Jember - Rabu (10/12/2025), Sengketa PMH Perkara perdata Nomor 121/Pdt.G/2025/PN Jmr yang melibatkan Penggugat Purwanto melawan para Tergugat, yaitu Sofyan Sauri selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember (Tergugat I), Herman Subagiyo selaku Direktur CV. Hargomulyo (Tergugat II), serta M. Amin (Tergugat III), akhirnya mencapai penyelesaian damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jember Jawa Timur.
Proses mediasi dilaksanakan sebanyak lima kali pertemuan di Ruang Mediasi PN Jember, dengan Hakim Mediator Amran S Herman bertindak sebagai fasilitator. Pada 10 Desember 2025. Para pihak berhasil mencapai kata sepakat untuk mengakhiri sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sebelumnya menjadi inti gugatan.
“Kesepakatan damai lahir setelah melalui rangkaian dialog intensif, klarifikasi posisi hukum masing-masing pihak, serta penilaian ulang terhadap nilai kerugian dan kewajiban yang diperselisihkan. Mediator memastikan bahwa seluruh keputusan diambil secara sukarela, tanpa tekanan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Urai PN Jember dalam rilis resminya.
Baca Juga: PN Bengkulu Menangkan Gugatan Warga Dalam Kasus Pohon Tumbang Timpa Mobil
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyetujui ketentuan pokok yaitu Pembayaran sebesar Rp430.000.000 yang sebelumnya menjadi tanggungan Pihak Pertama (Penggugat) dikonversi menjadi bentuk penyerahan 3.510 pohon sengon dengan nilai ekuivalen Rp362.530.000, sementara atas selisih nilai sebesar Rp67.460.000, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga berkewajiban melakukan pembayaran tunai kepada Penggugat sebagai Pihak Pertama. Kepemilikan seluruh pohon sengon beralih sepenuhnya kepada Pihak Pertama, berikut seluruh risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan kegagalan pertumbuhan tanaman. Penebangan pohon akan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun ditambah 6 bulan, dengan pelaksanaannya didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Pihak Kedua.
Apabila di kemudian hari muncul permasalahan terkait pelaksanaan isi kesepakatan, para pihak sepakat bahwa penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, dapat permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui PN Jember.
Baca Juga: Saharjo: Dari Hakim, Menteri hingga Ganti Dewi Yustisia dengan Pohon Beringin
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara PMH tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui jalur damai, sehingga pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim tidak perlu dilanjutkan. Upaya aktif mediator dalam menjaga objektivitas dan dinamika negosiasi turut berperan besar dalam mempertemukan kehendak para pihak.” Demikian penjelasan PN Jember.
Lahirnya kesepakatan ini meneguhkan komitmen PN Jember dalam menyelesaikan sengketa para pihak yang berperkara secara damai. Permasalahan yang semula berpotensi berkepanjangan dapat diselesaikan secara produktif dan berkeadilan bagi semua pihak. (Jatmiko Wirawan/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI