Sidang di luar gedung merupakan 1 (satu) diantara 3 (tiga) pelayanan bagi masyarakat
yang kurang mampu dan/atau terpinggirkan, dimana 2 (dua) pelayanan lainnya
adalah pembebasan biaya perkara (prodeo), dan pos bantuan hukum, ketiga
pelayanan tersebut diatur dalam Perma nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman
Pelayanan bagi Masyarakat yang Kurang Mampu dan terpinggirkan.
Konsep sidang di luar Gedung dalam praktik di lapangan banyak
ditemui dengan model zitting plaats atau kerjasama dengan kantor
kecamatan satuan kerja setempat.
Berjalannya waktu pelaksanaan sidang di luar gedung berkembang
dari hilir atau satuan-satuan kerja tingkat Pengadilan Negeri yang
melaksanakannya dengan inovasi dan pembaharuan.
Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek
Dampak dari sidang di luar gedung sesungguhnya dapat dirasakan
sebagian masyarakat yang berada di daerah tak terjamah dan/atau yang tidak
mampu untuk mengakses layanan pengadilan dengan lebih dekat dari kediaman atau
tempat tinggal masyarakat setempat.
Berawal pada tahun 2022 ketika Penulis masih bertugas di
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Penulis bersama tim Inovasi dibawah arahan
Ketua Pengadilan Negeri Bontang saat itu meraih penghargaan dari Dirjen Badilum
berupa Juara 2 (dua) kategori pelaksanaan sidang luar gedung, dan harapan 1
(satu) kategori pembebasan biaya perkara (prodeo).[1]
Kala itu tim membuat inovasi sidang luar Gedung dengan basis
kerjasama lintas lembaga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta
menggandeng Pemerintah Kota Bontang untuk mempercepat proses permohonan yang
sifatnya sederhana seperti perbaikan/perubahan nama.
Setidaknya 3 (tiga) hal yang berhasil disederhanakan dengan
pelaksanaan inovasi tersebut pertama memotong proses birokrasi sehingga lebih
pendek kedua mempercepat pelayanan dan ketiga mendekatkan pelayanan pada
masyarakat. [2] Hal tersebut satu nafas dengan tujuan akhir pembangunan zona
integritas berupa transformasi
budaya kerja, penyederhanaan prosedur layanan dan membangun
ekosistem/prosedur kerja yang terhindar dari pungutan atau korupsi. [3]
Pada tahun 2023 sampai dengan hari ini beberapa satuan kerja
menerapkan inovasi serupa dengan sejumlah amplifikasi inovasi, seperti
halnya pelaksanaan sidang luar gedung dalam pelaksanaan gugatan perdata
bekerjasama dengan BPN setempat terkait gugatan tanah, dan amplifikasi
inovasi lainya.
Berkaca dari hal tersebut dapat disadari sesungguhnya pelayanan
sidang diluar Gedung merupakan suatu konsep pelayanan yang dapat dikembangkan
dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Tidak hanya dalam perkara perdata, sidang diluar gedung juga dapat
dilaksanakan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum.
Selanjutnya untuk dapat memaksimalkan sidang luar gedung, Penulis
telah membuat 4 (empat) list pengembangan sidang di luar gedung yang dapat
dijadikan acuan dalam pengembangannya. Berikut 4 (empat) ide baru Inovasi
Sidang di luar gedung yang dapat dijadikan inovasi di satuan kerja;
1. Sidang luar gedung dalam penanganan permohonan paspor (orang yang
sama).
Di Pengadilan Negeri kerap dijumpai permohonan terkait perbedaan
data antara identitas catatan sipil dan identitas imigrasi dalam paspor
penyebabnya banyak, namun sering kali merupakan proses masa lampau terkait
dengan pemberangkatan tenaga kerja dan sebagainya. Inovasi sidang di luar
Gedung untuk menangani permohonan paspor/ orang yang sama dapat menjadi jawaban
atas permasalahan tersebut dengan catatan 1. Memastikan tidak ada catatan
criminal didalam maupun diluar negeri 2. Dapat diidentifikasikan pemohon
merupakan orang yang sama, menggunakan rekaman retina mata dan sidik jari
berbasis scientific based evidence.[4]
Nilai utama yang dapat diraih dalam inovasi ini adalah mengembalikan
hak warga negara utamanya bagi mereka yang telah sekian lama kehilangan
haknya untuk memperoleh paspor, dan memotong peluang pungutan liar dalam
pengurusan identitas ganda dalam paspor tersebut.
