Papua Barat- Pengadilan Negeri FakFak, Papua Barat berhasil mengadili perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum kasus penganiayaan di muka umum dengan pendekatan Diversi Pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025.
Kesepakatan Diversi tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Anak Korban, Pihak Keluarga Anak Korban, Anak yang yang Berkonflik dengan Hukum bersama keluarganya sebagai pihak-pihak dengan disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS, Penuntut Umum, Pekerja Sosial (Peksos), Perwakilan Masyarakat serta diketahui oleh Fasilitator Diversi.
Pengadilan Negeri FakFak menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan Diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto PERMA 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni bukan pengulangan tindak pidana dan ancaman pidana salah satu pasal yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
Rangga Rio Admi selaku Hakim pada Pengadilan Negeri FakFak dan Fasilitator Diversi dalam perkara tersebut berhasil mendamaikan Anak Korban dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum beserta keluarga para pihak tersebut.
"Anak Berkonflik dengan Hukum bersedia membayar biaya ganti kerugian untuk pengobatan Anak Korban sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)" ujar Jubir PN Fakfak Girian Aji membacakan hasil kesepakatan diversi. Uang tersebut diserahkan oleh keluarga Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan diterima langsung oleh keluarga Anak Korban saat penandatanganan Kesepakatan Diversi.
"Selain penggantian biaya pengobatan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum juga harus melaksanakan kegiatan keagamaan berupa ibadah sholat berjama’ah dan mengikuti pengajian membaca Al-Qur’an disalah satu Masjid di dekat kediaman Anak yang Berkonflik dengan Hukum dengan dibimbing oleh Perwakilan Masyarakat". ucap Jubir PN Fakfak.
Kesepakatan tersebut juga rekomendasi dari PK BAPAS, Pekerja Sosial, dan Perwakilan Masyarakat. Hal tersebut juga disepakati oleh Anak Korban juga keluarganya dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum beserta keluarga
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum juga bersedia untuk mengikuti pelatihan komputer di Balai Pemasyarakatan Kelas II FakFak dengan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas." ujar Jubir PN Fakfak.
Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, dan penipuan dari pihak manapun.
Kegiatan keagamaan berupa ibadah sholat berjama’ah dan mengikuti pengajian membaca Al-Qur’an serta mengikuti pelatihan komputer tersebut dilakukan selama 3 (tiga) bulan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum di luar jam sekolah atau kegiatan belajar mengajar.
"Kesepakatan Diversi tersebut semata-mata dilakukan demi kepentingan terbaik bagi Anak, baik Anak Korban maupun Anak yang Bekonflik dengan Hukum serta demi menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum atas perbuatannya" ujar Jubir PN Fakfak. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI