Cari Berita

44 Hakim dari Seluruh Indonesia Ikuti Sertifikasi Hakim Peradilan Anak

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-03 17:35:01
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat – Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kompetensi hakim untuk mewujudkan peradilan yang ramah anak terus diperkuat melalui penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Peradilan Umum Gelombang II pada Senin (02/11/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium BADANSTRAJAK DIKLAT KUMDIL Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh 44 orang hakim Angkatan 9 yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.

Rangkaian pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, bapak Darmoko Yuri Witanto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan arahan mengenai pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Selanjutnya, Pelatihan Sertifikasi SPPA Gelombang II secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, bapak I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra. Pembukaan tersebut menandai dimulainya rangkaian kegiatan pelatihan yang dirancang untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelatihan ini memiliki arti tersendiri karena merupakan kegiatan pelatihan SPPA terakhir yang diselenggarakan pada tahun 2026 sebelum diberlakukannya modul materi baru. Momentum ini menjadi bagian dari proses penguatan kompetensi hakim sekaligus transisi menuju pembaruan materi pembelajaran dalam penyelenggaraan pelatihan berikutnya.

Dalam sistem peradilan pidana, penanganan perkara anak memiliki karakteristik khusus yang menuntut hakim tidak hanya memahami aspek hukum materiil dan hukum acara, tetapi juga memiliki perspektif perlindungan anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), penghormatan terhadap martabat anak, serta penerapan keadilan restoratif menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara.

Melalui pelatihan ini, 44 hakim peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani perkara anak, termasuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tepat dan berorientasi pada perlindungan hak anak.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan

Keikutsertaan hakim dari berbagai wilayah Indonesia juga diharapkan dapat membangun kesamaan perspektif dan standar kompetensi dalam penanganan perkara anak di lingkungan Peradilan Umum.

Penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi SPPA Gelombang II menjadi salah satu wujud komitmen Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan yang profesional, berintegritas, dan berperspektif perlindungan anak. Sebab, dalam setiap perkara anak, hakim tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap memperhatikan martabat, hak, dan masa depan anak. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…