Cari Berita

Pers Conference PN Muara Bulian Respons Isu Peliputan Sidang & Transparansi

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2026-02-27 21:20:52
Dok. Ist.

Batang Hari, Jambi- Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian memberikan klarifikasi resmi atas dinamika yang berkembang dalam persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mbn. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, didampingi Panitera Ahmad Kahfi Lutfi, menyusul beredarnya isu mengenai dugaan tindakan represif terhadap jurnalis serta pemberitaan terkait majelis hakim yang meninggalkan ruang sidang.

Perkara tersebut diajukan oleh Muhammad Fadli Arif terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang Hari, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, dengan agenda persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/2).

Dalam keterangannya, PN Muara Bulian menegaskan bahwa persidangan dimaksud dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, menurut juru bicara, senantiasa dijunjung tinggi oleh pengadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Alasan Lengkap PN Jaksel Tak Terima Gugatan Rp 200 M Mentan Vs TEMPO

“Pada saat persidangan berlangsung, pengunjung dan awak media telah hadir serta mengikuti jalannya persidangan sejak dibuka hingga dinyatakan ditutup,” tegas Sultan Agung.

Terkait keluhan mengenai tidak adanya pengumuman panggilan sidang melalui pengeras suara, pengadilan menjelaskan bahwa seluruh pihak yang berperkara telah lengkap dan berada di dalam ruang sidang. Secara hukum, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pengumuman melalui pengeras suara apabila para pihak telah hadir secara langsung di ruang sidang.

Menanggapi isu larangan peliputan dan pengambilan gambar, PN Muara Bulian menyatakan tidak terdapat penghadangan terhadap wartawan yang hendak meliput jalannya persidangan. Pengunjung sidang, termasuk awak media, dipersilakan masuk dan mengikuti jalannya proses persidangan.

Namun demikian, pengambilan gambar selama persidangan berlangsung diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, yang mensyaratkan adanya pemberitahuan serta izin kepada Majelis Hakim sebelum sidang dimulai demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.

“Dalam persidangan tersebut, tidak terdapat permohonan izin pengambilan gambar kepada Majelis Hakim sebelum sidang dimulai, baik dari pengunjung maupun dari awak media,” lanjut Sultan Agung pada Pers Conference yang dilaksanakan Jumat (27/2) di ruang Media Center PN Muara Bulian.

Terkait beredarnya video yang memicu persepsi adanya tindakan represif terhadap wartawan, PN Muara Bulian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Peristiwa bermula setelah sidang dinyatakan ditutup dan Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang. Pada saat itu, terdapat permintaan dokumentasi dari salah seorang wartawan. Karena sidang telah selesai, Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk meninggalkan ruang sidang.

Wartawan tersebut kemudian menyampaikan pertanyaan kepada Sekretaris Pengadilan yang berada di ruang sidang, terkait pengambilan foto. Dalam situasi tersebut, Sekretaris mengarahkan wartawan untuk menuju ruang tamu terbuka guna memperoleh penjelasan resmi dari Juru Bicara Pengadilan sebagai pejabat yang berwenang menyampaikan informasi kepada publik.

Perdebatan yang terjadi sebagaimana beredar di masyarakat disebut sebagai bagian dari dinamika komunikasi, bukan tindakan represif. Pengadilan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban serta memastikan informasi disampaikan secara resmi dan utuh oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Mungkinkah Melakukan Observasi Persidangan Melalui Video Conference?

Sebagai penutup, PN Muara Bulian menyampaikan komitmennya untuk senantiasa terbuka terhadap informasi publik dan kritik yang membangun. Keterbukaan tersebut, ditegaskan, akan terus dijalankan selaras dengan etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh keluarga besar PN Muara Bulian juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Pengadilan menekankan pentingnya komunikasi yang cerdas, beretika, dan proporsional dalam menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ucap Juru Bicara, Sultan Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…