Cari Berita

Hukum Adat (Living Law) dalam KUHP Nasional serta PP Nomor 55 Tahun 2025

Eliyas Eko Setyo.- PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-02-26 10:35:26
Dok. Ist.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan penulis dalam pemberlakukan KUHP Nasional adalah penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang memasukan pemberlakuan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum dalam penegakan hukum nasional.

Hukum Adat sendiri merupakan hukum asli Indonesia yang senantiasa mengikuti jiwa dari bangsa masyarakat Indonesia, sebab hukum adat (living law) telah tumbuh mengakar serta hidup dari kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Lebih jauh, hukum adat sendiri merupakan salah satu penjelmaan dari kepribadian, jiwa, dan struktur bangsa. Sebagaimana ungkapan dari Von Savigny yang mengajarkan bahwa hukum mengikuti volksgeist  artinya jiwa dan semangat rakyat dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

Oleh karena itu volksgeist setiap daerah berbeda-beda bentuknnya sesuai dimana tempat masyarakat itu berada. Ajaran hukum ini lebih mengakui eksistensi dari hukum yang timbul dari masyarakat, jika dibandingkan dengan hukum tertulis atau hukum positif. Ajaran Von Savigny ini merupakan perwujudan berlakunya hukum adat di Indonesia yang menyatakan bahwa isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat dan sejarah masyarakat dimana hukum itu berlaku.                                 

Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code

Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan mandiri baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan disahkannya Undang-Undang Dasar NRI 1945, negara Indonesia mempunyai dasar-dasar tertib hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dengan mengacu kepada dasar negara, hak asasi manusia dan asas hukum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Saat ini hukum adat masih dianggap relevan oleh sebagian masyarakat dikarenakan keadilan dan kebenarannya mencerminkan kebenaran dan keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat (living law) yang merupakan akar hukum bangsa.

Pemberlakuaan hukum adat di sebagian masyarakat hukum adat telah mengalami perlunakan dalam pemberlakuannya dikarenakan menyesuaikan dengan sistem hukum yang dipakai di negara kita saat ini yang menganut hukum positif bersumber dari sistem Eropa Kontinental. Pada sistem Eropa Kontinental sendiri, hukum tertulis atau hukum positif mempunyai fungsi yang lebih besar di dalam penyelenggaraan negara maupun pengaturan masyarakat, jika dibandingkan dengan hukum yang tidak tertulis (living law).

Pada saat pemberlakuaan KUHP Nasional lama dahulu, sistem Eropa Kontinental tersebut dianggap hukum yang lebih dominan dikarenakan sifatnya yang berbentuk tertulis, dibanding hukum yang tidak tertulis sehingga hukum adat hanya sebagai pelengkap saja saat itu (Complement).  Akibatnya, penerapan KUHP Lama selalu mengedepankan suatu prinsip bahwa apabila suatu masalah telah diatur di dalam perundang-undangan berlaku saat dihadapkan dengan hukum adat yang kadangkala isinya bertentangan dengan hukum adat, maka secara yuridis formal yang berlaku adalah hukum tertulis atau hukum positif.

Yang perlu diingat bahwa dalam praktik di masyarakat terkadang hukum tertulis atau hukum positif tidak selamanya sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga aturan yang tertulis dianggap tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat itu sendiri. Saat itu yang terjadi, maka terjadilah kesenjangan antara hukum tertulis atau hukum positif dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

HUKUM ADAT DALAM KUHP NASIONAL

Sejak disahkannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2023, hukum adat telah memiliki tempat dalam KUHP Nasional. Tujuannya tidak sekedar mempidanakan seseorang yang bersalah, tetapi yang terpenting adalah lebih memanusiakan, sebagaimana dimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023, yang memberikan keleluasaan kepada hakim untuk memahami, menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat. Puncaknya, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.hal ini menunjukan penerapan atau eksistensi Hukum Adat (living law) di dalam Hukum Nasional kita telah diakui.

Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menyebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:

a.    Sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan

b.    Diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat

Kemudian dalam Pasal 5 menyebutkan kriteria Tindak Pidana Adat harus memenuhi kriteria: Bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, Diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, Tidak diatur dalam KUHP; dan berlaku bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tertentu.

Dengan diakuinya hukum adat (living law) dalam KUHP Nasional saat ini diharapkan mempunyai peranan penting, sebagaimana sifatnya yang dinamis di masa mendatang dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang tidak diatur didalam hukum negara. Hukum Adat (living law) menjadi harapan keadilan dan kebenaran untuk menegakan keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat.

Referensi:

-          Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju, 1992.

-          Koesnoe, M. Catatan-Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. Surabaya: Airlangga University Press, 1979.

-          Muhammad, Bushar. Azas-Azas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradya Paramita, 1994.

-          Raharjo, Satjipto. “Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dalam Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2005.

-          Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.

Baca Juga: Eksistensi Hukum Adat dalam Bingkai Asas Legalitas Pasca-KUHP Baru dan PP 55/2025

-          Majalah online Viva News yang diposting senin(9/2/26) oleh Foe Peace Simbolon.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…