru memperkenalkan terobosan dengan menyatakan
bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam
masyarakat. (4)
Analisis ini menunjukkan bahwa Indonesia kini menganut Asas
Legalitas Materiil. Artinya, seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya
tidak tertulis dalam KUHP Nasional, sepanjang perbuatan tersebut dianggap
tercela dan melanggar rasa keadilan oleh masyarakat hukum adat setempat. (5) Hal ini sejalan dengan teori
kedaulatan hukum yang menyatakan bahwa hukum bukan semata-mata produk negara,
melainkan cerminan kesadaran hukum masyarakat. (6)
2. Mekanisme
Formalisasi: Tantangan Kodifikasi dalam Perda
KUHP Baru memberikan mandat agar hukum adat ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (Perda). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum (rechtssicherheit)
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (arbitrary). Namun, tantangan
teknis muncul: hukum adat bersifat dinamis dan tidak tertulis, sedangkan Perda
bersifat statis. (7)
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, mekanisme validasi harus melalui
tahapan penelitian sosiologis yang mendalam. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2025,
inventarisasi hukum adat tidak boleh sekadar menyalin norma adat ke dalam
pasal-pasal kaku, melainkan harus merumuskan "pokok-pokok larangan" dan
"tata cara penyelesaiannya".(8) Validasi oleh Kementerian Hukum dan HAM menjadi
filter krusial untuk memastikan bahwa norma adat tersebut tidak melanggar
standar Hak Asasi Manusia (HAM) universal. (9)
3. Sanksi Adat
sebagai Instrumen Keadilan Restoratif
Dalam KUHP Baru, sanksi adat ditempatkan sebagai "pemenuhan kewajiban
adat setempat". Ini adalah bentuk hukuman yang bersifat pemulihan, bukan
sekadar penderitaan. (10) Sanksi spiritual
seperti upacara penyucian bertujuan menghilangkan "noda sosial" yang
dianggap merusak keseimbangan alam semesta. (11) Dari segi materiil, denda adat bertujuan mengganti
kerugian korban secara langsung, yang jauh lebih efektif dibandingkan pidana
penjara bagi kasus-kasus komunal. (12)
Penutup
Baca Juga: Hukum Adat (Living Law) dalam KUHP Nasional serta PP Nomor 55 Tahun 2025
Harmonisasi KUHP Baru dengan hukum adat adalah manifestasi dari visi hukum yang memanusiakan manusia. Pengakuan hukum yang hidup memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk menjadi instrumen keadilan utama dalam konflik-konflik komunal. Rekomendasi: Pemerintah Daerah perlu segera melakukan riset etnografi hukum untuk memetakan norma adat yang masih relevan sebagai bahan penyusunan Perda, dengan tetap berpedoman pada batasan-batasan HAM dan nilai Pancasila. (13) (ldr)
DAFTAR PUSTAKA
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan
Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2023), hal. 15.
- Nyoman Serikat Putra Jaya, Pembaruan Hukum
Pidana Indonesia (Semarang: BP Undip, 2024), hal. 42
- Cornelis van Vollenhoven, Het Adatrecht van
Nederlandsch-Indië (Leiden: E.J. Brill, 1918-1933). Lihat juga Ter
Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K. Ng.
Soebakti Poesponoto (Jakarta: Pradnya Paramita, 2023), hal. 12.
- Lihat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Muladi, Kontekstualisasi Hukum Pidana Adat
dalam Sistem Hukum Nasional (Bandung: Alumni, 2023), hal. 110.
- M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum
Pidana (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023), hal. 67.
- Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif:
Dinamika Hukum yang Hidup (Jakarta: Salemba Humanika, 2023), hal. 89.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata
Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Pasal 5.
- Ibid., Pasal 10 ayat (2).
- 10. Pasal 66 ayat (1) huruf f jo. Pasal 597 ayat (1) UU
No. 1 Tahun 2023.
- 11. I Gede Widhiana Swastha, Hukum Pidana Adat di
Indonesia (Denpasar: Udayana Press, 2024), hal. 134.
- 12. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum dan Realitas
Sosial (Jakarta: Kompas, 2023), hal. 201.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI