Cari Berita

Penggugat Beri Tergugat Diskon Pelunasan, PN Maros Sulsel Terbitkan Akta Damai

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-27 14:00:17
Dok. PN Maros

Maros, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan sengketa kredit macet antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Andi Halijah dalam perkara gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Mrs (27/4) di ruang sidang gedung PN Maros, Jalan DR. Sam Ratulangi no.58, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Bahwa para pihak mohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian isi kesepakatan para pihak dalam perkara yang ditangani oleh hakim tunggal, Rini Ariani Said itu.

Penggugat menggugat tergugat atas kredit yang ia berikan sejumlah 200 juta rupiah. Kredit tersebut tidak dapat dibayar kembali oleh tergugat sehingga macet dengan tunggakan 190 juta rupiah. Di persidangan hakim berusaha mendamaikan para pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil. Penggugat bersedia memberikan potongan pelunasan kredit kepada tergugat.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

“Bahwa apabila tergugat dapat melunasi sisa angsuran sebelum 27 Mei 2026 maka penggugat bersedia melakukan pengurangan sehingga total kewajiban angsuran tergugat adalah sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)”, demikian isi kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit

Pada prinsipnya penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melunasi sisa kreditnya sebesar 190 juta rupiah dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 5 bulan. Namun apabila tergugat dapat melunasi kreditnya dalam waktu sebulan maka penggugat memberikan potongan sejumlah 30 juta rupiah, sehingga tergugat cukup membayar sejumlah 160 juta rupiah untuk melunasi kreditnya.

Atas kesepakatan para pihak tersebut, PN Maros menerbitkan akta perdamaian pada hari itu juga sekaligus sebagai tanda berakhirnya sengketa diantara mereka. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…