Kota
Banjar, Jawa Barat - Dua kabar baik secara kontinu datang dalam 1 (satu) hari
yang sama dari Pengadilan Negeri Banjar. Setelah kabar baik bahwa Pengadilan
Negeri Banjar menjadi salah satu satuan kerja yang diusulkan untuk meraih
predikat Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan peradilan umum tahun 2026, kabar
baik lainnya datang dari segi teknis yudisial.
“Alhamdulillah
pada Periode Mei 2026, 4 perkara gugatan sederhana yang terdaftar di Pengadilan Negeri
Banjar, berhasil diselesaikan melalui upaya perdamaian”, pungkas Ketua
Pengadilan Negeri Banjar Herman Siregar, S.H., M.H. pada Selasa (12/05).
Adapun
dalam 4 perkara gugatan sederhana tersebut, Para Pihak
telah mencapai kesepakatan perdamaian, dimana Para Pihak telah bersepakat,
Debitur akan melunasi hutangnya kepada Kreditur sejumlah nominal dan jangka
waktu yang disepakati.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Banjar Jabar Kolaborasi dengan Dinsos dan SLB
Sesuai
dengan Pasal 14 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana, masing-masing Hakim yang memeriksa perkara
tersebut telah berperan aktif dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara
damai, termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di
luar persidangan.
“Berbagai teknik/strategi
mediasi/negosiasi dilakukan agar perkara-perkara tersebut dapat selesai secara
damai. Meskipun waktunya terbatas, namun apabila dilakukan dengan strategi dan
empati, akhirnya perkara-perkara gugatan sederhana tersebut dapat diselesaikan
dengan upaya perdamaian yang kemudian dikuatkan menjadi akta perdamaian,”
tutup Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjar.
Baca Juga: PN Banjar Mulai Tempati Gedung Baru Hari Ini, Langsung Sidangkan Perkara
Diharapkan
dengan ada praktik peradilan yang baik ini, kedepannya semakin meningkat
penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banjar melalui perdamaian.
Sehingga penyelesaian gugatan sederhana yang terdaftar di PN Banjar, dapat
diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat, menghasilkan win-win solution bagi
para pihak dan terpulihkan hubungan yang baik antara kedua belah pihak yang
berperkara. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI