Tana Toraja, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 3.000 M² yang terletak di Desa Persiapan Langda, Kecamatan Perwakilan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan pada (22/5).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makale atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 30/Pdt.G/2026/PN. Mkl jo 566/PDT/1996/PT. Uj. Pdg. Jo 111 K/Pdt/1998 jo 301 PK/Pdt/2001…”, ucap Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu saat membacakan penetapan Ketua PN Makale sebelum memulai eksekusi.
Tanah sawah tersebut adalah objek sengketa dalam perkara gugatan nomor 30/Pdt.G/2026/PN. Mkl. Gugatan tersebut diajukan oleh Nek Sule Sarongallo, selaku penggugat yang menggugat Maria Dati, Lai’ Punna, Lai’ Amba, Lai’ Serang, Lai’ Kalua, Lete Lebang dan Yohanis Lebang masing-masing sebagai tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII. Di dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa ia adalah pemilik tanah tongkonan sarong yang dikuasai oleh para tergugat. Menurut penggugat, para tergugat menguasai tanah tongkonan tersebut karena dahulu nenek buyut penggugat meminjamkan tanah itu kepada nenek buyut para tergugat untuk mengadakan upacara pemakaman (rambu solo’). Namun setelah upacara pemakaman selesai, para tergugat tetap menguasai tanah tersebut sampai sekarang.
Baca Juga: Mediasi Damai, PN Makale Fasilitasi Para Pihak Selamatkan Tongkonan Leluhur

Atas gugatan penggugat itu, para tergugat mengajukan rekonvensi dengan mendalilkan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah tongkonan milik keluarga mereka yang telah dikuasainya secara turun temurun. Menurut para tergugat, justru penguasaan yang dilakukan oleh penggugat di sebagian tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum karena penguasaan tersebut dilakukan tanpa alas hak.
Majelis hakim pemeriksa perkara akhirnya memutuskan para tergugat lah yang berhak atas tanah objek sengketa. Menurut majelis hakim, penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Penguasaan para tergugat atas tanah sengketa sampai dengan sekarang yang sudah berjalan lebih kurang 63 tahun dengan segala kegiatan upacara pesta mati (rambu solo’) pihak keluarga para tergugat yang semuanya dilakukan di atas tanah sengketa, maka penggunaan tanah secara terus menerus dengan tanpa gangguan pihak lain tersebut merupakan penguasaan yang sah menurut hukum”, demikian sebagian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala.

Para tergugat memenangkan perkara tersebut sampai tingkat peninjauan kembali sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Hal itu lah yang menjadi dasar bagi PN Makale melaksanakan eksekusi atas objek sengketa. Sempat terjadi perlawanan saat PN Makale melaksanakan eksekusi itu. Penggugat selaku termohon eksekusi mengerahkan massa pendukung untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi. Petugas eksekusi sempat bersitegang dengan massa tersebut hingga terlibat adu dorong. Beruntung eksekusi akhirnya bisa dituntaskan dengan sinergi yang baik antara pertugas eksekusi dengan aparat keamanan.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
“Sepanjang tahun ini kami (PN Makale) telah menuntaskan 7 eksekusi,” terang tim humas PN Makale kepada Dandapala.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI