Cari Berita

Usulan Pedoman Hakim Menilai Ketidakmampuan dalam Penertiban Tanah Telantar

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-02-20 07:05:43
Dok. Ist.

Perkara pertanahan yang beririsan dengan penertiban tanah telantar sering membawa dua cerita yang berlawanan. Di satu sisi ada penimbunan tanah untuk spekulasi yang menutup akses publik dan menghambat tata ruang. Di sisi lain ada warga yang membeli tanah dengan tabungan bertahap dan baru mampu membangun sedikit demi sedikit. PP Nomor 48 Tahun 2025 hadir untuk menertibkan tanah telantar, namun penerapannya menuntut kepekaan agar penertiban tetap tepat sasaran tanpa mengubah keterbatasan ekonomi menjadi kesalahan hukum. Analisis penulis menawarkan cara baca yang memudahkan hakim membedakan kedua cerita itu.

Premis awal yang perlu dipegang ialah bahwa ketidakadaan aktivitas fisik yang besar tidak identik dengan keterlantaran. Di dalam PP, penertiban mengandaikan adanya kewajiban mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, atau memelihara tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak. Rumusan itu mengarahkan penilaian pada relasi aktif pemegang hak dengan tanahnya, bukan sekadar pada penampakan tanah pada satu waktu. Hakim sebaiknya menolak penalaran instan yang hanya bertumpu pada kesan visual, dan lebih menimbang apakah masih ada pemeliharaan, pengamanan, serta langkah yang masuk akal menuju pemanfaatan.

Masalah paling tajam muncul ketika pembatasan perbuatan hukum menutup jalan pembiayaan. PP mengatur bahwa sejak tanah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar, perbuatan hukum atas bidang tersebut tidak dapat dilakukan sampai terbit keputusan penetapan. Penguncian ini penting untuk mencegah pengalihan yang menghindari penertiban, tetapi pada warga berdaya beli terbatas ia dapat menutup akses terhadap agunan atau skema pembiayaan. Jika akses modal tertutup, pemanfaatan menjadi makin tidak mungkin. Jika pemanfaatan makin tidak mungkin, status telantar menjadi makin mudah dilekatkan. Hakim perlu peka terhadap lingkaran ini karena berpotensi menciptakan kemustahilan yang dibentuk oleh mekanisme administratif.

Baca Juga: Pembekuan Sejak Usulan Tanah Telantar: Uji Proses dan Proporsionalitas

Dengan background tersebut, hakim memerlukan pedoman untuk menilai unsur kesengajaan secara adil. Penjelasan Pasal 6 ayat 2 PP menempatkan kesengajaan sebagai tindakan sadar untuk tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, atau tidak memelihara tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak. Penjelasan yang sama juga menyebut keadaan yang tidak termasuk kesengajaan, antara lain ketika tanah menjadi objek perkara di pengadilan, ketika pemanfaatan terhalang perubahan tata ruang, ketika tanah diperuntukkan konservasi, serta ketika terjadi keadaan memaksa yang dinyatakan instansi berwenang. Rujukan ini memberi kerangka pembuktian yang menuntut rangkaian fakta yang stabil, bukan kesimpulan dari satu potret waktu.

Langkah pertama yang bersifat operasional adalah uji kelayakan nyata. Hakim menanyakan apakah pada horizon waktu yang wajar, pemegang hak memiliki akses pembiayaan yang lazim bagi kondisi sosial ekonominya untuk memulai pemanfaatan. Uji ini tidak menuntut standar kemakmuran, melainkan standar kewajaran. Dalam perkara, kelayakan nyata dapat diuji melalui bukti sumber penghasilan, riwayat tabungan, upaya mengakses kredit, serta skala rencana pemanfaatan. Uji kelayakan nyata membantu hakim menilai apakah ketidakpemanfaatan adalah pilihan sadar atau fase yang wajar pada pembangunan bertahap.

Langkah kedua adalah uji kesungguhan bertahap. Hakim menilai apakah pemegang hak melakukan tindakan persiapan yang konsisten, meski kecil. Tindakan itu dapat berupa pembersihan berkala, penataan batas, pemasangan tanda kepemilikan, penjagaan akses, atau pengurusan dokumen yang relevan. Intinya bukan besar kecilnya biaya, melainkan keberlanjutan relasi. Uji ini sekaligus menutup ruang bagi spekulasi yang benar benar pasif, karena spekulasi lazimnya tidak meninggalkan jejak relasi aktif selain tujuan menahan aset.

Langkah ketiga adalah uji hambatan objektif. Hakim menilai apakah ada kondisi yang secara faktual menghalangi pemanfaatan, seperti konflik penguasaan, sengketa batas, akses jalan yang tidak tersedia, atau perubahan kebijakan ruang yang membatasi opsi. Pada tahap ini, rujukan Penjelasan Pasal 6 ayat 2 mengenai perubahan tata ruang dan keadaan memaksa membantu hakim menjaga kausalitas. Hakim perlu memastikan hambatan tersebut relevan dengan bidang yang sama dan berhubungan langsung dengan ketidakmungkinan memulai pemanfaatan. Jika hambatan hanya menjadi alasan abstrak, hal itu tidak cukup. Jika hambatan nyata, hal itu meniadakan asumsi kesengajaan.

Langkah keempat adalah uji kontribusi kebijakan. Hakim menilai apakah tindakan administratif, termasuk pembatasan perbuatan hukum sejak tahap usulan, ikut memperburuk ketidakmungkinan pemanfaatan. Di sini hakim dapat menguji apakah pemberitahuan telah dilakukan secara patut, apakah dasar data penertiban dapat diuji, dan apakah pemegang hak memiliki kesempatan yang bermakna untuk menjelaskan rencana bertahapnya. Uji ini penting karena PP memberikan konsekuensi serius sejak tahap awal. Ketika prosedur lemah atau data tidak kokoh, pembatasan yang berdampak berat patut dipandang tidak sejalan dengan asas kepatutan dan perlindungan yang wajar.

Langkah kelima adalah pengujian proporsionalitas terhadap konsekuensi. Pengujian ini menilai kecocokan antara tujuan penertiban dan instrumen yang digunakan, menilai ada tidaknya alternatif yang lebih ringan, serta menilai keseimbangan dampak pada hak perorangan. PP memuat konsekuensi lanjutan setelah penetapan, termasuk kewajiban pengosongan dalam tenggang waktu tertentu dan konsekuensi terhadap benda di atas tanah jika tidak dikosongkan. Karena dampaknya dapat menyerupai pemutusan relasi faktual atas tanah, hakim perlu menakar apakah langkah tersebut benar benar diperlukan terhadap pemegang hak yang menunjukkan relasi aktif dan rencana bertahap.

Langkah keenam menyangkut perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Dalam banyak perkara, tanah terkait dengan kreditor, pembeli, penyewa, atau anggota keluarga. Pembatasan perbuatan hukum dapat memindahkan risiko kepada pihak ketiga yang tidak berkontribusi pada dugaan keterlantaran. Hakim perlu menilai hubungan hukum pihak ketiga dan memastikan bahwa putusan tidak menciptakan beban yang tidak proporsional bagi mereka. Perspektif ini menjaga agar penertiban tidak menimbulkan gelombang sengketa turunan yang justru merusak kepastian hukum.

Langkah ketujuh adalah membangun struktur pembuktian yang seimbang. Pemerintah tetap perlu menunjukkan dasar data yang dapat diuji mengenai keadaan tanah dan kewajiban yang tidak dipenuhi, sedangkan pemegang hak diberi ruang membuktikan relasi aktif, rencana, dan hambatan. Hakim dapat menilai bukti sederhana sebagai bukti yang relevan, seperti foto berkala, kuitansi perawatan, korespondensi perizinan, atau catatan upaya pembiayaan. Struktur ini membuat pembuktian kesengajaan sesuai Penjelasan Pasal 6 ayat 2 tidak berubah menjadi beban yang mustahil bagi warga yang bergerak bertahap.

Langkah kedelapan, Hakim dapat merumuskan ratio decidendi dengan urutan yang jernih. Pertama uraikan tujuan penertiban dan risiko spekulasi dalam kerangka PP. Kedua uraikan fakta relasi aktif atau pasif. Ketiga uraikan kelayakan nyata dan kesungguhan bertahap. Keempat uraikan hambatan objektif dan kontribusi kebijakan sejak tahap usulan pembatasan. Kelima simpulkan proporsionalitas tindakan dan konsekuensi. Urutan ini membuat putusan tajam namun tetap mudah diikuti, sekaligus memberi sinyal kepada aparatur tentang batas penertiban yang adil.

Penertiban tanah telantar akan memperoleh legitimasi ketika melindungi kepentingan umum tanpa menutup ruang bagi warga yang membangun hidup secara bertahap. Hakim berada pada posisi kunci untuk memastikan pembedaan yang disiplin antara spekulasi dan penundaan wajar. Dengan memedomani Penjelasan Pasal 6 ayat 2 tentang kesengajaan dan pengecualian, serta dengan memahami dampak pembatasan perbuatan hukum sejak tahap usulan, hakim dapat memastikan bahwa keterbatasan modal tidak disulap menjadi kesalahan. Putusan yang demikian tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mengarahkan praktik administrasi agar lebih manusiawi dan lebih taat asas.

Kerangka ini memberi hakim alat yang konkret karena setiap uji berangkat dari fakta yang dapat diverifikasi dan setiap kesimpulan ditarik melalui penalaran yang tertib.. (ldr)

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah


Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga/institusi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…