Cari Berita

Perdana di 2026, Kasus Pencurian yang Libatkan Anak Berakhir Damai lewat Diversi PN Bintuhan

Humas PN Bintuhan - Dandapala Contributor 2026-07-29 12:35:14
Dok. PN Bintuhan

Kabupaten Kaur, Bengkulu - PN (PN) Bintuhan berhasil melaksanakan diversi dalam perkara Anak yang terlibat tindak pidana pencurian pada hari Senin (27/07) setelah lebih dari setengah tahun perkara ini berjalan yang dipimpin oleh Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi, Radith Prawira Adriadi.

“Komitmen PN Bintuhan dalam mendukung proses diversi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangan yang dihadapi meliputi berbagai aspek, termasuk aspek administratif dan kerjasama antar instansi demi menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak. Terjadinya perdamaian antara Anak dan /atau Orang Tua Anak dengan Korban tidak dapat dilepaskan dari peran dan upaya tiap-tiap instansi serta pihak-pihak yang terlibat yang telah turut mengupayakan diversi sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga akhirnya di pengadilan. Oleh karena itu, keberhasilan diversi ini harus diartikan sebagai keberhasilan setiap pihak yang terlibat,” ujar Humas PN Bintuhan.

Perkara Anak yang ditangani oleh PN Bintuhan sejatinya mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, PN Bintuhan mengadili 14 perkara, pada tahun 2025 turun menjadi 4 perkara dan kini hingga pertengahan tahun 2026, PN Bintuhan menangani 2 perkara anak.  

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Namun demikian hal tersebut tidak menyurutkan kesiapan PN Bintuhan dalam memfasilitasi proses diversi. Terkait Sumber Daya Manusia misalnya, pada awal tahun ini PN Bintuhan mengirimkan satu orang hakim untuk mengikuti Pelatihan Serifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak Terpadu. Pelatihan tersebut dirasakan oleh Hakim Anak, sangat membantu dalam proses persiapan maupun pelaksanaan proses diversi. Walhasil, dari sejak perkara Anak diregister, penawaran diversi hingga akhirnya diversi disepakati dan berhasil dilaksanakan mampu diselesaikan dalam tempo singkat. 

Baca Juga: PN Bintuhan “Pecah Telur”: Perdamaian Pertama lewat Keadilan Restoratif

Implementasi terhadap asas kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dalam perkara ini pun meliputi adaptasi terhadap segala keterbatasan, seperti penggunaan media daring untuk menghadirkan pihak Pembimbing Kemasyarakatan yang berdomisili di ibukota provinsi. Hal tersebut mampu pula dihadapi dengan komunikasi dan dukungan setiap pihak. 

Terkait keberhasilan diversi ini, Ketua PN Bintuhan, Rama Wijaya Putra mengapresiasi kerja keras setiap pihak yang terlibat dan berharap PN Bintuhan dapat terus melaksanakan tugas dan fungsi peradilan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan keadilan di Bumi Kaur. (dsn/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…