Salah satu aspek yang menjadi sorotan penulis dalam
pemberlakukan KUHP Nasional adalah penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat
(living law), yang memasukan pemberlakuan hukum adat sebagai salah satu
sumber hukum dalam penegakan hukum nasional.
Hukum Adat sendiri
merupakan hukum asli Indonesia yang senantiasa mengikuti jiwa dari bangsa
masyarakat Indonesia, sebab hukum adat (living law) telah tumbuh mengakar
serta hidup dari kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Lebih
jauh, hukum adat sendiri merupakan salah satu penjelmaan dari kepribadian, jiwa,
dan struktur bangsa. Sebagaimana ungkapan dari Von Savigny yang mengajarkan bahwa
hukum mengikuti volksgeist artinya jiwa dan semangat rakyat dari
masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Oleh karena itu volksgeist
setiap daerah berbeda-beda bentuknnya sesuai dimana tempat masyarakat itu
berada. Ajaran hukum ini lebih mengakui eksistensi dari hukum yang timbul dari
masyarakat, jika dibandingkan dengan hukum tertulis atau hukum positif. Ajaran Von
Savigny ini merupakan perwujudan berlakunya hukum adat di Indonesia yang
menyatakan bahwa isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat dan
sejarah masyarakat dimana hukum itu berlaku.
Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code
Sejak Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang
bebas dan mandiri baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan
disahkannya Undang-Undang Dasar NRI 1945, negara Indonesia mempunyai
dasar-dasar tertib hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dengan mengacu
kepada dasar negara, hak asasi manusia dan asas hukum yang diakui masyarakat
bangsa-bangsa. Saat ini hukum adat masih dianggap relevan oleh sebagian
masyarakat dikarenakan keadilan dan kebenarannya mencerminkan kebenaran dan
keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat (living
law) yang merupakan akar hukum bangsa.
Pemberlakuaan hukum
adat di sebagian masyarakat hukum adat telah mengalami perlunakan dalam pemberlakuannya
dikarenakan menyesuaikan dengan sistem hukum yang dipakai di negara kita saat
ini yang menganut hukum positif bersumber dari sistem Eropa Kontinental. Pada
sistem Eropa Kontinental sendiri, hukum tertulis atau hukum positif mempunyai
fungsi yang lebih besar di dalam penyelenggaraan negara maupun pengaturan
masyarakat, jika dibandingkan dengan hukum yang tidak tertulis (living law).
Pada saat
pemberlakuaan KUHP Nasional lama dahulu, sistem Eropa Kontinental tersebut dianggap
hukum yang lebih dominan dikarenakan sifatnya yang berbentuk tertulis, dibanding
hukum yang tidak tertulis sehingga hukum adat hanya sebagai pelengkap saja saat itu (Complement). Akibatnya,
penerapan KUHP Lama selalu mengedepankan suatu prinsip bahwa apabila suatu
masalah telah diatur di dalam perundang-undangan berlaku saat dihadapkan dengan
hukum adat yang kadangkala isinya bertentangan dengan hukum adat, maka secara
yuridis formal yang berlaku adalah hukum tertulis atau hukum positif.
Yang perlu diingat
bahwa dalam praktik di masyarakat terkadang hukum tertulis atau hukum positif
tidak selamanya sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga aturan yang
tertulis dianggap tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan
terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat itu sendiri. Saat
itu yang terjadi, maka terjadilah kesenjangan antara hukum tertulis atau hukum
positif dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
HUKUM ADAT
DALAM KUHP NASIONAL
Sejak disahkannya KUHP
Nasional pada 2 Januari 2023, hukum adat telah memiliki
tempat dalam KUHP Nasional. Tujuannya tidak sekedar mempidanakan seseorang yang
bersalah, tetapi yang terpenting adalah lebih memanusiakan, sebagaimana dimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023, yang memberikan keleluasaan kepada
hakim untuk memahami, menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang ada di
masyarakat. Puncaknya, diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang
Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.hal
ini menunjukan penerapan atau eksistensi Hukum Adat (living
law) di dalam Hukum Nasional kita telah diakui.
Disebutkan dalam
Pasal 4 ayat (1 ) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menyebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah Hukum
yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:
a.
Sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hak asasi
manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan
b.
Diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat
setempat
Kemudian
dalam Pasal 5 menyebutkan kriteria Tindak Pidana Adat harus memenuhi kriteria: Bersifat
melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, Diancam
dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, Tidak diatur dalam KUHP; dan berlaku
bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat
tertentu.
Dengan
diakuinya hukum adat (living law) dalam KUHP Nasional saat ini diharapkan
mempunyai peranan penting, sebagaimana sifatnya yang dinamis di masa mendatang dalam
rangka penyelesaian permasalahan hukum yang tidak diatur didalam hukum negara. Hukum
Adat (living law) menjadi harapan keadilan dan kebenaran untuk menegakan
keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat.
Referensi:
-
Hadikusuma, Hilman. Pengantar
Ilmu Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju, 1992.
-
Koesnoe, M. Catatan-Catatan
terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. Surabaya: Airlangga University Press, 1979.
-
Muhammad, Bushar. Azas-Azas
Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradya Paramita, 1994.
-
Raharjo, Satjipto. “Hukum
Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dalam Inventarisasi dan
Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, 2005.
-
Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam
Masyarakat.
Baca Juga: Eksistensi Hukum Adat dalam Bingkai Asas Legalitas Pasca-KUHP Baru dan PP 55/2025
-
Majalah online Viva News yang diposting
senin(9/2/26) oleh Foe Peace Simbolon.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI