Cari Berita

Nekat Curi Uang Tetangga, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara, Apa Alasannya?

PN Kayuagung - Dandapala Contributor 2025-10-02 09:15:49
Dok. Ist.

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada Tarmezi. Pidana tersebut dijatuhkan sebab pria berusia 22 tahun tersebut terbukti telah mencuri uang tetangganya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Kayuagung, pada Rabu (01/10/2025).

Kasus berawal saat Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah. Selanjutnya masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung menuju ke ruang tengah dan membuka pintu lemari, serta mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang berada di dalam lemari tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung pergi melalui pintu samping rumah.

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

“Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp500ribu, namun selama persidangan di antara Terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yaitu Terdakwa mengganti kerugian yang dialami korban tersebut”, jelas Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Putri Handayani dan Nugroho Ahadi ini.

Majelis Hakim dalam pertimbangan menekankan perdamaian yang dilakukan Terdakwa dan korban dihadapan Majelis Hakim menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan ini dengan pendekatan keadilan restoratif dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. 

Terpenuhinya salah satu syarat untuk menerapkan keadilan restoratif yaitu tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan, membuat majelis hakim mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan korban agar dapat dicapai penyelesaian yang efektif.

“Dengan telah terjadi perdamaian antara korban dengan Terdakwa dihadapan persidangan akan menjadi jembatan bagi para pihak untuk tidak membalas, atau memutus permusuhan antara kedua pihak sehingga berpengaruh pada lingkungan masyarakat sekitar”, ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan melalui Majelis Hakim yang bukan semata mata menghukum, tetapi mengedepankan keterlibatan para pihak baik korban, maupun Terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang tujuannya mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan dan menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa. 

Atas putusan tersebut baik Terdakwa dan Penunut Umum menyatakan menerima. (Eka Aditya Darmawan/al).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag