Pontianak, Kalimantan Barat - Penguatan sinergi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Pengadilan Tinggi Pontianak menjadi perhatian dalam kunjungan silaturahmi jajaran LPSK ke Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempererat hubungan kelembagaan, khususnya dalam mendukung perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan.
Rombongan LPSK RI yang terdiri atas Komisioner LPSK RI, Sekretaris Jenderal LPSK RI, serta jajaran LPSK tiba di Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak sekitar pukul 15.10 WIB. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Pontas Efendi, bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Erwin Djong, serta jajaran Humas Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan komunikasi kelembagaan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan dialog serta bertukar pandangan mengenai penguatan kerja sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Bagi lembaga peradilan, keberadaan saksi dan korban memiliki posisi penting dalam proses pencarian keadilan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif atau prosedural, tetapi juga menyangkut jaminan agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama menjalani proses peradilan.
“Kunjungan LPSK RI ini menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membangun sinergi kelembagaan. Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses peradilan yang berkeadilan, sehingga komunikasi dan koordinasi antara LPSK dengan lembaga peradilan perlu terus diperkuat,” kata Hakim Tinggi PT Pontianak, Bambang Nurcahyono.
Ia menegaskan, perlindungan saksi dan korban perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan dengan memberikan rasa aman serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang membutuhkan perlindungan.
“Perlindungan saksi dan korban tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek prosedural. Yang lebih penting adalah memastikan mereka memperoleh rasa aman dan hak-haknya terlindungi dalam proses peradilan. Karena itu, sinergi antara LPSK dan lembaga peradilan harus terus dibangun,” ujar Bambang Nurcahyono.
Baca Juga: Sinergitas LPSK dan PN Pontianak Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana
Silaturahmi tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara LPSK dan Pengadilan Tinggi Pontianak dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Pertukaran pandangan antara kedua institusi diharapkan dapat mendukung pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan.
Pertemuan LPSK dan Pengadilan Tinggi Pontianak menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan secara efektif. Sinergi tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap proses peradilan yang tidak hanya memenuhi ketentuan prosedural, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak dan rasa aman bagi saksi serta korban. (urif syarifudin/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI