Cari Berita

Periode Mei 2026, PN Banjar Tuntaskan 4 Gugatan Sederhana Lewat Perdamaian

Jubir PN Banjar - Dandapala Contributor 2026-05-13 14:10:35
Dok. PN Banjar

Kota Banjar, Jawa Barat - Dua kabar baik secara kontinu datang dalam 1 (satu) hari yang sama dari Pengadilan Negeri Banjar. Setelah kabar baik bahwa Pengadilan Negeri Banjar menjadi salah satu satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan peradilan umum tahun 2026, kabar baik lainnya datang dari segi teknis yudisial.

Alhamdulillah pada Periode Mei 2026, 4 perkara gugatan sederhana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Banjar, berhasil diselesaikan melalui upaya perdamaian”, pungkas Ketua Pengadilan Negeri Banjar Herman Siregar, S.H., M.H. pada Selasa (12/05).

Adapun dalam 4 perkara gugatan sederhana tersebut, Para Pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, dimana Para Pihak telah bersepakat, Debitur akan melunasi hutangnya kepada Kreditur sejumlah nominal dan jangka waktu yang disepakati.  

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Banjar Jabar Kolaborasi dengan Dinsos dan SLB

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, masing-masing Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah berperan aktif dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara damai, termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan.

Berbagai teknik/strategi mediasi/negosiasi dilakukan agar perkara-perkara tersebut dapat selesai secara damai. Meskipun waktunya terbatas, namun apabila dilakukan dengan strategi dan empati, akhirnya perkara-perkara gugatan sederhana tersebut dapat diselesaikan dengan upaya perdamaian yang kemudian dikuatkan menjadi akta perdamaian,” tutup Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjar.

Baca Juga: PN Banjar Mulai Tempati Gedung Baru Hari Ini, Langsung Sidangkan Perkara

Diharapkan dengan ada praktik peradilan yang baik ini, kedepannya semakin meningkat penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banjar melalui perdamaian. Sehingga penyelesaian gugatan sederhana yang terdaftar di PN Banjar, dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat, menghasilkan win-win solution bagi para pihak dan terpulihkan hubungan yang baik antara kedua belah pihak yang berperkara. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…