Jakarta – Setelah dinanti sejak disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) akhirnya terbit. Undang-undang tersebut disahkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 19 Agustus 2026, serta dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 111 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7195.
UU yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A ayat (7) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PFII didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi prinsip dan/atau standar internasional. PFII dapat ditetapkan lebih dari satu melalui Peraturan Pemerintah atas usul Menteri Keuangan, dengan lokasi di luar kawasan ekonomi khusus.
Pengelolaan PFII dipegang Dewan PFII yang diketuai Gubernur PFII. Gubernur menerima delegasi kewenangan pengelolaan dari Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan PFII didukung Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, serta menerima rekomendasi kebijakan dari Dewan Pertimbangan PFII yang diketuai Menteri Keuangan. UU ini juga mengamanatkan pendirian Lembaga Arbitrase PFII. Apabila para pihak terikat perjanjian arbitrase, Pengadilan PFII tidak berwenang mengadili perkaranya.
Baca Juga: Satu Atap yang Diuji: Menakar Kesiapan MA Menyambut Pengadilan PFII
Bagi dunia peradilan, materi yang paling menonjol adalah pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum (Pasal 38). Pengadilan ini memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk mengadili, antara lain, perkara terkait kegiatan usaha di PFII, kontrak yang dilaksanakan di PFII, kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha yang terdaftar di PFII, serta perkara atas keputusan, tindakan, atau kelalaian Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Pengadilan PFII juga berwenang menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan Lembaga Arbitrase PFII maupun putusan arbitrase internasional yang terkait.
Pengadilan PFII terdiri atas tingkat pertama dan tingkat banding. Perkara tingkat pertama diperiksa tiga hakim, sedangkan tingkat banding tiga atau lima hakim, dengan sekurang-kurangnya satu hakim agung dalam setiap majelis. Terhadap putusan tingkat banding tidak dapat diajukan kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya (Pasal 39 ayat (12)). Namun, terhadap putusan yang menolak mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional terkait kepentingan nasional, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 39 ayat (3)).
Hakim Pengadilan PFII terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc dapat berkewarganegaraan Indonesia maupun asing, dengan syarat antara lain berusia paling rendah 40 tahun, memiliki keahlian di bidang seperti hukum komersial internasional, perbankan, pasar modal, atau kepailitan, serta fasih berbahasa Inggris. Ketua dan wakil ketua diangkat Presiden berdasarkan calon yang diajukan Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hukum acaranya ditetapkan ketua Pengadilan PFII dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: Model Pengadilan Komersial Internasional Indonesia: Studi Komparatif SICC dan Difc Courts
Sejumlah kekhususan lain turut diatur. Bahasa Inggris menjadi bahasa yang digunakan di PFII, termasuk dalam persidangan. Meski PFII tetap tunduk pada hukum Indonesia, ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia dikecualikan. Peraturan PFII dapat mengadopsi prinsip hukum, yang menurut Penjelasan antara lain mencakup prinsip common law, serta praktik pusat keuangan internasional. Sidang dan putusan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses persidangan fisik. Adapun perkara pidana yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.
Untuk menarik investasi, UU PFII memberikan fasilitas perpajakan, termasuk fasilitas pajak penghasilan selama 50 tahun bagi kegiatan sektor inti, serta fasilitas khusus lain seperti keimigrasian dan golden visa. UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan, sementara peraturan pelaksanaannya wajib ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkan (Pasal 72). (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI