Menjelang
Hari Raya Idul Fitri,
masyarakat Indonesia lazim memperkuat tradisi silaturahmi dan saling berbagi
sebagai wujud kebersamaan. Namun dalam konteks penyelenggaraan negara,
khususnya di lingkungan lembaga peradilan, tradisi tersebut harus dipahami
secara bijak agar tidak bergeser menjadi praktik pemberian yang berpotensi
dikualifikasikan sebagai gratifikasi.
Bagi hakim dan aparatur
pengadilan, integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas
menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, momentum Idul Fitri tidak hanya
dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai saat yang tepat untuk
memperteguh komitmen moral dalam menjaga kehormatan profesi serta memastikan
bahwa setiap tindakan aparatur peradilan tetap selaras dengan prinsip
independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Kesadaran tersebut sejalan
dengan upaya nasional dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di
lingkungan penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat
Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 mengingatkan bahwa perayaan hari raya
keagamaan sering menjadi momentum yang rawan dimanfaatkan untuk memberikan
hadiah, bingkisan, atau bentuk pemberian lainnya kepada pejabat dan aparatur
negara.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Dalam edaran tersebut
ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan
dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Permintaan dana atau
hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya, baik dilakukan secara pribadi maupun
mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang karena berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan publik terhadap
institusi negara.
Sejalan dengan kebijakan
tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh hakim dan
aparatur pengadilan wajib mendukung upaya pengendalian gratifikasi yang
berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan.
Aparatur peradilan diharapkan
menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Permintaan hadiah
atau dana kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan
mengatasnamakan institusi peradilan secara tegas dilarang karena berpotensi
mencederai integritas lembaga.
Dalam hal terdapat penerimaan
bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa
kedaluwarsa singkat, penyalurannya dapat dilakukan sebagai bantuan sosial
kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada Unit
Pengendalian Gratifikasi pada satuan kerja masing masing sebagai bentuk
transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Peneguhan sikap menolak
gratifikasi pada hakikatnya bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap ketentuan
administratif, melainkan juga perwujudan tanggung jawab moral dalam menjaga
martabat lembaga peradilan. Integritas aparatur peradilan menjadi penentu utama
kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!
Tanpa integritas,
independensi peradilan akan mudah dipertanyakan dan legitimasi putusan
pengadilan berpotensi tergerus oleh persepsi publik. Oleh karena itu, menjelang
Idul Fitri setiap hakim dan aparatur pengadilan dituntut untuk menunjukkan
keteladanan melalui sikap tegas menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam semangat Idul Fitri yang identik dengan kesucian dan pembaruan diri, komitmen menolak gratifikasi merupakan langkah nyata untuk menjaga kehormatan profesi hakim serta memastikan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan yang bersih, independen, dan terpercaya. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI