Cari Berita

Permohonan Kepailitan Baru dalam Masa Perdamaian

Arief Sapto Nugroho - Dandapala Contributor 2026-06-26 12:45:03
Dok. Ilustrasi AI

Dalam masa pelaksanaan perdamaian/homologasi, tidak dapat diajukan permohonan pailit ataupun PKPU baru, untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kemungkinan munculnya putusan yang saling bertentangan.

Demikian kaidah hukum dari Putusan No. 69 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 juncto Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 juncto Putusan Nomor  24/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst

Perkara ini bermula ketika Para Pemohon PK (1. The Pek Kong 2. Linawatie Kosasih 3. Olivia Wiriasugata 4. Benadus Billy Wiriasugata) mendalilkan sebagai pemegang Bilyet Promisory Note dari Para Termohon PK, dimana Para Termohon PK telah dinyatakan lalai dan default berdasarkan poin 8 Surat Kesepakatan Bersama Nomor XXV/III/SKB/2021 tanggal 1 April 2021, sehingga Para Pemohon PK mengajukan permohonan pailit kepada Para Termohon PK.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Bahwa Termohon Pailit I (PT Tiara Global Propertindo) telah dinyatakan berstatus dalam PKPU yang diajukan oleh Termohon Pailit I sendiri selaku Pemohon PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020 Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.

Termohon Pailit II (PT Wahana Bersama Nusantara) telah dinyatakan berstatus dalam PKPU yang diajukan oleh Para Krediturnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juni 2020 Nomor 125/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

Bahwa Termohon Pailit III (Agung Salim) adalah komisaris dari Termohon Pailit I dan Termohon Pailit II.

Bahwa PKPU terhadap PT Tiara Global Propertindo dan PT Wahana Bersama Nusantara tersebut berakhir dengan putusan pengesahan perdamaian (homologasi).

Bahwa dalam masa perdamaian itu Para Pemohon PK mengajukan permohonan pailit baru a quo, namun ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan kasasi Nomor 45 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 

Bahwa Para Pemohon PK mendalilkan terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris dan Judex Facti yang menolak permohonan pailit dengan alasan seharusnya Para Pemohon Pailit mengajukan permohonan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi). Bahwa kekeliruan tersebut didalilkan oleh Para Pemohon PK disebabkan Para Pemohon PK bukan sebagai pihak dalam putusan pengesahan perdamaian (homologasi) tersebut.

Bahwa Majelis PK berpendapat tidak ditemukan adanya kekeliruan yang nyata baik dalam putusan Judex Juris maupun putusan Judex Facti yang menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit kepada Para Termohon Pailit mengingat Termohon Pailit I dan Termohon Pailit II sedang dalam masa pelaksanaan perdamaian/homologasi, sehingga jika permohonan pailit a quo dikabulkan, maka akan terjadi kerancuan dan kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan, oleh karenanya sudah tepat putusan Judex Juris dan Judex Facti yang menolak permohonan pernyataan pailit dari Para Pemohon Pailit.

Dalam hal permohonan pailit ataupun PKPU terhadap debitur berakhir dengan adanya putusan pengesahan perdamaian (homologasi) maka dalam masa pelaksanaan perdamaian itu, tidak dapat diajukan permohonan pailit atau PKPU yang baru. 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kemungkinan munculnya putusan yang saling bertentangan.

Yang dapat dilakukan oleh Kreditur lain yang bukan pihak atau tidak ikut dalam perjanjian perdamaian adalah:

Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)

menunggu sampai masa perdamaian selesai dilaksanakan oleh para pihak; atau

menunggu adanya Kreditor lain yang ikut dalam perjanjian perdamaian mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jika perdamaian dibatalkan dan berakibat debitur pailit maka Kreditur lain tersebut dapat mendaftarkan piutang dalam proses kepailitan. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…