Jakarta - Tansformasi digital di lingkungan peradilan menuntut pengelolaan website pengadilan yang profesional, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. Website tidak lagi sekadar menjadi sarana informasi, melainkan juga menjadi wajah institusi peradilan dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan surat edaran mengenai pembaruan standarisasi website pengadilan. Kebijakan ini bertujuan menyediakan acuan bagi setiap pengadilan dalam mengembangkan dan mengelola website yang akuntabel, aksesibel, dan efektif, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas layanan peradilan.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa pengelolaan website pengadilan harus berlandaskan pada sejumlah prinsip utama. Salah satunya adalah aksesibilitas, yakni memastikan website dapat diakses oleh masyarakat dengan berbagai kondisi jaringan internet maupun perangkat yang digunakan. Standar aksesibilitas internasional seperti pedoman WAI-ARIA dan rekomendasi dari World Wide Web Consortium (W3C) menjadi acuan penting agar situs pengadilan dapat digunakan oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Penerapan fitur seperti alt text pada gambar, kompatibilitas dengan screen reader, hingga rasio kontras warna yang memadai menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan digital yang inklusif.
Selain itu, informasi yang disajikan pada website pengadilan harus komunikatif, mudah dipahami, serta relevan bagi masyarakat. Struktur menu, navigasi, hingga fitur pencarian dirancang agar pengguna dapat menemukan informasi penting—seperti jadwal sidang, layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maupun informasi perkara—secara cepat dan sederhana.
Prinsip user friendly ini menuntut agar informasi penting dapat diakses hanya dalam dua hingga tiga klik, dengan tata letak yang logis dan konsisten di seluruh halaman website.
Dari sisi tampilan, website pengadilan juga harus mencerminkan profesionalitas lembaga peradilan. Desain visual yang rapi, konsisten, dan estetis diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna dalam menjelajahi informasi yang tersedia.
Pedoman tersebut juga menekankan efisiensi penggunaan media digital. Penggunaan animasi berlebihan, slider berat, maupun file berukuran besar perlu dihindari agar website tetap dapat diakses dengan cepat, termasuk pada kondisi jaringan internet yang terbatas.
Konten yang ditampilkan pada website pengadilan pun harus berorientasi pada pelayanan publik. Selain memuat informasi internal, website diharapkan menyajikan berita kegiatan, inovasi layanan, serta informasi prosedur berperkara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Website pengadilan juga diwajibkan menampilkan berbagai kategori informasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi, antara lain profil pengadilan, prosedur layanan, biaya perkara, statistik perkara, hingga laporan kinerja dan keuangan.
Di sisi lain, aspek keamanan digital menjadi perhatian penting dalam pengelolaan website pengadilan. Penggunaan protokol HTTPS, pembaruan sistem secara berkala, serta perlindungan terhadap berbagai potensi serangan siber seperti SQL Injection, Cross-Site Scripting, dan brute force attack menjadi bagian dari standar keamanan yang harus diterapkan.
Pengelola website juga diwajibkan melakukan pencadangan data (backup) secara rutin serta menerapkan kontrol akses administrator yang ketat guna menjaga integritas data dan keberlangsungan layanan informasi.
Selain pengelolaan teknis, pedoman ini juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring harian dilakukan untuk memastikan website dapat diakses selama 24 jam, sementara evaluasi triwulan hingga tahunan digunakan untuk menilai kualitas konten, keamanan sistem, serta tingkat kepuasan pengguna.
Beberapa indikator teknis turut ditetapkan sebagai tolok ukur kualitas layanan digital pengadilan, antara lain tingkat uptime minimal 99 persen, kecepatan akses halaman depan maksimal tiga detik, serta tidak ditemukannya broken link pada halaman utama.
Melalui penerapan standar pengelolaan website yang terstruktur dan terukur ini, pengadilan diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi publik yang semakin transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, website pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga menjadi representasi komitmen lembaga peradilan dalam membangun sistem peradilan modern yang terbuka, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga: Gelar Asesmen AMPUH di Lampung, Badilum Pastikan Standarisasi Layanan Peradilan
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut:
https://badilum.mahkamahagung.go.id/publik/peraturan/kebijakan-dirjen-badilum/5171-keputusan-direktur-jenderal-badan-peradilan-umum-no-127-dju-sk-hm1-1-iii-2026-tentang-pembaharuan-standarisasi-website-pengadilan-di-lingkungan-peradilan-umum.html
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI