Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
(PFII) merupakan langkah untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan, menarik
investasi internasional, dan memperkuat posisi Indonesia di ekosistem keuangan
global. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan [1]. Namun, fasilitas investasi saja tidak cukup
untuk membuat suatu pusat keuangan menjadi kompetitif. Kepastian hukum dan
adanya forum penyelesaian sengketa yang dipercaya pelaku usaha internasional
juga dibutuhkan.
Gagasan Pengadilan PFII mencuat sebagai instrumen
pendukung untuk menyelesaikan sengketa keuangan lintas negara, seperti sengketa
pembiayaan, investasi, perdagangan komoditas, dan restrukturisasi utang. Singapore
International Commercial Court (SICC) dan Dubai International Financial
Centre Courts (DIFC Courts) punya cara sendiri dalam menyesuaikan kebutuhan
transaksi internasional dengan proses peradilan [2], [3]. Sehingga model
pengadilan yang akan diadaptasi oleh Indonesia pasti juga akan berbeda sesuai
dengan sistem hukum nasional.
Problem utamanya adalah bagaimana membangun pengadilan
yang bisa bersaing di tingkat internasional tanpa membuat yurisdiksi menjadi
tidak jelas atau melemahkan prinsip negara hukum. Pada September 2026, Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang khusus tentang PFII belum berlaku
saat perkara pengujian Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 diputus. [4]. Karena
itu, pembentukan Pengadilan PFII masih membutuhkan dasar hukum yang jelas dan
lengkap agar yurisdiksi, legitimasi kelembagaan, dan kesesuaian dengan prinsip
kemerdekaan kekuasaan kehakiman terjamin. Tulisan ini membahas tantangan
sengketa finansial lintas negara dengan membandingkan pendekatan SICC dan
DIFC Courts dalam menangani tantangan tersebut, kemudian menawarkan
model Pengadilan PFII yang sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Tantangan Penyelesaian Sengketa Finansial Lintas Batas di Asia Pasifik
Sengketa finansial lintas negara sering kali rumit dan
tidak selalu bisa diselesaikan dengan litigasi domestik biasa. Satu transaksi
bisa melibatkan banyak badan hukum, pilihan hukum yang berbeda, jaminan
kebendaan, dan aset di beberapa negara. Tantangannya bukan sekadar menentukan
siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan pengadilan dapat
memberikan pemulihan yang efektif. Dalam kasus kepailitan, UNCITRAL Model
Law on Cross-Border Insolvency menjadi acuan untuk pengakuan proses
kepailitan asing dan kerja sama antaryurisdiksi [5].
Hal tersebut terlihat dalam perkara Re PT Sri Rejeki
Isman Tbk and others. SICC mengakui proses kepailitan Indonesia sebagai foreign
main proceeding berdasarkan kerangka hukum Singapura yang mengadopsi UNCITRAL
Model Law, disertai bantuan tambahan terhadap aset dengan pembatasan
tertentu [6]. Perkara ini memperlihatkan bahwa proses kepailitan di Indonesia
dapat membutuhkan dukungan pengadilan asing untuk melindungi aset dan
mengoordinasikan penyelesaian. Dengan demikian, efektivitas peradilan tidak
cukup diukur dari kualitas putusan domestik, tetapi juga dari kemungkinan
memperoleh pengakuan dan bantuan di yurisdiksi tempat aset berada.
Tantangan lain muncul pada kepercayaan terhadap forum
penyelesaian sengketa. Investor yang akan menanamkan modalnya di suatu negara
sering kali mempertimbangkan juga independensi hakim, keahlian teknis,
kepastian prosedur, lama waktu penyelesaian, dan pelaksanaan putusan. Alcolea
dalam penelitiannya mengingatkan bahwa munculnya pengadilan komersial
internasional juga memunculkan pertanyaan tentang legitimasi dan dampaknya
terhadap rule of law [11]. Oleh karena itu, pembentukan Pengadilan PFII
perlu dilihat sebagai upaya membangun ekosistem penyelesaian sengketa, bukan
hanya membuat suatu institusi baru.
Perbandingan SICC dan DIFC
Courts dalam Menghadapi Sengketa Finansial Internasional
SICC merupakan
bagian dari Mahkamah Agung Singapura yang dibentuk untuk menangani sengketa
komersial internasional. Model ini memasukkan keahlian internasional dan
prosedur khusus ke dalam sistem peradilan nasional [2]. Hal ini terlihat dalam
perkara BCBC Singapore Pte Ltd and another v PT Bayan Resources Tbk and
another. Sengketa tersebut melibatkan perusahaan Australia dan Indonesia
yang bekerja sama dalam pengembangan teknologi peningkatan kualitas batu bara
dan memperdebatkan kewajiban dalam serangkaian perjanjian komersial [7].
Relevansi perkara BCBC bagi Indonesia ada pada pilihan forum
penyelesaian sengketa yang bisa membuat perselisihan terkait kegiatan usaha
Indonesia dibawa ke pengadilan asing. Ini tidak serta-merta menunjukkan kelemahan
pengadilan Indonesia, karena pilihan forum juga dipengaruhi oleh klausul
kontrak, hukum yang berlaku, dan strategi komersial. Perkara ini menunjukkan
perlunya forum domestik yang memiliki kompetensi, prosedur, dan kredibilitas
yang sesuai dengan kebutuhan transaksi internasional.
DIFC Courts,
sebaliknya, beroperasi dalam lingkungan pusat keuangan khusus di Dubai dengan
tradisi prosedural common law dan penggunaan bahasa Inggris sebagai
bahasa utama. Yurisdiksinya ditentukan oleh kerangka hukum yang berlaku,
termasuk hubungan perkara dengan DIFC atau dasar lain yang diakui hukum
[3]. Pengalaman DIFC Courts dalam perkara Techteryx Ltd v Aria
Commodities DMCC and others, menunjukkan pentingnya tindakan sementara
dalam sengketa finansial modern. Perkara ini berkaitan dengan klaim atas dana
sekitar USD 456 juta yang dikaitkan dengan cadangan penjamin stablecoin
TrueUSD. Pengadilan mengeluarkan perintah perlindungan aset dan
pengungkapan informasi untuk membantu mencegah pengalihan aset yang menjadi
objek sengketa [8].
Perkara tersebut menunjukkan bahwa seberapa cepat aset
dilindungi bisa memengaruhi efektivitas putusan akhir, terutama jika aset
digital atau dana mudah dipindahkan. Namun, tindakan sementara tidak dapat
menjadi bukti akhir atas tanggung jawab pihak yang kalah. Pengadilan tetap
harus mempertimbangkan perlindungan aset, hak para pihak, terutama apakah
perintahnya sepadan, dan peluang peninjauan kembali. Contoh lainnya ialah Trafigura
Pte Ltd and Trafigura India Pvt Ltd v Prateek Gupta and Ginni Gupta, yang
berkaitan dengan sengketa perdagangan komoditas serta upaya pembekuan dan
pengungkapan aset [9]. Kasus ini memperlihatkan bahwa efektivitas litigasi
komersial tidak hanya bergantung pada putusan akhir, tetapi juga pada kemampuan
menjaga aset dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk pemulihan. Meski
demikian, pembekuan aset yang luas dapat memengaruhi kegiatan usaha dan hak
pihak ketiga. Sehingga kewenangan tersebut perlu disertai pengawasan yudisial,
standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme keberatan yang memadai.
Apabila diperbandingkan, SICC menunjukkan bahwa
spesialisasi internasional dapat dimasukkan ke dalam struktur peradilan
nasional. Sementara DIFC Courts memperlihatkan bahwa pusat keuangan
khusus dapat menyediakan forum dengan prosedur yang sesuai untuk transaksi
global. Yates dalam tulisannya menyatakan bahwa pengadilan komersial
internasional punya tingkat keterikatan yang berbeda dengan sistem hukum
domestik. Oleh sebab itu, desain kelembagaan yang akan dibentuk harus memperhatikan
batas antara karakter internasional dan integrasi nasional [12]. Kajian tentang
arbitralization juga menyebutkan bahwa pengadilan komersial
internasional dapat mengadopsi fleksibilitas prosedural yang biasanya terdapat
dalam arbitrase, namun tetap perlu menjaga fungsi publik dan keadilan
prosedural pengadilan [13].
Rekonstruksi Model Pengadilan
Komersial Internasional Indonesia
Rekonstruksi Pengadilan PFII perlu dimulai dari dasar
konstitusional dan posisi lembaga yang jelas. Pasal 24 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas. [14]. Sehingga
apabila Pengadilan PFII hendak menjalankan fungsi mengadili dan memutus
perkara, desainnya harus menjaga agar pengadilan tersebut tetap independen dari
pemerintah dan pengelola kawasan PFII. Kekhususan administrasi kawasan tidak
boleh membuat eksekutif bebas mengendalikan hakim atau hasil putusan perkara.
Pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah membentuk kamar
khusus atau pengadilan khusus dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Langkah ini membuat Indonesia dapat mengambil spesialisasi SICC tanpa
memisahkan pengadilan dari struktur peradilan nasional. Alotaibi, melalui studi
tentang rencana pengadilan komersial internasional di Arab Saudi, menunjukkan
perlunya mempelajari pengalaman Singapura dan Dubai dalam merancang yurisdiksi
dan prosedur yang mendukung transaksi internasional [15]. Di sisi lain, studi
Kenzhaliyev mengenai Astana International Financial Centre Court
menekankan pentingnya menilai hubungan antara pengadilan di kawasan keuangan
khusus dan sistem hukum nasionalnya [16]. Pelajaran ini mendukung pendekatan
adaptasi, bukan menyalin penuh model asing, yang tentunya sangat berguna bagi
Indonesia.
Yurisdiksi Pengadilan PFII harus ditetapkan dengan
kriteria yang jelas, seperti adanya unsur asing yang penting, transaksi
keuangan lintas negara, atau kesepakatan tertulis para pihak selama sesuai
dengan hukum. Batas kewenangan dengan pengadilan negeri, pengadilan niaga,
perkara pidana, dan sengketa yang sudah menjadi wewenang pengadilan khusus lain
harus diatur dengan tegas. Kesepakatan para pihak tidak boleh menyingkirkan
kewenangan mutlak pengadilan atau aturan wajib yang berlaku.
Dari sisi prosedur, pengadilan perlu menjalankan
manajemen perkara aktif, konferensi perkara awal, persidangan elektronik,
pengelolaan bukti digital, dan pengungkapan dokumen yang sepadan. Penggunaan
bahasa Inggris wajib diterapkan, dengan tetap menjaga akses yang adil, keaslian
dokumen, dan kejelasan bahasa putusan. Hakim dan aparatur juga harus memiliki
keahlian di bidang pembiayaan internasional, restrukturisasi utang, instrumen
keuangan, perdagangan komoditas, serta aset digital. Prosedur yang fleksibel
tentunya harus membuat proses lebih efisien tanpa mengganggu independensi hakim,
keterbukaan yang diperlukan, dan kesetaraan para pihak.
Aspek terakhir adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan.
Putusan Pengadilan PFII tidak langsung berlaku di luar negeri karena
pelaksanaannya tergantung pada hukum negara tempat pengakuan diajukan. Untuk
putusan arbitrase asing, Konvensi New York 1958 memberi kerangka pengakuan dan
pelaksanaan yang sesuai [10]. Perkara kepailitan lintas batas juga butuh dasar
hukum dan kerja sama yang cukup agar proses penyelesaian sengketa asing dapat
diakui dan aset terlindungi. Karena itu, pembentukan Pengadilan PFII perlu
strategi kerja sama lintas yurisdiksi dan evaluasi berdasarkan kualitas
putusan, efisiensi, akses keadilan, dan efektivitas pemulihan, bukan hanya
melihat volume perkara yang masuk.
SICC dan DIFC Courts menunjukkan bahwa pengadilan komersial internasional bersaing melalui kepastian yurisdiksi, keahlian khusus, prosedur yang cepat, dan perlindungan aset yang efektif. Perkara BCBC dan Sritex memperlihatkan bahwa forum internasional penting untuk sengketa yang melibatkan kepentingan Indonesia. Perkara Techteryx dan Trafigura menegaskan perlunya tindakan sementara terhadap sengketa finansial yang rumit. Pengadilan PFII harus menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman yang independen. Memiliki karakter yurisdiksi yang jelas, hukum acara yang sesuai untuk transaksi internasional, dan mekanisme kerja sama lintas negara. Keberhasilan Pengadilan PFII bergantung pada dasar hukum yang kuat, kemampuan hakim, perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat, dan pelaksanaan putusan yang efektif. Melalui cara ini, Pengadilan PFII bisa meningkatkan daya saing keuangan Indonesia dengan tetap menjaga legitimasi serta kepastian hukum. (asn)
Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional
DAFTAR PUSTAKA
- [1] Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 248A. [Online].
Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/350166/uu-no-4-tahun-2026
- [2] Singapore Statutes Online,
“Singapore International Commercial Court Rules 2021.” [Online]. Available:
https://sso.agc.gov.sg/SL/SCJA1969-S924-2021
- [3] DIFC Courts, “Jurisdiction.”
[Online]. Available: https://www.difccourts.ae/about/jurisdiction
- [4] Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, “UU PFII Belum Diundangkan, Uji UU P2SK Tidak Dapat Diterima,” Sept.
29, 2026. [Online]. Available:
https://www.mkri.id/berita/uu-pfii-belum-diundangkan%2C-uji-uu-p2sk-tidak-dapat-diterima-25845
- [5] United Nations Commission on
International Trade Law (UNCITRAL), “Model Law on Cross-Border Insolvency.”
[Online]. Available:
https://uncitral.un.org/en/texts/insolvency/modellaw/cross-border_insolvency
- [6] Singapore International
Commercial Court, Re PT Sri Rejeki Isman Tbk and others [2026] SGHC(I) 16.
[Online]. Available: https://www.elitigation.sg/gd/s/2026_SGHCI_16
- [7] Singapore International
Commercial Court, BCBC Singapore Pte Ltd and another v PT Bayan Resources
Tbk and another [2016] SGHC(I) 1. [Online]. Available:
https://www.elitigation.sg/gd/s/2016_SGHCI_1
- [8] DIFC Courts, Techteryx Ltd v
Aria Commodities DMCC and others, DEC 001/2025. [Online]. Available:
https://www.difccourts.ae/rules-decisions/judgments-orders/digital-economy-court/techteryx-ltd-v-1-aria-commodities-dmcc-2-mashreq-bank-psc-3-emirates-nbd-bank-pjsc-4-abu-dhabi-islamic-bank-pjsc-2025-difc-dec
- [9] DIFC Courts, Trafigura Pte Ltd
and Trafigura India Pvt Ltd v Prateek Gupta and Ginni Gupta, CFI 040/2025.
[Online]. Available:
https://www.difccourts.ae/rules-decisions/judgments-orders/court-first-instance/cfi-0402025-1-trafigura-pte-ltd-2-trafigura-india-pvt-ltd-v-1-mr-prateek-gupta-2-ms-ginni-gupta
- [10] UNCITRAL, “Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958).”
[Online]. Available: https://uncitral.un.org/en/texts/arbitration/conventions/foreign_arbitral_awards
- [11] L. C. Alcolea, “The rise of the
international commercial court: A threat to the rule of law?,” Journal of
International Dispute Settlement, vol. 13, no. 3, pp. 413–442, 2022, doi:
10.1093/jnlids/idac022.
- [12] S. D. Yates, “New international
commercial courts: A delocalized approach,” Journal of International Dispute
Settlement, vol. 15, no. 1, pp. 54–72, 2024, doi: 10.1093/jnlids/idad024.
- [13] G. Antonopoulou, “The
‘arbitralization’ of courts: The role of international commercial arbitration
in the establishment and the procedural design of international commercial
courts,” Journal of International Dispute Settlement, vol. 14, no. 3,
2023, doi: 10.1093/jnlids/idad007.
- [14] Republik Indonesia,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24. [Online].
Available:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no---uud-1945-dan-amandemen
- [15] I. M. S. Alotaibi, “Establishing
an international commercial court in Saudi Arabia: Lessons from Dubai and Singapore,”
UUM Journal of Legal Studies, vol. 15, no. 1, pp. 249–270, 2024, doi:
10.32890/uumjls2024.15.1.11.
- [16] M. Kenzhaliyev, “Perspectives of
the Court of the Astana International Financial Centre: Potential to transform
the Central Asian legal landscape,” Asian Journal of Comparative Law,
vol. 19, no. 1, pp. 160–179, 2024, doi: 10.1017/asjcl.2023.37.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI