Cari Berita

Pengadilan Negeri (PN) Lembata Hadirkan Restorative Justice

Muh Aljabbar Putra (PN Lembata) - Dandapala Contributor 2025-07-23 16:00:24
Dok. PN Lembata

Lembata-Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur, (NTT) berhasil menyelesaikan perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2025/PN Lbt berdasarkan keadilan restoratif, dengan menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana percobaan  selama 4 (empat) bulan.

Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Petra Kusuma Aji, bersama Hakim Anggota Muhammad Aljabbar Putra dan Entang Nuryanto, Terdakwa hadir langsung dan menyatakan keinginan untuk berdamai. Keinginan berdamai tersebut bersambut dengan keinginan korban yang juga ingin berdamai. Perdamaian yang terjadi kemudian dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian dengan kesepakatan korban hanya meminta permohonan maaf dari Terdakwa dengan tanpa adanya imbalan atau memberikan sesuatu apapun.

Baca Juga: Kisah PN Lembata NTT Sidang Pemeriksaan Setempat di Tengah Erupsi Gunung

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai adanya kesepakatan perdamaian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman pidana dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024

Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana tersebut sebagai upaya pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa. (YBB).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