Jakarta – Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menerbitkan surat penting
sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam mengantisipasi kendala teknis,
khususnya pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) usai
diberlakukannya KUHP dan KUHAP Baru.
Melalui Surat Nomor
34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Badilum, Bambang Myanto, menyoroti berbagai kendala penginputan pada
aplikasi SIPP sebagai dampak dari belum sepenuhnya terakomodir norma-norma baru
dalam KUHP dan KUHAP. Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum mengidentifikasi
sejumlah permasalahan krusial, mulai dari penentuan klasifikasi perkara hingga
keterbatasan fitur dalam pencatatan putusan dan upaya hukum.
Beberapa kendala yang
disorot antara lain belum tersedianya pilihan status putusan berupa tindakan
seperti konseling, pelatihan kerja, atau kerja sosial, tidak adanya kolom masa
percobaan pidana mati, serta belum terakomodasinya jenis pidana baru seperti
pidana kerja sosial dan kombinasi pidana pokok dengan pidana tambahan. Selain
itu, SIPP juga belum menyediakan fitur untuk mencatat status kehadiran
terdakwa, register pemblokiran aset, maupun upaya paksa seperti penyadapan dan
red notice.
Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi
Permasalahan juga
mencakup aspek administratif lainnya, seperti belum tersedianya register
penghentian penyidikan, tidak adanya kolom tanggal inzage dalam upaya hukum
kasasi, hingga belum adanya pencatatan penyitaan terhadap barang yang tidak
diketahui pemiliknya. Dalam masa transisi ini, Dirjen Badilum menginstruksikan
agar pencatatan perkara dapat dilakukan secara manual, dengan kewajiban untuk
menginput ulang seluruh data ke dalam SIPP setelah sistem diperbarui.
Lebih lanjut, surat
tersebut juga mengatur langkah antisipatif apabila terjadi gangguan pada
sistem, termasuk penggunaan tanda tangan basah apabila tanda tangan elektronik
(TTE) mengalami kendala lebih dari satu hari. Dalam kondisi demikian, salinan
putusan tetap harus ditandatangani secara elektronik setelah sistem kembali
normal, disertai pembuatan berita acara.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Surat ini ditujukan
sebagai pedoman dalam menjaga kesinambungan layanan peradilan serta
keberlanjutan administrasi perkara di tengah masa transisi hukum pidana
nasional. Ditjen Badilum menegaskan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam
menghadapi tantangan integrasi sistem sekaligus adaptasi terhadap norma hukum
baru, guna memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan efektif, akuntabel,
dan responsif. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI