Cari Berita

Pedoman Antisipasi Kendala Penginputan SIPP Pasca KUHP & KUHAP Baru

Sri Septiany A. Yufeny - Dandapala Contributor 2026-03-31 10:15:35
Dok. Badilum

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menerbitkan surat penting sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam mengantisipasi kendala teknis, khususnya pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) usai diberlakukannya KUHP dan KUHAP Baru.

Melalui Surat Nomor 34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badilum, Bambang Myanto, menyoroti berbagai kendala penginputan pada aplikasi SIPP sebagai dampak dari belum sepenuhnya terakomodir norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP. Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum mengidentifikasi sejumlah permasalahan krusial, mulai dari penentuan klasifikasi perkara hingga keterbatasan fitur dalam pencatatan putusan dan upaya hukum.

Beberapa kendala yang disorot antara lain belum tersedianya pilihan status putusan berupa tindakan seperti konseling, pelatihan kerja, atau kerja sosial, tidak adanya kolom masa percobaan pidana mati, serta belum terakomodasinya jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan kombinasi pidana pokok dengan pidana tambahan. Selain itu, SIPP juga belum menyediakan fitur untuk mencatat status kehadiran terdakwa, register pemblokiran aset, maupun upaya paksa seperti penyadapan dan red notice.

Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi

Permasalahan juga mencakup aspek administratif lainnya, seperti belum tersedianya register penghentian penyidikan, tidak adanya kolom tanggal inzage dalam upaya hukum kasasi, hingga belum adanya pencatatan penyitaan terhadap barang yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam masa transisi ini, Dirjen Badilum menginstruksikan agar pencatatan perkara dapat dilakukan secara manual, dengan kewajiban untuk menginput ulang seluruh data ke dalam SIPP setelah sistem diperbarui.

Lebih lanjut, surat tersebut juga mengatur langkah antisipatif apabila terjadi gangguan pada sistem, termasuk penggunaan tanda tangan basah apabila tanda tangan elektronik (TTE) mengalami kendala lebih dari satu hari. Dalam kondisi demikian, salinan putusan tetap harus ditandatangani secara elektronik setelah sistem kembali normal, disertai pembuatan berita acara.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Surat ini ditujukan sebagai pedoman dalam menjaga kesinambungan layanan peradilan serta keberlanjutan administrasi perkara di tengah masa transisi hukum pidana nasional. Ditjen Badilum menegaskan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam menghadapi tantangan integrasi sistem sekaligus adaptasi terhadap norma hukum baru, guna memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan responsif. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…