Kendari. Mahkamah Agung secara konsisten memperluas penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Berpadu untuk mengubah paradigma administrasi peradilan dari yang tertutup menjadi sepenuhnya transparan dan akuntabel
Dalam Bimtek Ditjen Badilum di Kendari (4/11/26), Mustamin selaku Kasubdit Mutasi Hakim, menegaskan bahwa SIPP dirancang untuk memonitor kinerja setiap aparatur pengadilan secara real-time
Baca Juga: Intervensi dan Permasalahannya di Pengadilan
"Melalui sistem ini, publik kini dapat mengakses informasi status penanganan perkara tanpa harus mendatangi gedung pengadilan, sekaligus memutus rantai korupsi dan intervensi," tegasnya.
Perubahan ini juga tercermin dari implementasi e-Berpadu yang menyatukan enam institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, MA, KPK, Kemenkumham, BNN) dalam satu ekosistem
Mustamin juga mengigatkan mengenai kepatuhan pengisian data. Ia menegaskan bahwa sistem pelaporan tidak boleh lagi mengandalkan cara manual.
"Setiap Pengadilan wajib menggunakan laporan elektronik yang dihasilkan dari Aplikasi SIPP dalam melaksanakan pelaporan perkara ke Pengadilan Tinggi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Baca Juga: Meneropong Intervensi dalam Praktik
Lebih lanjut, ia menyoroti akuntabilitas pengunggahan data.
"Buku register, jurnal, buku induk keuangan, dan laporan register yang dicetak dari aplikasi SIPP memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen bertinta manual
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI