Cari Berita

Model Pengadilan Komersial Internasional Indonesia: Studi Komparatif SICC dan Difc Courts

Yudo Prakoso, S.H., LL.M.-PT Maluku Utara Yudo Prakoso, S.H., LL.M.-PT Maluku Utara - Dandapala Contributor
2026-10-30 08:00:34
Dok. Penulis.

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan, menarik investasi internasional, dan memperkuat posisi Indonesia di ekosistem keuangan global. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [1]. Namun, fasilitas investasi saja tidak cukup untuk membuat suatu pusat keuangan menjadi kompetitif. Kepastian hukum dan adanya forum penyelesaian sengketa yang dipercaya pelaku usaha internasional juga dibutuhkan.

Gagasan Pengadilan PFII mencuat sebagai instrumen pendukung untuk menyelesaikan sengketa keuangan lintas negara, seperti sengketa pembiayaan, investasi, perdagangan komoditas, dan restrukturisasi utang. Singapore International Commercial Court (SICC) dan Dubai International Financial Centre Courts (DIFC Courts) punya cara sendiri dalam menyesuaikan kebutuhan transaksi internasional dengan proses peradilan [2], [3]. Sehingga model pengadilan yang akan diadaptasi oleh Indonesia pasti juga akan berbeda sesuai dengan sistem hukum nasional.

Problem utamanya adalah bagaimana membangun pengadilan yang bisa bersaing di tingkat internasional tanpa membuat yurisdiksi menjadi tidak jelas atau melemahkan prinsip negara hukum. Pada September 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang khusus tentang PFII belum berlaku saat perkara pengujian Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 diputus. [4]. Karena itu, pembentukan Pengadilan PFII masih membutuhkan dasar hukum yang jelas dan lengkap agar yurisdiksi, legitimasi kelembagaan, dan kesesuaian dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman terjamin. Tulisan ini membahas tantangan sengketa finansial lintas negara dengan membandingkan pendekatan SICC dan DIFC Courts dalam menangani tantangan tersebut, kemudian menawarkan model Pengadilan PFII yang sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan


Tantangan Penyelesaian Sengketa Finansial Lintas Batas di Asia Pasifik

Sengketa finansial lintas negara sering kali rumit dan tidak selalu bisa diselesaikan dengan litigasi domestik biasa. Satu transaksi bisa melibatkan banyak badan hukum, pilihan hukum yang berbeda, jaminan kebendaan, dan aset di beberapa negara. Tantangannya bukan sekadar menentukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan pengadilan dapat memberikan pemulihan yang efektif. Dalam kasus kepailitan, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency menjadi acuan untuk pengakuan proses kepailitan asing dan kerja sama antaryurisdiksi [5].

Hal tersebut terlihat dalam perkara Re PT Sri Rejeki Isman Tbk and others. SICC mengakui proses kepailitan Indonesia sebagai foreign main proceeding berdasarkan kerangka hukum Singapura yang mengadopsi UNCITRAL Model Law, disertai bantuan tambahan terhadap aset dengan pembatasan tertentu [6]. Perkara ini memperlihatkan bahwa proses kepailitan di Indonesia dapat membutuhkan dukungan pengadilan asing untuk melindungi aset dan mengoordinasikan penyelesaian. Dengan demikian, efektivitas peradilan tidak cukup diukur dari kualitas putusan domestik, tetapi juga dari kemungkinan memperoleh pengakuan dan bantuan di yurisdiksi tempat aset berada.

Tantangan lain muncul pada kepercayaan terhadap forum penyelesaian sengketa. Investor yang akan menanamkan modalnya di suatu negara sering kali mempertimbangkan juga independensi hakim, keahlian teknis, kepastian prosedur, lama waktu penyelesaian, dan pelaksanaan putusan. Alcolea dalam penelitiannya mengingatkan bahwa munculnya pengadilan komersial internasional juga memunculkan pertanyaan tentang legitimasi dan dampaknya terhadap rule of law [11]. Oleh karena itu, pembentukan Pengadilan PFII perlu dilihat sebagai upaya membangun ekosistem penyelesaian sengketa, bukan hanya membuat suatu institusi baru.

