Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
SEMA yang ditetapkan pada 10 Juni 2026 tersebut menjadi salah satu regulasi yang diperkenalkan MA dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA pada Rabu (19/08). Dalam materi yang ditampilkan pada peringatan tersebut, SEMA 2/2026 disebut mulai efektif pada 1 Agustus 2026.
“SEMA ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi,” ungkap Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Kehadiran SEMA 2/2026 tidak terlepas dari perubahan pengaturan mengenai pengajuan kasasi dalam KUHAP 2025. Pasal 300 KUHAP 2025 mengatur bahwa permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kondisi tersebut mendorong MA menerbitkan SEMA 2/2026 untuk memastikan ketentuan mengenai pengajuan kasasi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.
SEMA 2/2026 juga memerintahkan seluruh pengadilan tinggi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif mulai 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
Selain itu, petikan putusan pengadilan tinggi harus diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dalam laman sistem informasi pengadilan. Salinan putusan beserta berkas perkara juga harus disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
SEMA tersebut juga menetapkan format baku atau templat untuk penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, serta paragraf penutup putusan pengadilan tinggi.
Dalam masa transisi hingga 31 Juli 2026, SEMA mengatur mekanisme khusus mengenai penghitungan tenggang waktu kasasi. Mulai 1 Agustus 2026, ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP berlaku secara efektif.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Dengan diterbitkannya SEMA 2/2026, MA menegaskan komitmennya untuk memastikan perubahan hukum acara pidana dapat diterapkan secara tertib, seragam, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
SEMA 2/2026 sekaligus menjadi salah satu bentuk respons MA terhadap perubahan sistem hukum acara pidana setelah berlakunya KUHAP 2025, khususnya dalam memastikan hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi tetap terlindungi. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI