Dharmasraya, Sumbar – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara pidana pencurian dengan pemberatan Nomor 83/Pid.B/2026/PN Plj melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Proses perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dan Korban pada Kamis (27/8/2026) di Ruang Sidang Utama PN Pulau Punjung.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Putrisia Ibrayusedi, didampingi Justika Dewi Khandari dan Ferdinand Hamonangan selaku Hakim Anggota, dengan Robiansyah selaku Panitera Pengganti.
Berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan, perkara ini bermula pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam menuju kebun sawit milik orang tuanya, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah Korban, Matri. Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di area perkebunan kelapa sawit tersebut, lalu berjalan kaki menyusuri sekitar lokasi sambil mengamati rumah-rumah di sekitarnya.
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Setelah melewati salah satu rumah, Terdakwa melihat jendela rumah Matri dalam keadaan terbuka dan mendapati dua unit telepon genggam tergeletak di atas rak buku di dalam kamar. Terdakwa kemudian memanjat masuk ke dalam kamar melalui jendela tersebut, lalu mengambil satu unit telepon genggam iPhone 16 Plus warna pink, satu unit iPhone XR warna hitam, satu unit Realme C17 warna hijau, serta satu buah dompet warna cokelat yang berisi KTP, kartu ATM, dan uang tunai Rp75.000.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat dakwaan subsidaritas, yakni dakwaan primair Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan dakwaan subsidair Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat untuk ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca Juga: Instrumen Penegakan Nafkah dan Pengaruhnya terhadap Proses Perceraian
Di persidangan, Majelis Hakim berhasil mendamaikan Terdakwa dengan Korban melalui MKR. Terdakwa menyadari kesalahannya, meminta maaf kepada Korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memaafkan Terdakwa. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa Korban meminta kompensasi atas perbuatan Terdakwa, sebagaimana dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 26 Agustus 2026.
Kendati perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah tercapai, Majelis Hakim tetap menegaskan berlakunya hukum acara pidana. Sesuai hukum acara, penerapan keadilan restoratif di tingkat persidangan tidak serta-merta menghentikan proses hukum secara mutlak. Perdamaian tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal yang meringankan bagi Terdakwa. (bwp/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI