Tanjungpinang,
Kepulauan Riau – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota
Tanjungpinang meluncurkan uji coba pelaksanaan sidang perkara voluntair di Mal Pelayanan
Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7). Inovasi ini bertujuan
mendekatkan layanan peradilan sekaligus mempermudah masyarakat mengurus
berbagai permohonan keperdataan.
Melalui
layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan nama,
pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan langsung di MPP. Setelah
penetapan pengadilan diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tanjungpinang akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan sehingga
warga tidak perlu lagi mendatangi beberapa instansi secara terpisah.
Ketua PN
Tanjungpinang, Ali Sobirin, menjelaskan bahwa kolaborasi ini lahir dari
kebutuhan untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau
masyarakat.
Baca Juga: Dekatkan Akses Keadilan Masyarakat, PN Tanjungpinang MoU dengan Pemkot Tanjungpinang
"Selama ini masih banyak masyarakat yang enggan datang ke gedung pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit. Melalui sidang di Mal Pelayanan Publik, kami ingin mendekatkan pengadilan sekaligus memperluas akses terhadap keadilan," ujarnya.

Ke depan,
sidang perkara voluntair di MPP direncanakan digelar secara rutin setiap hari
Jumat. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan
hukum yang cepat, sederhana, dan terintegrasi.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menyebut
keberadaan ruang sidang di MPP merupakan terobosan yang belum banyak dimiliki
daerah lain.
Baca Juga: Sehari Selesaikan 2 Perkara Eksekusi Sukarela, Intip Tips PN Tanjungpinang
"Tidak
semua Mal Pelayanan Publik memiliki ruang sidang dan dapat menyelenggarakan
persidangan seperti di MPP Tanjungpinang. Kami berharap kolaborasi ini semakin
memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi dan prima bagi masyarakat,"
tuturnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI