Kabupaten Lebong, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Tubei menerapkan keadilan restoratif dalam mengadili perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa Repaldo. Perkara tersebut diputus oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tubei, Ria Ayu Rosalin selaku hakim ketua dengan Kurnia Ramadhan dan Adella Sera Girsang sebagai hakim anggota.
“Menyatakan Terdakwa Repaldo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum”, bunyi amar putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Tub yang dikutip Tim DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA.
Majelis hakim tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Perkara ini bermula dari pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya kepada Korban.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, bahwa antara Korban dan Terdakwa sudah membuat surat kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan dan berharap agar mereka bisa hidup seperti sebelum terjadinya tindak pidana dan disamping itu Korban sudah mengikhlaskan dan legowo akan kejadian ini.
Baca Juga: Kali Ketiga, Majelis Hakim PN Tubei Berhasil Menerapkan Keadilan Restoratif
Lebih lanjut pertimbangannya, oleh karena antar pihak sudah berdamai, maka Majelis Hakim merasa tidak dibutuhkan lagi adanya hukuman yang memperlama pemidanaan bagi Terdakwa karena perdamaian antara para pihak tersebut menunjukkan telah tercapainya sejumlah tujuan mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana Perma 1 Tahun2024.
Selain itu, Mejelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak ada menemukan keadaan yang memberatkan. Melainkan adanya keadaan yang meringankan Terdakwa yaitu sudah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban. fac
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI