Cari Berita

Pasutri Yang Hampir Cerai Bersatu Kembali lewat Mediasi PN Makale

RIo Satriawan - Dandapala Contributor 2026-06-17 15:45:56
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan perceraian di Ruang Mediasi PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada (15/6).

“Para pihak sepakat berdamai, dengan demikian penggugat akan mencabut gugatannya yang telah didaftarkan di PN Makale”, demikian kesepakatan para pihak dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Anis Zulhamdi Mukhtar itu.

Pada perkara tersebut Y, laki-laki (50) menggugat cerai istrinya, M. Dalam gugatannya Y berdalih bahwa sejak tahun 2018 mereka terus menerus bertengkar karena M tidak terbuka soal pengelolaan keuangan di keluarga mereka. Y curiga, M menutupi pengelolaan keuangan keluarga mereka karena ada pengeluaran yang tidak semestinya. Hal itu membuat keduanya bertengkar terus menerus sehingga sudah 15 bulan belakangan mereka berdua tidak tinggal satu rumah.

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat berkesempatan menyelesaikan permasalahan mereka dengan bicara dari hati ke hati. Pasutri yang menikah sejak 2003 dan telah dikaruniai 3 orang anak ini akhirnya memutuskan untuk bersatu kembali menjalani biduk rumah tangga mereka. Penggugat dan tergugat sepakat akan saling terbuka tentang apapun yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Tercapainya perdamaian di antara mereka membuat penggugat bersedia mencabut gugatannya sekaligus sebagai tanda berakhirnya perseteruan antara penggugat dan tergugat dalam 15 bulan terakhir. (rs/zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…