Cari Berita

Perkara Penganiayaan Kakak Ipar, PN Fakfak Jatuhkan Pidana Percobaan

Humas Pengadilan Negeri Fakfak - Dandapala Contributor 2025-12-10 11:00:10
Dok. Ist

Fakfak, Papua Barat- Pengadilan Negeri Fakfak (PN Fakfak) berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif pada perkara Nomor 61/Pid.B/2025/PN Ffk pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suami istri, yaitu Terdakwa MH dan Terdakwa NR, terhadap korban berinisial DYR yang masih merupakan kakak ipar dari MH.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir”, tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Perkara bermula ketika DYR yang saat itu menjenguk mertua korban di rumahnya. Akan tetapi, MH dan NR yang dari luar tiba-tiba meneriaki korban dengan berkata, “Kenapa kasih masuk dong dalam? Suruh dong keluar dari rumah” dimana mertua korban dan korban kemudian keluar lalu menjelaskan bahwa tujuan korban mendatangi rumah tersebut. Akan tetapi, percekcokan tidak dapat dihindarkan dan terjadilah penganiayaan terhadap diri korban tersebut.

Baca Juga: Wawancarai Narapidana Kasus Makar, Ini Temuan Hakim Wasmat

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban sempat merasa tersinggung karena MH dan NR pernah bertanya dengan nada sinis kepada anak korban yang sedang makan bersama neneknya, apakah anak korban tidak pernah diberi makan oleh orangtuanya? Berawal dari situlah hubungan antara para terdakwa dengan korban menjadi renggang meskipun mereka merupakan keluarga.

“Meskipun masih keluarga, tetapi tetap ada adab dan etika yang harus dijaga dalam berkomunikasi. Hargailah perasaan masing-masing. Mungkin saja yang kita ucapkan menurut kita biasa saja, tapi bagi orang lain menjadi hal yang menyakitkan. Hari ini kita melihat bukti bahwa tajamnya perkataan bisa menghancurkan hubungan keluarga,” Ujar Fitra Faraouky Lubis selaku Ketua Majelis yang dalam perkara ini didampingi oleh Rangga Rio Admi dan Girian Aji masing-masing selaku Hakim Anggota.

Baca Juga: Kisah Adik Ipar Mencuri Mobil Kakak Berujung 7 Bulan Penjara

Setelah Majelis Hakim melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para terdakwa dan korban, akhirnya kesepakatan perdamaian tercapai, dimana korban hanya menuntut agar para terdakwa meminta maaf kepada korban serta membuat pernyataan secara tertulis bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menunjukkan komitmen PN Fakfak dalam mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis, responsif, dan selaras dengan semangat Perma 1 Tahun 2024. Melalui pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial apalagi para pihak masih memiliki hubungan keluarga, pengadilan berhasil memastikan penegakan hukum berjalan berdampingan dengan perlindungan hak-hak masyarakat serta rasa keadilan substantif. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…