Cari Berita

Meninjau Implementasi & Validasi Hukum Yang Hidup (Living Law) KUHP Nasional

Dr. I Ketut Sudira-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar - Dandapala Contributor 2026-04-29 09:00:00
Dok. Pdenulis.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan titik balik dekolonisasi hukum di Indonesia. Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang bersifat positivistik-legalistik dan seringkali mengabaikan realitas hukum yang tumbuh di akar rumput. (1)

Salah satu perubahan paling revolusioner dalam KUHP Baru adalah pengakuan eksplisit terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597. Hal ini bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan upaya rekonstruksi sistem pidana nasional yang berbasis pada nilai-nilai asli bangsa Indonesia.(2)

Indonesia memiliki keberagaman norma yang sangat kompleks dengan ratusan hukum adat yang tersebar di seluruh nusantara. Secara teoretis, keanekaragaman ini dikualifikasikan ke dalam 19 Lingkaran Hukum Adat (Rechtskringen) sebagaimana digagas oleh Cornelis van Vollenhoven. (3)

Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code

Klasifikasi ini didasarkan pada kesamaan karakter sosiologis, budaya, dan wilayah geografis yang membentuk corak hukum unik di setiap daerah.

Dengan berlakunya KUHP Nasional maka terdapat isue hukum (Legal Issues) tentang kedudukan hukum adat dalam struktur asas legalitas KUHP Baru, mekanisme validasi norma adat ke dalam instrumen hukum positif (Peraturan Daerah) tanpa mencederai fleksibilitas hukum adat itu sendiri dan sejauh mana efektivitas sanksi pemenuhan kewajiban adat dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang restoratif.

1. Perluasan Asas Legalitas: Dari Formal ke Materiil

Secara tradisional, hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas formal yang kaku (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Namun, Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru memperkenalkan terobosan dengan menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. (4)

Analisis ini menunjukkan bahwa Indonesia kini menganut Asas Legalitas Materiil. Artinya, seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak tertulis dalam KUHP Nasional, sepanjang perbuatan tersebut dianggap tercela dan melanggar rasa keadilan oleh masyarakat hukum adat setempat. (5) Hal ini sejalan dengan teori kedaulatan hukum yang menyatakan bahwa hukum bukan semata-mata produk negara, melainkan cerminan kesadaran hukum masyarakat. (6)

2. Mekanisme Formalisasi: Tantangan Kodifikasi dalam Perda

KUHP Baru memberikan mandat agar hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum (rechtssicherheit) agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (arbitrary). Namun, tantangan teknis muncul: hukum adat bersifat dinamis dan tidak tertulis, sedangkan Perda bersifat statis. (7)

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, mekanisme validasi harus melalui tahapan penelitian sosiologis yang mendalam. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2025, inventarisasi hukum adat tidak boleh sekadar menyalin norma adat ke dalam pasal-pasal kaku, melainkan harus merumuskan "pokok-pokok larangan" dan "tata cara penyelesaiannya".(8) Validasi oleh Kementerian Hukum dan HAM menjadi filter krusial untuk memastikan bahwa norma adat tersebut tidak melanggar standar Hak Asasi Manusia (HAM) universal. (9)

3. Sanksi Adat sebagai Instrumen Keadilan Restoratif

Dalam KUHP Baru, sanksi adat ditempatkan sebagai "pemenuhan kewajiban adat setempat". Ini adalah bentuk hukuman yang bersifat pemulihan, bukan sekadar penderitaan. (10) Sanksi spiritual seperti upacara penyucian bertujuan menghilangkan "noda sosial" yang dianggap merusak keseimbangan alam semesta. (11) Dari segi materiil, denda adat bertujuan mengganti kerugian korban secara langsung, yang jauh lebih efektif dibandingkan pidana penjara bagi kasus-kasus komunal. (12)

Penutup

Baca Juga: Hukum Adat (Living Law) dalam KUHP Nasional serta PP Nomor 55 Tahun 2025

Harmonisasi KUHP Baru dengan hukum adat adalah manifestasi dari visi hukum yang memanusiakan manusia. Pengakuan hukum yang hidup memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk menjadi instrumen keadilan utama dalam konflik-konflik komunal. Rekomendasi: Pemerintah Daerah perlu segera melakukan riset etnografi hukum untuk memetakan norma adat yang masih relevan sebagai bahan penyusunan Perda, dengan tetap berpedoman pada batasan-batasan HAM dan nilai Pancasila. (13) (ldr)


DAFTAR PUSTAKA

  1. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2023), hal. 15.
  2. Nyoman Serikat Putra Jaya, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Semarang: BP Undip, 2024), hal. 42
  3. Cornelis van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië (Leiden: E.J. Brill, 1918-1933). Lihat juga Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto (Jakarta: Pradnya Paramita, 2023), hal. 12.
  4. Lihat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Muladi, Kontekstualisasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Hukum Nasional (Bandung: Alumni, 2023), hal. 110.
  6. M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023), hal. 67.
  7. Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif: Dinamika Hukum yang Hidup (Jakarta: Salemba Humanika, 2023), hal. 89.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Pasal 5.
  9. Ibid., Pasal 10 ayat (2).
  10. 10. Pasal 66 ayat (1) huruf f jo. Pasal 597 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
  11. 11. I Gede Widhiana Swastha, Hukum Pidana Adat di Indonesia (Denpasar: Udayana Press, 2024), hal. 134.
  12. 12. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
  13. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum dan Realitas Sosial (Jakarta: Kompas, 2023), hal. 201.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…