 

Perbandingan SICC dan DIFC Courts dalam Menghadapi Sengketa Finansial Internasional

SICC merupakan bagian dari Mahkamah Agung Singapura yang dibentuk untuk menangani sengketa komersial internasional. Model ini memasukkan keahlian internasional dan prosedur khusus ke dalam sistem peradilan nasional [2]. Hal ini terlihat dalam perkara BCBC Singapore Pte Ltd and another v PT Bayan Resources Tbk and another. Sengketa tersebut melibatkan perusahaan Australia dan Indonesia yang bekerja sama dalam pengembangan teknologi peningkatan kualitas batu bara dan memperdebatkan kewajiban dalam serangkaian perjanjian komersial [7].
Relevansi perkara BCBC bagi Indonesia ada pada pilihan forum penyelesaian sengketa yang bisa membuat perselisihan terkait kegiatan usaha Indonesia dibawa ke pengadilan asing. Ini tidak serta-merta menunjukkan kelemahan pengadilan Indonesia, karena pilihan forum juga dipengaruhi oleh klausul kontrak, hukum yang berlaku, dan strategi komersial. Perkara ini menunjukkan perlunya forum domestik yang memiliki kompetensi, prosedur, dan kredibilitas yang sesuai dengan kebutuhan transaksi internasional.

DIFC Courts, sebaliknya, beroperasi dalam lingkungan pusat keuangan khusus di Dubai dengan tradisi prosedural common law dan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa utama. Yurisdiksinya ditentukan oleh kerangka hukum yang berlaku, termasuk hubungan perkara dengan DIFC atau dasar lain yang diakui hukum [3]. Pengalaman DIFC Courts dalam perkara Techteryx Ltd v Aria Commodities DMCC and others, menunjukkan pentingnya tindakan sementara dalam sengketa finansial modern. Perkara ini berkaitan dengan klaim atas dana sekitar USD 456 juta yang dikaitkan dengan cadangan penjamin stablecoin TrueUSD. Pengadilan mengeluarkan perintah perlindungan aset dan pengungkapan informasi untuk membantu mencegah pengalihan aset yang menjadi objek sengketa [8].

Perkara tersebut menunjukkan bahwa seberapa cepat aset dilindungi bisa memengaruhi efektivitas putusan akhir, terutama jika aset digital atau dana mudah dipindahkan. Namun, tindakan sementara tidak dapat menjadi bukti akhir atas tanggung jawab pihak yang kalah. Pengadilan tetap harus mempertimbangkan perlindungan aset, hak para pihak, terutama apakah perintahnya sepadan, dan peluang peninjauan kembali. Contoh lainnya ialah Trafigura Pte Ltd and Trafigura India Pvt Ltd v Prateek Gupta and Ginni Gupta, yang berkaitan dengan sengketa perdagangan komoditas serta upaya pembekuan dan pengungkapan aset [9]. Kasus ini memperlihatkan bahwa efektivitas litigasi komersial tidak hanya bergantung pada putusan akhir, tetapi juga pada kemampuan menjaga aset dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk pemulihan. Meski demikian, pembekuan aset yang luas dapat memengaruhi kegiatan usaha dan hak pihak ketiga. Sehingga kewenangan tersebut perlu disertai pengawasan yudisial, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme keberatan yang memadai.

Apabila diperbandingkan, SICC menunjukkan bahwa spesialisasi internasional dapat dimasukkan ke dalam struktur peradilan nasional. Sementara DIFC Courts memperlihatkan bahwa pusat keuangan khusus dapat menyediakan forum dengan prosedur yang sesuai untuk transaksi global. Yates dalam tulisannya menyatakan bahwa pengadilan komersial internasional punya tingkat keterikatan yang berbeda dengan sistem hukum domestik. Oleh sebab itu, desain kelembagaan yang akan dibentuk harus memperhatikan batas antara karakter internasional dan integrasi nasional [12]. Kajian tentang arbitralization juga menyebutkan bahwa pengadilan komersial internasional dapat mengadopsi fleksibilitas prosedural yang biasanya terdapat dalam arbitrase, namun tetap perlu menjaga fungsi publik dan keadilan prosedural pengadilan [13].

