Mandailing Natal- Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Ilwan bin Maraindo Harahap selama 5 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan (curat).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Alfath Satriya dengan anggota Erico Leonard Hutauruk dan Qisthi Widyastuti pada 13 Februari 2025. Dalam hal ini, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Hal ini dilakukan oleh Majelis Hakim karena berdasarkan fakta hukum di persidangan sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan sepeda motor korban sudah dikembalikan kepada korban. Di dalam pertimbangannya Majelis Hakim menuliskan
Baca Juga: Perma Restorative Justice: Jalan Moderat Di Tengah Kekosongan Hukum
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pihak saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan secara tertulis sudah ada perdamaian antara saksi korban dengan Terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yaitu berupa pengurangan hukuman yang serendah-rendahnya kepada Terdakwa. Pendekatan keadilan restoratif dilakukan oleh Majelis Hakim karena sudah ada pemulihan situasi antara Terdakwa dengan saksi korban”
Penjatuhan vonis 5 (lima) bulan penjara juga didasarkan pada fakta hukum bahwa Terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 4 bulan penjara sehingga Terdakwa hanya perlu menjalankan pidana penjara selama kurang lebih 1 bulan penjara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum