Cari Berita

Motif Terdakwa Cari Upah Tambahan, PT Palangkaraya Kembalikan Mobil Kasus Ini

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-11-19 15:00:39
Dok. Ist

Palangkaraya, Kalteng - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memutuskan untuk mengembalikan 1 unit mobil pick-up milik terdakwa Arni Johansyah Alias Aar Bin Diman Adam (alm) yang sempat dirampas sebagai barang bukti dalam kasus pencurian sawit. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa tidak sepenuhnya layak mendapat hukuman berat, mengingat perannya yang dinilai bukan sebagai pelaku utama.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 314/PID.SUS/2025/PT PLK yang dibacakan secara resmi pada Selasa, (18/11/2025). Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari Penuntut Umum namun kemudian mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan proporsionalitas hukuman terhadap terdakwa.

Arni Johansyah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Sampit karena turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan milik PT Agrokarya Primalestari di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Peristiwa ini terjadi pada 4 Juni 2025, ketika terdakwa membantu mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit sebanyak 70 janjang (berat total 1.300 kg) menggunakan mobil pribadinya, Daihatsu Granmax warna silver tanpa nomor polisi, atas permintaan 2 orang saksi lain yang merupakan pelaku utama.

Baca Juga: Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa niat terdakwa hanya untuk mendapatkan upah tambahan, bukan sebagai bagian dari rencana pencurian atau pengambilan hasil perkebunan secara ilegal. Terdakwa disebut tidak mengetahui bahwa sawit yang diangkut berasal dari lahan perusahaan yang belum waktunya dipanen.

"Meskipun mobil tersebut digunakan dalam tindak pidana, niat terdakwa semata-mata untuk mencari nafkah tambahan, dan ia bahkan belum sempat menerima upah," demikian petikan pertimbangan majelis hakim banding yang diketuai Sari Sudarmi, dengan anggota Anry Widyo Laksonodan Aris Bawono Langgeng.

Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengubah putusan tingkat pertama terkait status barang bukti, khususnya mobil pick-up milik terdakwa. Barang bukti tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Arni Johansyah, sementara TBS sawit, tojok (alat panen), dan kartu jembatan timbang tetap dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara pidana lain terhadap pelaku utama.

Hukuman penjara terhadap terdakwa tetap dipertahankan selama 7 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa juga dibebani biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

Keputusan ini diharapkan menjadi cerminan dari penegakan hukum yang adil dan proporsional, terutama bagi mereka yang terlibat secara tidak langsung dalam suatu tindak pidana tanpa niat jahat utama.

Pengembalian mobil tersebut pun dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak milik pribadi yang tidak sepenuhnya terkait dengan maksud melanggar hukum. (zm/fac)

Baca Juga: Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…