 

Rekonstruksi Model Pengadilan Komersial Internasional Indonesia

Rekonstruksi Pengadilan PFII perlu dimulai dari dasar konstitusional dan posisi lembaga yang jelas. Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas. [14]. Sehingga apabila Pengadilan PFII hendak menjalankan fungsi mengadili dan memutus perkara, desainnya harus menjaga agar pengadilan tersebut tetap independen dari pemerintah dan pengelola kawasan PFII. Kekhususan administrasi kawasan tidak boleh membuat eksekutif bebas mengendalikan hakim atau hasil putusan perkara.

Pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah membentuk kamar khusus atau pengadilan khusus dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung. Langkah ini membuat Indonesia dapat mengambil spesialisasi SICC tanpa memisahkan pengadilan dari struktur peradilan nasional. Alotaibi, melalui studi tentang rencana pengadilan komersial internasional di Arab Saudi, menunjukkan perlunya mempelajari pengalaman Singapura dan Dubai dalam merancang yurisdiksi dan prosedur yang mendukung transaksi internasional [15]. Di sisi lain, studi Kenzhaliyev mengenai Astana International Financial Centre Court menekankan pentingnya menilai hubungan antara pengadilan di kawasan keuangan khusus dan sistem hukum nasionalnya [16]. Pelajaran ini mendukung pendekatan adaptasi, bukan menyalin penuh model asing, yang tentunya sangat berguna bagi Indonesia.

Yurisdiksi Pengadilan PFII harus ditetapkan dengan kriteria yang jelas, seperti adanya unsur asing yang penting, transaksi keuangan lintas negara, atau kesepakatan tertulis para pihak selama sesuai dengan hukum. Batas kewenangan dengan pengadilan negeri, pengadilan niaga, perkara pidana, dan sengketa yang sudah menjadi wewenang pengadilan khusus lain harus diatur dengan tegas. Kesepakatan para pihak tidak boleh menyingkirkan kewenangan mutlak pengadilan atau aturan wajib yang berlaku.

Dari sisi prosedur, pengadilan perlu menjalankan manajemen perkara aktif, konferensi perkara awal, persidangan elektronik, pengelolaan bukti digital, dan pengungkapan dokumen yang sepadan. Penggunaan bahasa Inggris wajib diterapkan, dengan tetap menjaga akses yang adil, keaslian dokumen, dan kejelasan bahasa putusan. Hakim dan aparatur juga harus memiliki keahlian di bidang pembiayaan internasional, restrukturisasi utang, instrumen keuangan, perdagangan komoditas, serta aset digital. Prosedur yang fleksibel tentunya harus membuat proses lebih efisien tanpa mengganggu independensi hakim, keterbukaan yang diperlukan, dan kesetaraan para pihak.

Aspek terakhir adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan. Putusan Pengadilan PFII tidak langsung berlaku di luar negeri karena pelaksanaannya tergantung pada hukum negara tempat pengakuan diajukan. Untuk putusan arbitrase asing, Konvensi New York 1958 memberi kerangka pengakuan dan pelaksanaan yang sesuai [10]. Perkara kepailitan lintas batas juga butuh dasar hukum dan kerja sama yang cukup agar proses penyelesaian sengketa asing dapat diakui dan aset terlindungi. Karena itu, pembentukan Pengadilan PFII perlu strategi kerja sama lintas yurisdiksi dan evaluasi berdasarkan kualitas putusan, efisiensi, akses keadilan, dan efektivitas pemulihan, bukan hanya melihat volume perkara yang masuk.

SICC dan DIFC Courts menunjukkan bahwa pengadilan komersial internasional bersaing melalui kepastian yurisdiksi, keahlian khusus, prosedur yang cepat, dan perlindungan aset yang efektif. Perkara BCBC dan Sritex memperlihatkan bahwa forum internasional penting untuk sengketa yang melibatkan kepentingan Indonesia. Perkara Techteryx dan Trafigura menegaskan perlunya tindakan sementara terhadap sengketa finansial yang rumit. Pengadilan PFII harus menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman yang independen. Memiliki karakter yurisdiksi yang jelas, hukum acara yang sesuai untuk transaksi internasional, dan mekanisme kerja sama lintas negara. Keberhasilan Pengadilan PFII bergantung pada dasar hukum yang kuat, kemampuan hakim, perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat, dan pelaksanaan putusan yang efektif. Melalui cara ini, Pengadilan PFII bisa meningkatkan daya saing keuangan Indonesia dengan tetap menjaga legitimasi serta kepastian hukum. (asn)

Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional

 DAFTAR PUSTAKA

  • [1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 248A. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/350166/uu-no-4-tahun-2026
  • [2] Singapore Statutes Online, “Singapore International Commercial Court Rules 2021.” [Online]. Available: https://sso.agc.gov.sg/SL/SCJA1969-S924-2021
  • [3] DIFC Courts, “Jurisdiction.” [Online]. Available: https://www.difccourts.ae/about/jurisdiction
  • [4] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “UU PFII Belum Diundangkan, Uji UU P2SK Tidak Dapat Diterima,” Sept. 29, 2026. [Online]. Available: https://www.mkri.id/berita/uu-pfii-belum-diundangkan%2C-uji-uu-p2sk-tidak-dapat-diterima-25845
  • [5] United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), “Model Law on Cross-Border Insolvency.” [Online]. Available: https://uncitral.un.org/en/texts/insolvency/modellaw/cross-border_insolvency
  • [6] Singapore International Commercial Court, Re PT Sri Rejeki Isman Tbk and others [2026] SGHC(I) 16. [Online]. Available: https://www.elitigation.sg/gd/s/2026_SGHCI_16
  • [7] Singapore International Commercial Court, BCBC Singapore Pte Ltd and another v PT Bayan Resources Tbk and another [2016] SGHC(I) 1. [Online]. Available: https://www.elitigation.sg/gd/s/2016_SGHCI_1
  • [8] DIFC Courts, Techteryx Ltd v Aria Commodities DMCC and others, DEC 001/2025. [Online]. Available: https://www.difccourts.ae/rules-decisions/judgments-orders/digital-economy-court/techteryx-ltd-v-1-aria-commodities-dmcc-2-mashreq-bank-psc-3-emirates-nbd-bank-pjsc-4-abu-dhabi-islamic-bank-pjsc-2025-difc-dec
  • [9] DIFC Courts, Trafigura Pte Ltd and Trafigura India Pvt Ltd v Prateek Gupta and Ginni Gupta, CFI 040/2025. [Online]. Available: https://www.difccourts.ae/rules-decisions/judgments-orders/court-first-instance/cfi-0402025-1-trafigura-pte-ltd-2-trafigura-india-pvt-ltd-v-1-mr-prateek-gupta-2-ms-ginni-gupta
  • [10] UNCITRAL, “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958).” [Online]. Available: https://uncitral.un.org/en/texts/arbitration/conventions/foreign_arbitral_awards
  • [11] L. C. Alcolea, “The rise of the international commercial court: A threat to the rule of law?,” Journal of International Dispute Settlement, vol. 13, no. 3, pp. 413–442, 2022, doi: 10.1093/jnlids/idac022.
  • [12] S. D. Yates, “New international commercial courts: A delocalized approach,” Journal of International Dispute Settlement, vol. 15, no. 1, pp. 54–72, 2024, doi: 10.1093/jnlids/idad024.
  • [13] G. Antonopoulou, “The ‘arbitralization’ of courts: The role of international commercial arbitration in the establishment and the procedural design of international commercial courts,” Journal of International Dispute Settlement, vol. 14, no. 3, 2023, doi: 10.1093/jnlids/idad007.
  • [14] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no---uud-1945-dan-amandemen
  • [15] I. M. S. Alotaibi, “Establishing an international commercial court in Saudi Arabia: Lessons from Dubai and Singapore,” UUM Journal of Legal Studies, vol. 15, no. 1, pp. 249–270, 2024, doi: 10.32890/uumjls2024.15.1.11.
  • [16] M. Kenzhaliyev, “Perspectives of the Court of the Astana International Financial Centre: Potential to transform the Central Asian legal landscape,” Asian Journal of Comparative Law, vol. 19, no. 1, pp. 160–179, 2024, doi: 10.1017/asjcl.2023.37.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…