Tana Toraja, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Passobo/Sepang dahulu Desa Banga sekarang Kelurahan Rembon, Kecamatan dahulu Saluputti sekarang Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan pada (10/7).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makale atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 150/Pdt.G/2023/PN Mak jo 88/PDT/2024/PT MKS jo 5904 K/Pdt/2024 jo 19 PK/Pdt/2026…”, ucap Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu saat membacakan penetapan Ketua PN Makale sebelum memulai eksekusi atas tanah itu.
Dalam perkara itu Jumawati sebagai penggugat, menggugat 10 orang yaitu, Subaedah, Suman, Misbahuddin, Nurjannah, Idris, Laso’, Duding, Kandatong, Rege dan Ratna sebagai tergugat I sampai dengan X.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Penggugat menggugat para tergugat karena para tergugat telah menguasai tanah penggugat tanpa izin. Tanah tersebut adalah warisan kakek penggugat yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Ambe’ Dara’ berdasarkan akta jual beli No.05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 yang dibuat oleh Kepala Kecamatan Saluputti sebagai PPAT sementara saat itu. Setelah itu tanah tersebut ditinggali oleh kakek penggugat bersama keturunannya termasuk ibu penggugat dan penggugat sendiri.
Sepeninggal nenek penggugat, kakek penggugat yang mempunyai dua istri lebih sering tinggal di rumah istri keduanya. Sehingga di tempat tersebut hanya tinggal ibu penggugat dan penggugat. Saat itu lah tepatnya pada tahun 2005 tergugat I mulai masuk menguasai tanah tersebut. Ibu penggugat dan penggugat telah berulang kali memperingatkan tergugat I agar meninggalkan tanah milik mereka akan tetapi tergugat I bersikeras tidak bersedia.
Lama kelamaan tindakan tergugat I ini diikuti oleh tergugat lain yang pada akhirnya ada 10 orang menguasai tanah milik penggugat tanpa izin. Hal ini telah berusaha dimediasi oleh pemerintah setempat tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu penggugat melayangkan gugatan ke PN Makale.
Penggugat memenangkan gugatannya sampai pada tingkat kasasi sehingga perkara tersebut berkuatan hukum tetap. Bahkan putusan itu dikuatkan pada tingkat peninjauan kembali. Hal itu lah yang menjadi dasar PN Makale melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Eksekusi berjalan lancar, tertib dan kondusif berkat sinergitas pertugas eksekusi dan aparat keamanan.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
“Ini adalah eksekusi ke-13 yang berhasil dilaksanakan PN Makale sepanjang tahun ini”, terang tim humas PN Makale kepada Dandapala.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI