Sidoarjo, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Achmad Farid Hamsyah dan 2 tahun kepada istrinya, Ayu Wardhani Sechatur Rochmania. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab ketiganya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus donor ginjal ke India.
“Menyatakan Terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Achmad Farid dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa Ayu Wardhani Sechatur Rochmania selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100 juta”, ucap Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama dalam sidang di Ruang Kartika, Gedung PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Raya Suprapto No.10, Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).
Kasus bermula saat Baharudin menawarkan ginjal istrinya, Rina Alifia Hayuning Mas, melalui grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”. Tawaran itu ditanggapi Siti Nurul Haliza alias Nunu dari Makassar, yang tengah mencari donor ginjal untuk ibunya, Suryani.
“Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dan Saksi Achmad Farid Hamsyah sesuai kesepakatan dengan Saksi Siti Nurul Haliza alias Nunu adalah sebesar Rp50 juta,” tulis Majelis dalam pertimbangannya
Para terdakwa kemudian mengurus paspor, visa medis, tiket pesawat, hingga akomodasi untuk keberangkatan ke Jaypee Hospital, New Delhi, India. Pada 9 November 2024, rombongan lima orang ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Juanda, Sidoarjo, karena diduga akan melakukan transaksi ilegal transplantasi ginjal.
“Terdakwa bersama-sama dengan saksi lain yang dilakukan secara terorganisir telah memenuhi unsur Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO,” jelas Majelis Hakim.
Majelis menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam kasus ini. Sebaliknya, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengabaikan harkat dan martabat manusia demi keuntungan ekonomi.
“Bahwa keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan martabat kemanusiaan dan dapat merusak sendi hukum di masyarakat,” tegas Majelis hakim dalam putusan.
Meski penasihat hukum terdakwa meminta agar Siti Nurul Haliza (pembiaya) turut diproses, majelis tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Namun hakim mencatat permintaan itu dalam bagian pertimbangan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Memasukkan nama pembiaya yaitu saksi Siti Nurul Haliza alias Nunu dan perannya dalam pertimbangan putusan untuk memenuhi rasa keadilan,” bunyi bagian pledoi yang dicatat hakim.
Atas putusan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan PU mengajukan banding. (DSN/AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI