Cari Berita

4 Ide baru Inovasi Sidang di Luar Gedung

Muhamad Ridwan-Hakim PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-04-17 08:30:25
Dok. Penulis.

Sidang di luar gedung merupakan 1 (satu) diantara 3 (tiga) pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu dan/atau terpinggirkan, dimana 2 (dua) pelayanan lainnya adalah pembebasan biaya perkara (prodeo), dan pos bantuan hukum, ketiga pelayanan tersebut diatur dalam Perma nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan bagi Masyarakat yang Kurang Mampu dan terpinggirkan.

Konsep sidang di luar Gedung dalam praktik di lapangan banyak ditemui dengan model zitting plaats atau kerjasama dengan kantor kecamatan satuan kerja setempat. 

Berjalannya waktu pelaksanaan sidang di luar gedung berkembang dari hilir atau satuan-satuan kerja tingkat Pengadilan Negeri yang melaksanakannya dengan inovasi dan pembaharuan.

Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek

Dampak dari sidang di luar gedung sesungguhnya dapat dirasakan sebagian masyarakat yang berada di daerah tak terjamah dan/atau yang tidak mampu untuk mengakses layanan pengadilan dengan lebih dekat dari kediaman atau tempat tinggal masyarakat setempat.

Berawal pada tahun 2022 ketika Penulis masih bertugas di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Penulis bersama tim Inovasi dibawah arahan Ketua Pengadilan Negeri Bontang saat itu meraih penghargaan dari Dirjen Badilum berupa Juara 2 (dua) kategori pelaksanaan sidang luar gedung, dan harapan 1 (satu) kategori pembebasan biaya perkara (prodeo).[1]

Kala itu tim membuat inovasi sidang luar Gedung dengan basis kerjasama lintas lembaga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta menggandeng Pemerintah Kota Bontang untuk mempercepat proses permohonan yang sifatnya sederhana seperti perbaikan/perubahan nama.

Setidaknya 3 (tiga) hal yang berhasil disederhanakan dengan pelaksanaan inovasi tersebut pertama memotong proses birokrasi sehingga lebih pendek kedua mempercepat pelayanan dan ketiga mendekatkan pelayanan pada masyarakat. [2] Hal tersebut satu nafas dengan tujuan akhir pembangunan zona integritas berupa transformasi budaya kerja, penyederhanaan prosedur layanan dan  membangun ekosistem/prosedur kerja yang terhindar dari pungutan atau korupsi. [3]

Pada tahun 2023 sampai dengan hari ini beberapa satuan kerja menerapkan inovasi serupa dengan sejumlah amplifikasi inovasi, seperti halnya pelaksanaan sidang luar gedung dalam pelaksanaan gugatan perdata bekerjasama dengan BPN setempat terkait gugatan tanah, dan amplifikasi inovasi lainya. 

Berkaca dari hal tersebut dapat disadari sesungguhnya pelayanan sidang diluar Gedung merupakan suatu konsep pelayanan yang dapat dikembangkan dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.

Tidak hanya dalam perkara perdata, sidang diluar gedung juga dapat dilaksanakan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum.

Selanjutnya untuk dapat memaksimalkan sidang luar gedung, Penulis telah membuat 4 (empat) list pengembangan sidang di luar gedung yang dapat dijadikan acuan dalam pengembangannya. Berikut 4 (empat) ide baru Inovasi Sidang di luar gedung yang dapat dijadikan inovasi di satuan kerja;

1.    Sidang luar gedung dalam penanganan permohonan paspor (orang yang sama).

Di Pengadilan Negeri kerap dijumpai permohonan terkait perbedaan data antara identitas catatan sipil dan identitas imigrasi dalam paspor penyebabnya banyak, namun sering kali merupakan proses masa lampau terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja dan sebagainya. Inovasi sidang di luar Gedung untuk menangani permohonan paspor/ orang yang sama dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut dengan catatan 1. Memastikan tidak ada catatan criminal didalam maupun diluar negeri 2. Dapat diidentifikasikan pemohon merupakan orang yang sama, menggunakan rekaman retina mata dan sidik jari berbasis scientific based evidence.[4]

Nilai utama yang dapat diraih dalam inovasi ini adalah mengembalikan hak warga negara utamanya bagi mereka yang telah sekian lama kehilangan haknya untuk memperoleh paspor, dan memotong peluang pungutan liar dalam pengurusan identitas ganda dalam paspor tersebut.

2.    Sidang luar gedung dalam penanganan perkara Restorative Justice.

Berkembangnya konsep dan penerapan Restorative Justice mulai dari perkara anak sampai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, merupakan Langkah besar perubahan arah hukum pidana di Indonesia. Fenomena hukum ini dapat di amplifikasi dengan membuat inovasi sidang di luar Gedung yang dilaksanakan dalam penanganan perkara Restorative Justice, dengan cara bekerjasama dengan Lembaga terkait kemudian mengumpulkan perkara yang telah memenuhi syarat dilaksanakan RJ dan disidangkan dengan mekanisme Sidang di luar Gedung.

Nilai utama dari ide inovasi ini adalah mempromosikan nilai restorative pada masyarakat setempat dan mendahulukan musyawarah dalam menghadapi konflik antara pelaku dan korban.

3.    Sidang luar gedung dalam penanganan permohonan Restitusi.

Seringkali Korban kekerasan seksual telah menerima pukulan moril atas kejadian yang  dialaminya sampai berpengaruh pada kondisi psikis dan fisiknya, tidak berhenti di korban keluarga dari korban acap kali mendapat stigma negatif di masyarakat. Inovasi sidang di luar Gedung dalam penanganan permohonan restitusi ini dapat dimaksimalkan dengan dilaksanakan berbasis Kerjasama dengan instansi lain (kejaksaan, LPSK, dan Lembaga Dana Abadi).

Nilai utama dari ide inovasi ini adalah, memaksimalkan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual, agar korban merasakan hadirnya hukum untuk melindunginya dari kerugian moril maupun materiil dimana pidana tidak hanya sebagai hukuman namun juga sebagai obat.[5] Hal ini sekaligus memaksimalkan pembaharuan sistem restitusi dalam KUHAP Baru dan peraturan terkait. 

4.    Sidang luar gedung dalam penanganan perkara singkat dengan penjatuhan pidana kerja sosial.

Dalam pembaharuan hukum pidana telah diatur salah satu mekanisme hukuman yang dapat dijatuhkan hakim adalah pidana kerja sosial. Sejauh ini pelaksanaan pidana kerja sosial diajatuhkan secara parsial tiap perkara. Namun apabila dapat dikelola dan dimaksimalkan dengan inovasi sidang di luar Gedung bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pemerintah Daerah setempat maka penjatuhan pidana kerja sosial dapat menjadi program yang memberikan manfaat maksimal kepada suatu daerah dan penghematan biaya disisi lain dibandingan terdakwa dijatuhi pidana penjara.

Nilai utama dari ide inovasi ini adalah amplifikasi manfaat pada masyarakat dengan dijatuhkan pidana kerja sosial berbasis kerjasama yang terpadu menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya humanis namun juga penegakan hukum yang cerdas (smart punishment), contohnya penjatuhan kerja sosial membuat produk lokal yang bernilai ekonomi, pembersihan sungai, taman atau pembersihan fasilitas umum lainnya.

Keempat ide inovasi tersebut tentu saja akan meng-upgrade satuan kerja menjadi satuan kerja yang inovatif berdampak dan memberi manfaat kepada masyarakat setempat. Namun sebelum menutup tulisan ini Penulis akan memberikan catatan:

Pertama: Pembuatan inovasi berbasis kerjasama membutuhkan komunikasi positif dengan Lembaga lain yang menjadi rekan kerjasama, dan kedua Lembaga harus sama-sama aktif dan sama-sama mendapat manfaat.

Kedua: Diperlukan kehati-hatian dalam membuat inovasi agar tidak dimanfaatkan kepentingan tertentu atau menjadi celah penyelewengan hukum (contoh: biasanya pihak berterimakasih karena proses lebih cepat).

Ketiga: Pembuatan inovasi harus berbasis rencana, sistemis dan bertanggung-jawab, agar jalannya inovasi tersebut berjalan berkelanjutan. Demikianlah ujung tulisan ini semoga bermanfaat. Muara Enim, 16 April 2026. (ldr)

Refrensi. 

[1] Keptusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2474/DJU/SK/HM 02.3/12/2022 tentang Penetapan Pemenang Lomba Bagi Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2022

[2] Kompas TV, 3 Juli 2022, https://www.youtube.com/watch?v=3KxgWYnJVII

[3] Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 90 Tahun 2021  Tentang  Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah  Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani  Di Instansi Pemerintah hlm. 16.

[4] Pasal 67 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional

[5] Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar- Dasar Ilmu Hukum. 2021.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…