Cari Berita

Menuju Pedoman Pemidanaan Denda yang Proporsional melalui Day fine system

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-02-27 17:00:35
Dok. Ist.

Penguatan pidana denda dalam KUHP Nasional dengan aturan yang lebih teknis dalam KUHAP Baru menandai perubahan penting dalam orientasi pemidanaan Indonesia. Denda tidak lagi sekadar alternatif sekunder terhadap penjara, melainkan tersedia hampir dalam setiap kualifikasi tindak pidana sebagai instrumen utama. Perubahan ini menuntut penataan yang lebih serius, karena semakin dominan suatu jenis pidana, semakin besar pula tuntutan konsistensi dan proporsionalitasnya.

Asas proporsionalitas dalam hukum pidana menuntut keseimbangan antara beratnya tindak pidana dan beratnya pidana yang dijatuhkan. Proporsionalitas tidak berhenti pada batas maksimum yang ditentukan undang undang, tetapi juga menyangkut dampak konkret terhadap pelaku (Andrew von Hirsch,1993). Dalam konteks pidana denda, keseragaman nominal justru berpotensi melahirkan ketidaksetaraan beban apabila tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa.

Di titik ini, pengutamaan denda memerlukan desain yang lebih teknikal. Tanpa metodologi yang terstruktur, denda berisiko menjadi angka administratif yang tidak selalu sejalan dengan tujuan pemidanaan modern.

Baca Juga: Quo Vadis Pasal 54 KUHP, Jawaban Atas Disparitas Putusan Pidana?

Sistem Kategori Denda dan Tantangan Proporsionalitas

KUHP Nasional menggunakan sistem pengkategorian maksimal denda. Sistem ini memberi kepastian hukum karena hakim bergerak dalam rentang nominal yang telah ditentukan. Secara vertikal, kategori tersebut menjaga keseimbangan antara jenis delik dan batas pidana maksimum.

Namun secara horizontal, kategori maksimal belum tentu menjamin kesetaraan dampak antar terdakwa. Dua pelaku dalam kategori delik yang sama dapat merasakan beban yang sangat berbeda dari nominal denda yang identik. Dalam teori pemidanaan modern, ketidakseimbangan ini dipandang sebagai problem legitimasi karena hukuman seharusnya proporsional bukan hanya terhadap perbuatan, tetapi juga terhadap kapasitas pelaku (Richard S. Frase, 2005).

Asas individualisasi pidana menghendaki agar hakim mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku secara konkret. Dalam konteks pidana denda, individualisasi berarti memperhitungkan kemampuan ekonomi secara terukur dan transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pengutamaan denda dapat menghasilkan efek regresif, yakni lebih berat bagi kelompok rentan dan relatif ringan bagi kelompok mapan.

Day fine system dan Desain Implementasinya

Sebelum membahas desain day fine system, perlu dijawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa hukum pidana mengenal pidana denda? Secara normatif, denda hadir sebagai bentuk sanksi yang tidak merampas kebebasan fisik, tetapi tetap menegaskan adanya pelanggaran terhadap kepentingan hukum. Pembebanan ekonomi dipandang cukup untuk menciptakan efek jera dan koreksi perilaku, terutama pada delik yang tidak menuntut isolasi pelaku dari masyarakat. Dalam teori pemidanaan modern, denda dinilai lebih efisien dan lebih sedikit menimbulkan dampak sosial negatif dibanding pemenjaraan (Andrew von Hirsch, 1993).

Namun legitimasi denda bergantung pada proporsionalitasnya. Denda yang terlalu ringan gagal menghasilkan efek korektif, sementara denda yang terlalu berat dapat melampaui tujuan pemidanaan dan menimbulkan ketidakadilan baru (Richard S. Frase, 2005). Karena itu, pengutamaan denda dalam KUHP Nasional menuntut desain yang terukur agar beban yang dijatuhkan benar benar seimbang dengan kesalahan dan kemampuan ekonomi pelaku. Di sinilah kebutuhan pendekatan yang lebih sistematis seperti Day fine system menjadi relevan.

Day fine system menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur. Model ini memisahkan dua variabel utama dalam penjatuhan denda. Pertama, tingkat keseriusan tindak pidana yang diterjemahkan ke dalam jumlah unit hari. Kedua, kemampuan ekonomi pelaku yang menentukan nilai satu unit hari (Jesper Ryberg, 2014).

Secara operasional, formula yang dapat digagas adalah:

Denda = Jumlah Unit Hari × Pendapatan Harian Bersih

Pendapatan Harian Bersih = (Pendapatan Bulanan Bersih – Kebutuhan Dasar Layak) dibagi 30.

Jumlah unit hari ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan, dampak sosial, dan keadaan memberatkan atau meringankan. Pendapatan bulanan bersih dihitung dari penghasilan setelah pajak dan kewajiban tetap, sedangkan kebutuhan dasar layak dapat merujuk pada standar kebutuhan hidup minimum di wilayah terdakwa. Dengan model ini, yang disetarakan adalah beban relatif, bukan nominal absolut.

Sebagai contoh penerapan, misalnya seorang terdakwa memiliki pendapatan bersih 12 juta rupiah per bulan dan kebutuhan dasar layak 4 juta rupiah. Sisa kapasitas ekonomi 8 juta rupiah dibagi 30 hari menghasilkan sekitar 266 ribu rupiah per hari. Jika hakim menetapkan 50 unit hari berdasarkan tingkat keseriusan delik, maka denda yang dijatuhkan sekitar 13,3 juta rupiah.

Sebaliknya, terdakwa lain dengan pendapatan bersih 4 juta rupiah dan kebutuhan dasar 3 juta rupiah memiliki kapasitas 1 juta rupiah per bulan atau sekitar 33 ribu rupiah per hari. Dengan unit hari yang sama, dendanya sekitar 1,65 juta rupiah. Nominal berbeda, tetapi beban relatif terhadap kapasitas ekonomi seimbang.

Pengaturan dalam Pasal 345 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mendukung secara prosedural model ini. Jangka waktu satu bulan pembayaran denda, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan, selaras dengan siklus pendapatan bulanan. Mekanisme pelelangan barang bukti dan pengelolaan hasilnya juga menunjukkan bahwa sistem eksekusi telah memiliki struktur administratif yang jelas.

Namun agar model ini dapat diterapkan secara konsisten, dibutuhkan kebijakan yudisial yang konkret. Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan beberapa langkah. Pertama, menyusun pedoman pemidanaan yang memuat rentang unit hari berdasarkan kategori delik. Kedua, menetapkan parameter objektif penilaian kemampuan ekonomi, termasuk kewajiban pengungkapan data yang dapat diverifikasi. Ketiga, menyediakan batas minimum dan maksimum nilai unit harian untuk menjaga kepastian hukum.

Dengan pedoman tersebut, sistem kategori maksimal dalam KUHP tetap berfungsi sebagai pagar normatif. Day fine system menjadi mekanisme operasional di dalam pagar tersebut. Hakim tetap memegang diskresi dalam menentukan tingkat keseriusan, tetapi prosesnya menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Penutup

Pengutamaan pidana denda dalam KUHP Nasional membuka peluang untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih rasional dan efisien. Namun dominasi denda tanpa metodologi proporsionalitas yang jelas berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan substantif. Asas proporsionalitas dan individualisasi pidana menuntut desain yang lebih terukur.

Day fine system menawarkan model yang kompatibel dengan sistem kategori maksimal dalam KUHP serta mekanisme pembayaran dalam Pasal 345 KUHAP baru. Tantangannya kini bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada keberanian merumuskan pedoman implementatif. Reformasi pemidanaan akan menemukan maknanya ketika denda tidak lagi sekadar angka, tetapi benar benar menjadi instrumen keadilan yang proporsional dan konsisten.

Baca Juga: Pedoman Pemidanaan, Ikhtiar Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan dan Humanis

Referensi

  1. Andrew von Hirsch, Censure and Sanctions (Oxford: Clarendon Press, 1993).
  2. Richard S. Frase, “Punishment Purposes,” Stanford Law Review 58 (2005).
  3. Jesper Ryberg, “Day Fines,” dalam The Oxford Handbook of Criminal Law, ed. Markus Dubber dan Tatjana Hörnle (Oxford: Oxford University Press, 2014).
  4. Tapio Lappi-Seppälä, “Sentencing and Punishment in Finland,” dalam Crime and Justice in Scandinavia (University of Chicago Press, 2010).
  5. Muamar Azmar M.F, Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill, https://suarabsdk.com/pengutamaan-pidana-denda-dan-gagasan-day-fine-system-menurut-john-stuart-mill/

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…