2. Sidang luar gedung dalam penanganan perkara Restorative Justice.
Berkembangnya konsep dan penerapan Restorative Justice
mulai dari perkara anak sampai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
merupakan Langkah besar perubahan arah hukum pidana di Indonesia. Fenomena
hukum ini dapat di amplifikasi dengan membuat inovasi sidang di luar Gedung
yang dilaksanakan dalam penanganan perkara Restorative
Justice, dengan cara bekerjasama dengan Lembaga terkait kemudian
mengumpulkan perkara yang telah memenuhi syarat dilaksanakan RJ dan disidangkan
dengan mekanisme Sidang di luar Gedung.
Nilai
utama dari ide inovasi ini adalah mempromosikan nilai restorative pada
masyarakat setempat dan mendahulukan musyawarah dalam menghadapi konflik
antara pelaku dan korban.
3. Sidang luar gedung dalam penanganan permohonan Restitusi.
Seringkali Korban kekerasan seksual telah menerima pukulan moril
atas kejadian yang dialaminya sampai berpengaruh pada kondisi psikis dan
fisiknya, tidak berhenti di korban keluarga dari korban acap kali mendapat stigma
negatif di masyarakat. Inovasi sidang di luar Gedung dalam penanganan
permohonan restitusi ini dapat dimaksimalkan dengan dilaksanakan berbasis
Kerjasama dengan instansi lain (kejaksaan, LPSK, dan Lembaga Dana Abadi).
Nilai utama dari ide inovasi ini adalah,
memaksimalkan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual, agar korban
merasakan hadirnya hukum untuk melindunginya dari kerugian moril maupun
materiil dimana pidana tidak hanya sebagai hukuman namun juga sebagai obat.[5]
Hal ini sekaligus memaksimalkan pembaharuan sistem restitusi dalam KUHAP Baru
dan peraturan terkait.
4. Sidang luar gedung dalam penanganan perkara singkat dengan
penjatuhan pidana kerja sosial.
Dalam pembaharuan hukum pidana telah diatur salah satu mekanisme
hukuman yang dapat dijatuhkan hakim adalah pidana kerja sosial. Sejauh ini
pelaksanaan pidana kerja sosial diajatuhkan secara parsial tiap perkara. Namun
apabila dapat dikelola dan dimaksimalkan dengan inovasi sidang di luar Gedung
bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pemerintah Daerah setempat maka penjatuhan
pidana kerja sosial dapat menjadi program yang memberikan manfaat maksimal
kepada suatu daerah dan penghematan biaya disisi lain dibandingan terdakwa
dijatuhi pidana penjara.
Nilai utama dari ide inovasi ini adalah amplifikasi manfaat pada
masyarakat dengan dijatuhkan pidana kerja sosial berbasis kerjasama yang
terpadu menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya humanis namun juga
penegakan hukum yang cerdas (smart punishment), contohnya penjatuhan
kerja sosial membuat produk lokal yang bernilai ekonomi, pembersihan sungai,
taman atau pembersihan fasilitas umum lainnya.
Keempat ide inovasi tersebut tentu saja akan meng-upgrade
satuan kerja menjadi satuan kerja yang inovatif berdampak dan memberi
manfaat kepada masyarakat setempat. Namun sebelum menutup tulisan ini Penulis
akan memberikan catatan:
Pertama: Pembuatan inovasi berbasis kerjasama membutuhkan
komunikasi positif dengan Lembaga lain yang menjadi rekan kerjasama, dan kedua
Lembaga harus sama-sama aktif dan sama-sama mendapat manfaat.
Kedua: Diperlukan kehati-hatian dalam membuat inovasi agar tidak
dimanfaatkan kepentingan tertentu atau menjadi celah penyelewengan hukum
(contoh: biasanya pihak berterimakasih karena proses lebih cepat).
Ketiga: Pembuatan inovasi harus berbasis rencana, sistemis dan bertanggung-jawab, agar jalannya inovasi tersebut berjalan berkelanjutan. Demikianlah ujung tulisan ini semoga bermanfaat. Muara Enim, 16 April 2026. (ldr)
Refrensi.
[1] Keptusan Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2474/DJU/SK/HM 02.3/12/2022 tentang
Penetapan Pemenang Lomba Bagi Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun
2022
[2] Kompas TV, 3 Juli 2022, https://www.youtube.com/watch?v=3KxgWYnJVII
[3] Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan
Melayani Di Instansi Pemerintah hlm. 16.
[4] Pasal 67 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional
[5] Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej,
Dasar- Dasar Ilmu Hukum. 2021.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI